tipis

Wednesday, April 12, 2017

Najis-najis yang dimaaf (bag.2)

Dalam artikel sebelumnya dalam pembahsan seputar najisnbangkai yg tidak mengalir darahnya terlontar sebuah pertanyaan, najis yg dimaaf ini jika telah memenuhi semua syaratnya apakah selalu dimaaf dimana saja ataukah hanya di air?.

Ulama membagi najis kepada 4 bagian:
- yg tidak dimaaf dibaju dan di air, seperti kotoran belakang
- yg dimaaf di baju dan di air yaitu najis yg tidak terlihat oleh mata telanjang
- yg dimaaf di baju tapi tidak di maaf di air yaitu sedikit darah
- yg dimaaf di air tapi tidak di maaf dibaju yaitu seperti bangkai yg tidak mengalir darahnya.

Dengan mengetahui pembagian najis diatas tahulah kita bahwa najis bangkai yg tidak mengalir darahnya hanya di maaf di air saja tapi tidak dimaaf di baju. najis bangkai semut misalnya jika ia jatuh kedalam sedikit air dan airnya tidak berubah maka hukum air tersebut tetap suci tapi jika bangkai semut itu ada didalam saku baju seseorang ketika ia sholat maka batal sholatnya.

Kita lanjutkan membahas najis-najis yang di maaf yang lainnya.

3. darah. 
darah termasuk bagian najis yg di maaf dan tentunya dg syarat-syarat yg disyaratkan oleh ulama. perhatikan poin-poin berikut ini:

- jika darah itu tidak terlihat oleh mata terlanjang maka ia di maaf secara mutlak artinya apakah itu darah babi dan anjing ataukah darah lainnya, tentunya ini menurut sebagian ulama yaitu sykeh Muhammad Arromli dan syekh Muhammad Alkhotib Asy syarbini sedangkan syekh Ibnu Hajar berpendapat jika darah yg tidak terlihat oleh mata telanjang ini darah babi anjing maka tidak dimaaf.

- jika darah itu dapat dilihat dengan mata telanjang dan itu adalah darah babi anjing maka tidak di maaf dan jika bukan darah babi anjing maka najis darah ini juga tidak dimaaf jika ia sengaja melumuri dirinya dengan darah tersebut.

- jika ia tidak sengaja melumuri dirinya dg darah ini maka dimaaf najisnya dengan syarat tidak bercampur darah itu dengan sesuatu yg lain, darah itu adalah darahnya sendiri, darahnya sedikit jika keluar darah tersebut dari manafizd (mulut, hidung, telinga dan mata)  

- jika dari selain manafizd maka dimaaf sedikit maupun banyak, bila tidak disebabkan perbuatannya sendiri atau tidak melewati tempat darah itu keluar artinya tidak mengalir ketempat yg tidak lazim seperti dari kepala mengalir ke betis tapi jika disebabkan perbuatannya sendiri atau sudah melewati tempat darah itu keluar maka dimaaf sedikitnya saja dan tidak dimaaf jika banyak.

- jika bercampur darah itu dg sesuatu yg lain seperti air misalnya maka darah itu tidak dimaaf.

- jika darah itu datangnya dari luar artinya bukan darahnya sendiri maka dimaaf jika sedikit dan tidak dimaaf jika banyak.

setelah memperhatikan hal-hal diatas maka lebih mudahnya disimpulkan sebagai berikut:
1. darah itu dimaaf baik darahnya banyak atau sedikit dengan syarat:
- tidak dapat dilihat dengan mata telanjang
- bukan darah anjing dan babi
- tidak dengan sengaja melumuri dirinya
- tidak bercampur dengan sesuatu yg lain
- darah sendiri yg keluar dari manafizd (mulut, hidung, telinga dan mata) jika tidak disebabkan perbuatan sendiri atau tidak melewati tempat keluarnya.

2. darah itu dimaaf jika sedikit saja adapun jika banyak darahnya maka tidak di maaf, dengan ketentuan sebagai berikut:
- darah yg datang dari luar asalkan bukan darah anjing dan babi, tidak bercampur dg lainnya, tidak sengaja melumuri dirinya dg darah tersebut
- darah sendiri yg keluar dari manafizd karena disebabkan perbuatan sendiri atau melewati tempat keluarnya.

berapakah ukuran sedikit dan banyak yg dimaksud?. ulama berbeda pendapat dalam hal ukuran ini dan pendapat yg terkuat adalah yg mengatakan bahwa banyak dan sedikit dikembalikan kepada 'urf 'aam (kebiasaan/penilaian manusia pada umumnya).

berlanjut ke artikel berikutnya...

penulis: khairullah ramli.

No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.