tipis

Saturday, May 6, 2017

Hukum Air Bekas Cucian Najis

Ketika baju kita terkena najis mutawassithoh (najis sedang) tentunya kita akan membersihkannya dengan cara yg telah dijelaskan di artikel yg lalu, yaitu mencucinya sampai hilang najis dan semua sifatnya baik baunya, warnanya dan rasanya.

Yg akan kita bahas disini adalah apakah hukum air bekas cucian najis tersebut? Kapan bajunya menjadi suci? Apakah ada keterkaitan hukum antara baju yg dicuci dan air bekas cucian najis tersebut?. Untuk mengetahui jawabannya mari kita membahasnya.

Ulama menyebutkan bahwa air bekas cucian najis yg SEDIKIT menjadi suci hukumnya jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Tempat najis itu bertempat telah menjadi suci. Dalam contoh diatas yaitu baju yg terkena najis.
2. Air bekas cucian itu tidak berubah sifat-sifatnya, baik baunya, warnanya atau rasanya.
3. Tidak bertambah kadar air cuciannya dari sebelumnya setelah diperhitungkan juga air yg terserap oleh baju dan kotoran yg dikeluarkan oleh baju tsb.
Jika memenuhi syarat-syarat diatas maka air bekas cucian najis menjadi suci tapi tidak mensucikan dan bajunyapun menjadi suci.

Tapi jika tidak terpenuhi salah satunya maka air cucianpun menjadi NAJIS dan bajupun masih dihukumkan NAJIS.

Lebih jelasnya ketika tidak terpenuhi syarat-syaratnya rinciannya sebagai berikut:
- tempat najis itu (baju misalnya) belum menjadi suci
- berubah salah satu sifat air bekas cuciannya, baik baunya yg berubah atau warnanya atau rasanya.
- kadar airnya bertambah dari yang sebelumnya.
Dalam 3 kondisi diatas maka hukum airnya menjadi NAJIS begitu pula bajunya. Maka jika airnya najis bajunyapun najis walaupun sudah tidak ada bekas-bekas najisnya begitupun jika bajunya masih najis karena masih belum hilang najisnya atau ketiga sifatnya maka airpun najis walaupun tidak bertambah kadarnya atau tidak berubah sifatnya.

Apa maksudnya bertambah atau tidak bertambah?. Lebih jelasnya perhatikan contoh dibawah ini.

Contoh peristiwa: Jika air yg digunakan untuk mencuci najis yg disiramkan keatas baju bernajis itu banyaknya 3 lt lalu air yg diserap oleh baju sebanyak 1/2 lt dan kotoran yg dikeluarkan oleh baju itu sebanyak 1/4 lt lalu air cucian bekas najis yg dihasilkan yg ditampung di wadah yaitu sebanyak 2 3/4 lt maka berarti air itu tidak bertambah.
Tapi jika air bekas cucian yg dihasilkan adalah sebanyak 3 lt juga maka berarti airnya bertambah dan hal itu membuat airnya menjadi NAJIS dan baju yg dicucinyapun menjadi NAJIS.

Adapun jika air bekas cucian itu BANYAK maka ia menjadi suci dg hanya 1 syarat yaitu: airnya tidak berubah, jika airnya berubah maka ia menjadi najis.

Sangat perlu diketahui bahwa mengetahui bertambah tidaknya air bekas cucian najis tersebut tidak harus dipastikan dg ditakar sehingga diketahui pastinya, ulama mengatakan cukup diketahui bertambah tidaknya dengan perkiraannya saja.


Penulis: khairullah ramli

8 comments:

  1. Ustadz, jika mencuci baju dengan mesin cuci dicampur antara yg najis berupa ompol masih agak basah dan baju suci dicampur maka setelah beberapa waktu dicuci semua menjadi wangi deterjen dan tidak ada lagi bekas warna najis. Nah ketika sudah dalam keadaan demikian ketika dibilas dengan air kran maka bekas basuhannya dihukumi apa?
    Karena pasti bekas basuhannya tidak berubah.

    Pertanyaan selanjutnya basuhan anggota badan atau benda yg terkena najis jika sekali basuh sudah suci maka basuhan kedua dan selanjutnya apakah suci mensucikan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika di akhir cucian tersebut di basuh semua pakaian itu dg air bersih yg suci mensucikan dan semua sifat najisnya hilang dari semua pakaian yg dicuci tersebut maka kesemua pakaiannya sudah suci

      jika basuhan pertama sudah mensucikan benda yg terkena najis seperti yg terjadi pada najis hukmi maka basuhan setelahnya hukum airnya suci mensucikan artinya bukan disebut air musta'mal

      Delete
  2. Mau tanya ustadz apakah air bekas cucian kalo muncrat terkena baju yg kita pakai apakah baju yg kita pakai menjadi najis ya

    ReplyDelete
  3. Maaf saya gak faham, maksudnya air tetep suci jika yang di basuh itu telah menjadi suci. Apakah itu basuhan pertama kali ? Misalnya ada baju terkena kotoran manusia lalu kita basuh dengan air dan dsitu menjadi hilang ain najisnya serta sifatanya. Apakah air yg mengalir bekas membasuh najis tersebut suci ?

    ReplyDelete
  4. ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
    MAAF USTAD MAU BERTANYA
    "APAKAH AIR YANG DIPAKAI SAAT MENSUCIKAN NAJIS BERAT(ANJING) AIR MENJADI NAJIS ATAU TIDAK??

    TOLONG DIJELASKAN 🙏🙏
    WASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. Assalamualikum
    Mau tanyak ust najis atau tdak air bekas cucian piring atau gelas

    ReplyDelete
  7. Yang dimaksud udara yang diresap itu gimana?

    ReplyDelete

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.