tipis

Tuesday, January 26, 2021

PENGERTIAN MASBUQ DAN PERNAK-PERNIKNYA DALAM SHOLAT BERJAMA’AH


Didalam ilmu fiqih khususnya mazhab imam syafi’i, perkara masbuq termasuk hal yg penting diketahui oleh setiap muslim baik laki ataupun perempuan, karena masalah ini cukup sering dialami oleh setiap yg menjalankan sholat berjama’ah baik di masjid, musholla atau tempat lainnya.

Tanpa bertele-tele langsung saja kita bahas siapa itu masbuq dan apa saja masalah-masalah yg dibahas seputar masbuq ini.

DEFINISI MASBUQ DAN PEMAHAMANNYA

Defini masbuq telah disebutkan oleh ulama dalam kitab-kitab fiqih mereka sebagai berikut:

المسبوق هو من لم يدرك مع الامام زمنا يسع الفاتحة

Masbuq adalah makmum yg tidak mendapatkan masa yg cukup untuk membaca Alfatihah bersama imamnya.

Lebih jelasnya begini:
Ketika makmum melakukan takbirotul ihram dibelakang imam lalu ia baca Alfatihah, belum selesai bacaan Alfatihah si makmum tapi imamnya sudah keburu ruku’ maka makmum yg seperti ini disebut dengan makmum masbuq.

Tapi ulama fiqih mensyaratkan bacaan Fatihah yg dibaca oleh imam dan makmum adalah bacaan Fatihah yg normal menurut ‘urf (adat), tidak terlalu lambat tidak juga terlalu cepat.

Dan yg jadi ukuran adalah bacaan Fatihah normal umumnya orang, bukan bacaan si imam juga bukan bacaan si makmum.

Jika bacaan Fatihah imam cepat apalagi terlalu cepat atau lambat apalagi terlalu lambat jika di ukur dg bacaan normal kebanyakan orang maka bacaan imam ini tidak menjadi ukuran apakah si makmum ini menjadi masbuq ataukah tidak.

Begitu pula jika bacaan si makmum cepat apalagi terlalu cepat atau lambat apalagi terlalu lambat jika diujur dg bacaan normal kebanyakan orang maka bacaan itu tidak bisa menjadi ukuran apakah dia masbuq ataukah bukan.

Artinya begini:
Jika si makmum bacaannya cepat, bisa saja ia dapatkan waktu yg cukup untuk baca Fatihah semuanya walaupun jika ia telat takbirotul ihramnya, apalagi jika si imam bacaannya lambat.

Begitupun jika si makmum bacaannya lambat, bisa jadi ia tidak punya waktu yg cukip untuk baca Fatihah semuanya karena bacaannya yg lambat, walaupun bacaan imamnya normal-normal saja.

Jadi yg dijadikan patokan ukuran bacaan Fatihahnya adalah ‘urf (adat). Maka dengan bacaan imam yg normal lajunya ketika baca fatihah, saat itulah bisa di jadikan patokan apakah makmumnya akan jadi masbuq ataukan tidak, ketika si mamkmum juga membaca Fatihah dg bacaan yg normal juga, tidak terlalu cepat tidak juga terlalu lambat.

Contoh makmum masbuq dalam realita yg ada dalam sholat jama’ah sebagai berikut:
- makmum melakukan takbirotul ihrom ketika imamnya sedang ruku’
- makmum melakukan takbirotul ihrom, selesainya makmum bertakbir imamnya melakukan ruku’
- makmum melakukan takbirotul ihrom, tak lama kemudian imamnya ruku’.

Dalam contoh-contoh diatas, simakmum ini di namakan makmum masbuq karena pastinya ia tidak mendapat masa yg cukup untuk membaca Fatihah dari awal sampai akhirnya.

Penting:
Masbuq bisa terjadi di setiap rakaat bukan hanya di rakaat pertama saja.
Di rakaat dimana si makmum tidak punya cukup waktu untuk membaca surat Alfatihah semuanya dg ketentuan yg sudah disebutkan diatas maka ia disebut makmum masbuq, baik terjadi di rakaat pertama, kedua, ketiga atau keempat.

MASALAH-MASALAH SEPUTAR MASBUQ

Mari kita bahas masalah-masalah seputar masbuq satu demi satu.

  • jika makmumnya dapatkan imam sudah ruku’ atau selesai makmum bertakbir si imam langsung ruku’ maka hukumnya sbb:
- si makmum tidak perlu membaca Fatihah karena seluruh Fatihahnya sudah di tanggung oleh si imam, tapi yg harus dilakukan makmum di kondisi ini adalah langsung ruku’ mengikuti imamnya.

Walaupun ia tahu betul bahwa jika Ia baca Fatihah niscaya bisa dibaca seluruhnya dan bisa ruku bersama imam berikut thuma’ninahmya, dikarenakan ia tahu bahwa imamnya melakukan ruku’ dg masa yg lama.

Karena kewajiban makmum saat itu adalah mengikuti imamnya ruku’ dan baca Fatihah saat itu tidaklah wajib dan tidak juga sunnah.

Jika simakmum tidak juga ruku’ mengikuti imam tapi ia malah terus berdiri sampai imamnya selesai dari ruku dan bangun untuk melakukan i’tidal, maka rakaat tsb tidak terhitung untuk simakmum sehingga ia harus tambahkan 1 rakaat setelah imamnya melakukan salam di akhir sholatnya.

Itu satu hal, kedua: simakmum tidak boleh ruku’ tapi harus langsung sujud mengikuti imamnya.

Jika ia tidak mengikuti imam sujud tapi masih terus berdiri maka batal sholat makmum karena telah tertinggal dari imamnya sebanyak 2 rukun fi’liy tanpa adanya uzur, kecuali jika simakmum berniat mufaroqoh (berpisah dr imam dan melanjutkan sholat sendirian)

  • Jika simakmum punya waktu sedikit setelah bertakbir sebelum imamnya ruku’
Dalam hal ini simakmum sunnah baca Fatihah sedapatnya dan sisanya yg belum dibaca akan ditanggung oleh imamnya.
Jika si imam ruku’ maka makmum harus juga ruku’ mengikuti imamnya dan tudak perlu melanjutkan bacaan Fatihahnya.

Tapi jika makmum tidak juga ruku’ karena menyelesaikan bacaan Fatihahnya maka makruh hukumnya tindakan tersebut dan rakaat itupun tidak terhitung. Tidak haram tindakan yg dilakukan simakmum ini walaupun ia lakukan dg sengaja dan tahu apa yg seharusnya dilakukan.

Tapi jika imamnya sujud maka simakmum wajib mengikuti imamnya sujud jika tidak maka batal sholatnya.

Di semua kondisi diatas, yaitu makmum yg dapatkan imamnya sudah ruku’ atau setelah selesai bertakbir lalu imamnya langsung ruku’ atau punya waktu sedikit sebelum imamnya ruku’, jika makmum dapatkan ruku’ bersama imamnya dengan thuma’ninahnya dg yakin maka rakaat tersebut dihitung.

Jika simakmum tdk mendapatkan thuma’ninah bersama imamnya ketika ruku atau dapat thuma’ninah tapi setelah imamnya bangun dari ruku’ atau ia ragu-ragu apakah dapat thuma’ninah ataukah tidak, maka simakmum di semua kondisi tersebut tidak mendapatkan rakaat, maksudnya rakaatnya itu tidak terhitung, sehingga nantinya setelah salamnya imam, ia harus menambahkan 1 rakaat lagi sebagai gantinya.

Bahkan untuk yg ragu-ragu tadi, disunnahkan juga melakukan sujud sahwi diakhir rakaatnya.

Jika simakmum tidak baca Fatihah

Jika makmum tidak langsung baca Fatihah sewaktu ia punya waktu sedikit sebelum imamnya ruku’ atau ia malah baca bacaan sunnah seperti baca ta’awwuz (a’udzu) maka hukumnya sebagai berikut:
- wajib ia tertinggal dari imamnya, yakni ia tidak boleh langsung ruku’ mengikuti imam, untuk membaca Fatihah seukuran lamanya waktu yg digunakan untk baca bacaan sunnah atau untuk diam tdk langsung baca Fatihah.

Jika simakmum langsung ruku’ tanpa baca Fatihah seukuran sunnah yg dibaca atau seukuran diamnya, maka batal sholatnya jika ia sengaja dan tahu yg mesti dilakukan.

Tapi jika ia tidak tahu/mengerti hal itu atau ia lupa maka tidak batal sholatnya tapi rakaat itu tidak terhitung sehingga ia harus tambahkan 1 rakaat setelah salam imamnya dikahir sholat.

JIKA BACAAN IMAM CEPAT DIATAS NORMAL

jika bacaan imamnya cepat sedangkan makmumnya bacaannya mormal maka simakmum dikondisi tersebut menjadi masbuq disetiap rakaatnya.

Simakmum cukup baca Fatihah secukupnya sampai dengan imam ruku’ dan sisa Fatihahnya di tanggung oleh imam, lalu ketika imam ruku’ maka makmum-pun wajib ikut ruku’ dan ia dapatkan rakaat itu jika ruku’ bersama imam dg thuma’ninahnya.

Penting:
Simakmum jangan baca bacaan sunnah sebelum baca Fatihah dalam kondisi ini.