tipis

Monday, May 7, 2018

HAL-HAL YG MAKRUH KETIKA WUDHU



Setelah membahas beberapa hal yang disunnahkan ketika wudhu atau sebelumnya atau sesudahnya tiba saatnya kita membahas hal-hal yang dimakruhkan ketika wudhu.

Tapi sebelum itu perlu kita tahu apa itu makruh...

Makruh menurut bahasa artinya hal yang dibenci, sedangkan para ulama fiqih memberikan definisi makruh yaitu
ما يثاب على تركه امتثالا ولا يعاقب على فعله
“Sesuatu yang diberikan pahala karena meninggalkannya dengan maksud mengerjakan perintah Allah dan tidak berdosa karena mengerjakannya”

Makruh ini tidak mendatangkan dosa jika dikerjakan tapi para ulama sholihin selalu menghindari makruh karena hal itu mendatangkan pahala.

Perlu diperhatikan bahwa yang mendatangkan pahala ketika kita meninggalkan hal yg makruh adalah jika diiringi niat mengerjakan perintah Allah, karena dalam hal yg makruh ada larangan mengerjakannya walaupun larangan itu tidak sekuat larangan hal yg diharamkan.

Adapun jika ditinggalkan hal yg makruh karena hal lain maka pahalanyapun tidak didapat. Sebagai contoh meninggalkan merokok bagi yang mengatakan merokok itu makruh hukumnya.

Seseorang yang tidak merokok dg niat dan maksud karena menghindari penyakit sebab merokok mendatangkan banyak penyakit maka pilihan niat itu membuatnya tidak mendatangkan pahala.
Begitupun ketika seseorang meninggalkan hal-hal yang makruh yang ada ketika wudhu. 

Naah itulah sedikit seputar makruh...

Kalu apa saja hal-hal yang dimakruhkan ketika wudhu..??

Inilah diantaranya:
  • Mendahulukan yang kiri dari yang kanan.
Artinya ketika membasuh kedua tangan lalu ia memulainya dengan membasuh tangan kiri maka perbuatannya itu makruh hukumnya walaupun sah wudhunya.
Begitupun disemua pekerjaan wudhu yg disunnahkan mendahulukan kanan dari kiri.

Adapun yang tidak disunnahkan mendahulukan kanan dari kiri maka tldak berlaku hukum makruh sebagaimana tidak berlaku hukum sunnah. Contohnya membasuh wajah dan mengusap telinga, kedua hal ini tidak disunnahkan mendahulukan kanan maka tidak dimakruhkan mendahulukan kiri karena seharusnya membasuh semua muka secara bersamaan dan mengusap kedua telinga secara bersamaan.

Dalil dimakruhkan memulai yg kiri sebelum kanan diambil dari perintah memulai dg kanan didalam wudhu dari hadits yg diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dalam shohih mereka, Rasul bersabda:
واذا توضأتم فابدءوا بميامنكم
“Dan jika kalian berwudhu maka mulailah denga kanan kalian”
Ketika Rasul memerintahkan kita memulai dengan yg kanan ketika berwudhu maka dimakruhkan memulainya dengan yg kiri.

  • Berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung dengan kuat. Hal ini dimakruhkan hanya untuk yang sedang menjalankan puasa adapun yang sedang tidak berpuasa malah disunnahkan untuknya.
  • Meminta seseorang mewudhukan dirinya tanpa ia memiliki uzur syar’i.
Sebenarnya ada beberapa hukum meminta bantuan orang lain dalam wudhu, yaitu
  1. Makruh, pada hal yg yelah disebutkan
  2. Mubah, untuk yang minta didatangkan air untuk berwudhu
  3. Khilaful awla, untuk yang minta diguyurkan air ketika berwudhu
  4. Wajib, untuk orang yang sakit yang tidak mampu berwudhu sendiri tanpa bantuan orang lain.
  • Berlebihan dalam menggunakan air wudhu walaupun ia berwudhu dari air laut sekalipun ketika berada ditepi pantai.
  • Melebihi 3x dalam basuhan atau usapan atau kurang dari 3x, itu jika air yg digunakan berwudhu miliknya sendiri atau bukan milik siapa2 tapi jika air yang digunakan untuk wudhu berasal dari air yang diwakafkan khusus untuk wudhu lalu cucian atau usapannya secara yakin lebih dari 3x maka haram hukumnya.
Itulah beberapa hal yang dimakruhkan ketika berwudhu.