tipis

Thursday, November 16, 2017

RUKUN WUDHU, mencuci kedua kaki

Kali ini kita akan membahas rukun wudhu yang terakhir yang tersebutkan dalam alqur’an yaitu mencuci kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki.
Dimasukkan kedalam rukun wudhu karena memang tersebutkan didalam alqur’an dalam ayat wudhu, yaitu firman Allah yang berbunyi:
وارجلكم الى الكعبين (cucilah kaki-kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki).

Huruf waw yang bermakna ‘athaf membuat adanya perbedaan qirooat atau bacaan dalam ayat ini. Dalam qirooat Nafi’, Ibnu ‘Amir, Alkisai dan hafash dibaca dengan menashobkan ارجلكم (dibaca dengan fathah lam) dan dalam qiroat lainnya dibaca dengan menjarkan ارجلكم (dibaca dengan kasroh lam).

Dengan mengikuti qiroat yang memfathahkan lam maknanya jelas bahwa kaki termasuk bagian anggota wudhu yang wajib di basuh bukan di usap, artinya air harus mengalir disitu, karena dalam bacaan ini kalimat ارجلكم jelas-jelas dikembalikan pengelompokkannya kepada kalimat وجوهكم dan ايديكم sehingga jelas maknanya bahwa kaki juga wajib dibasuh seperti wajah dan tangan. Adapun jika mengikuti qiroat yang mengkasrohkan lam maka sebagian ulama mengartikannya bahwa kaki wajibnya diusap seperti ketika mengusap sebagian kepala hanya saja kewajiban tersebut ada sewaktu menggunakan sepatu khuff ketika berwudhu, ada juga yang mengartikan bahwa mash (mengusap) yang dimaksud pada kaki adalah membasuhnya dengan ringan karena orang-orang arab menamakan basuhan ringan dengan nama mash.

Diantara rahasia kenapa disebutkan kewajiban membasuh kaki belakangan padahal jika dikumpulkan bagian anggota yang wajib di basuh dalam satu kelompok lalu mengusap sebagian kepala disebutkan di akhir sebagai kelompok lainnya maka akan lebih rapi karena tidak diselipkan yang wajib diusap diantara yang wajib dibasuh, diantara rahasianya adalah bahwa hal tersebut memberikan isyarat kewajiban lain yang menjadi rukun wudhu yaitu rukun tertib, karena jika tertib bukanlah rukun niscaya tidak akan diselipkan yang wajib diusap diantara kelompok yang wajib dibasuh.

Dalil hadits kewajiban membasuh kaki 
Diantara hadits yang mewajibkan dicucinya kaki ketika berwudhu yaitu hadits yang diriwayatkan oleh imam muslim dalam shohih beliau dari sayyidina ‘Amr bin Absah assalamiy dalam hadits yang panjang di akhir hadits beliau bersabda:

ما منكم رجل يقرب وضوءه فيتمضمض، ويستنشق فينتثر إلا خرت خطايا وجهه، وفيه وخياشيمه، ثم إذا غسل وجهه كما أمره الله، إلا خرت خطايا وجهه من أطراف لحيته مع الماء، ثم يغسل يديه إلى المرفقين، إلا خرت خطايا يديه من أنامله مع الماء، ثم يمسح رأسه، إلا خرت خطايا رأسه من أطراف شعره مع الماء، ثم يغسل قدميه إلى الكعبين، إلا خرت خطايا رجليه من أنامله 
مع الماء، فإن هو قام فصلى، فحمد الله وأثنى عليه ومجده بالذي هو له أهل، وفرغ قلبه لله، إلا انصرف من خطيئته كهيئته يوم ولدته أمه

“Tidaklah seseorang dari kalian berwudhu lalu ia berkumur-kumur dan memasukkan air kehidungnya kemudian mengeluarkannya melainkan dosa-dosa wajahnya, mulutnya dan hidungnya berguguran, lalu jika ia membasuh wajahnya seperti yang diperintahkan Allah  berguguran dosa-dosa wajahnya dari ujung jenggotnya bersamaan dengan air, kemudian (tidaklah) ia basuh kedua tangannya sampai sikutnya melainkan berguguran dosa-dosa kedua tangannya dari jari-jarinya bersamaan dengan air, kemudian (tidaklah) ia sapu kepalanya melainkan berguguran dosa-dosa kepalanya dari ujung rambutnya bersamaan dengan air, kemudian (tidaklah) ia cuci kedua kakinya sampai kedua tumitnya melainkan berguguran dosa-dosa kedua kakinya dari jari-jari kakinya bersamaan dengan air, jika ia berdiri melakukan sholat lalu ia bertahmid dan memuji Allah serta mengagungkanNya dengan yang layak bagiNya dan ia kosongkankan hatinya hanya untuk Allah melainkan ia pergi menjauh dari dosa-dosanya seperti keadaannya dihari ia dilahirkan oleh ibunya”

Hadits ini menunjukkan kewajiban mencuci kaki seperti juga dikatakan demikian oleh imam Baihaqi, begitu juga semua yang ada didaerah kaki sampai kedua mata kaki termasuk kuku, celah-celah kulit yang terbelah karena kering atau sebab lainnya, rambut- rambut yg ada dikaki begitu juga daging tumbuh dikaki.

Hukum duri yang masuk kedalam kulit kaki
Terkadang ketika kita berjalan khususnya jika tanpa alas kaki, kaki kita tertusuk duri dan semacamnya. Duri yang menusuk kaki ini mempengaruhi hukum berwudhu seseorang karena kaki termasuk bagian anggota yang wajib dibasuh dalam wudhu.

Mengenai hukum membasuh kaki ketika tertusuk duri, ulama memberikan perinciannya sebagai berikut:
-jika sebagian duri yang menusuk kaki ada diluar kulit dan sebagiannya ada didalam kulit.
Dalam kondisi ini ulama mengatakan wajib mencabut duri tersebut dari kakinya sehingga air dapat mengenai seluruh kulitnya karena jika tidak dicabut maka akan ada kulit yang terhalang oleh duri sehingga air tidak dapat membasahi seluruh kulit kaki dan hal itu dapat membuat wudhu seseorang tidak sah.

-jika seluruh duri masuk kedalam kulit dan tidak ada yang tersisa diluar.
Dalam kondisi ini tidak wajib mencabut duri tersebut dan sah wudhunya jika ia biarkan duri tetap didalam kulit dan langsung berwudhu.