Apakah air yang berubah masih dapat digunakan untuk berwudhu dan mandi wajib atau sunnah? apakah boleh digunakan untuk menghilangkan najis? Untuk mengetahui jawabannya simak berikut ini..!
pernah di singgung dalam artikel yg lalu bahwa air yg dapat digunakan untuk mengangkat hadats baik kecil ataupun besar dan menghilangkan najis baik najis ringan atau sedang atau berat sekalipun adalah air yg suci mensucikan yg disebut dg air thohir muthohhir atau thohuur.
ada syarat-syarat yg harus dipenuhi agar air menjadi suci mensucikan diantaranya adalah air itu tidak berubah sifat-sifatnya yaitu baunya, warnanya dan rasanya.
ketika air itu berubah maka terkadang menjadi mutanajjis dan terkadang masih suci tapi tidak lagi dapat mensucikan.
pernah di singgung dalam artikel yg lalu bahwa air yg dapat digunakan untuk mengangkat hadats baik kecil ataupun besar dan menghilangkan najis baik najis ringan atau sedang atau berat sekalipun adalah air yg suci mensucikan yg disebut dg air thohir muthohhir atau thohuur.
ada syarat-syarat yg harus dipenuhi agar air menjadi suci mensucikan diantaranya adalah air itu tidak berubah sifat-sifatnya yaitu baunya, warnanya dan rasanya.
ketika air itu berubah maka terkadang menjadi mutanajjis dan terkadang masih suci tapi tidak lagi dapat mensucikan.
Jika air berubah warnanya atau baunya atau rasanya maka ia tidak lagi suci mensucikan, air itu hanya disebut suci, boleh digunakan untuk memasak, minum binatang dll tapi tidak lagi boleh digunakan untuk bersuci Jika berubahnya dg syarat-syarat berikut:
1. Dg sesuatu yg suci
2. sesuatu yg bercampur dg air tdk lagi dapat dipisahkan dari air, yg disebut dalam bahasa fiqih dg istilah mukholith seperti syirup
3. sesuatu yg tidak dibutuhkan oleh air, maksudnya sesuatu yg tidak sulit dijauhkan dari air
4. Berubah dengan perubahan yg mencolok, maksudnya dg perubahan itu airnya tidak lagi disebut air tapi ia memiliki nama baru seperti kuah, fanta, pepsi, dll atau namanya memiliki kata tambahan dibelakangnya yg tidak mungkin terpisahkan seperti air kopi, air teh, air syrup dll.
Adapun perubahan yg sedikit atau tidak mencolok, maksudnya perubahannya tidak membuat airnya tidak lagi disebut air, orang banyak masih menyebutnya air, perubahannya tidak menimbulkan nama baru untuk air tersebut. Maka perubahan seperti ini tidaklah merubah status airnya, hukumnya masih suci mensucikan.
Perubahan dg syarat-syarat diatas terjadi tanpa diragukan sama sekali, adapun jika terjadi keraguan apakah air itu berubah ataukah tidak, perubahannya mencolok ataukah tidak, maka dalam kondisi seperti ini air tersebut masih di sebut air suci mensucikan.
Tidak ada perbedaan apakah airnya sedikit ataukah banyak, ketika air itu telah berubah dg syarat-syaratnya yg tersebut diatas maka air itu sudah tidak lagi suci mensucikan.
Didalam fiqih selalunya ada pengecualian dari kaidah umum yg berlaku, begitupun dalam permasalahan air yg berubah salah satu sifatnya ini.
Berikut ini kami sebutkan beberapa air yg berubah tapi masih suci mensucikan:
1. Air yg berubah karena lama tergenang
2. Air yg berubah karena sebab debu
3. Air yg berubah karena sebab garam laut
4. Air yg berubah karena sebab tanah, lumut, daun-daun pepohonan dan segala sesuatu yg sulit dihindari dari air termasuk halnya jika berubah karena cucian kaki orang2 yg berwudhu didalam kolam wudhu
5. Air yg berubah karena disebabkan wadah tempat air itu mengalir, seperti berbau besi atau berbau paralon dll
6. Air yg berubah karena disebabkan wadah tempat air itu menetap, seperti berbau semen karena kolamnya yg baru dibuat
7. Air yg berubah karena sesuatu yg tdk bercampur dg air yg disebut dg mujawir seperti minyak, kayu gahru, kayu pohon dll
Hukum bersuci dg ketujuh air diatas dan yg serupa dengannya
Tidak makruh hukumnya bersuci dg air yg telah berubah salah satu sifatnya yg telah dikecualikan hukumnya seperti ketujuh air diatas, kecuali yg didapatkan perbedaan pendapat antara ulama tentang hukum suci mensucikannya, sebagian mengatakan suci mensucikan dan yg lainnya tidak, seperti air yg berubah mencolok dg sebab debu yg sengaja di campurkan kedalam air, juga air yg berubah mencolok karena sesuatu yg mujawir (yg tidak bercampur dg air) maka menggunakan air ini untuk berwudhu dan semacamnya adalah makruh.
Jika air yg berubah salah satu sifatnya baik baunya atau rasanya atau warnanya telah kembali seperti semula dan telah hilang perubahan tersebut maka air itupun sudah kembali suci mensucikan, baik kembali seperti semula dg sendirinya secara alami atau karena di tambahkan air kedalamnya sehingga hilang perubahannya yg ada atau di kurangi airnya lalu hilang perubahannya dan kembali seperti semula.
Perubahan yang Tidak Terlihat
Perubahan pada air yang kita bicarakan di atas adalah perubahan yang terlihat dengan mata kepala kita, atau yang disebut dengan perubahan Hissiy, lalu bagaimana dengan perubahan yang tidak terlihat yang disebutkan di dalam ilmu fiqih dengan istilah perubahan taqdiriy?
Contoh perubahan taqdiriy adalah ketika ada air yang bercampur dengan air mawar yang sudah tidak ada baunya, warnanya juga rasanya sehingga ia sudah seperti air putih biasa dan tentunya setelah bercampur dg air tawar semacam ini tidak bisa terlihat perubahannya. Contoh lain yaitu jika ada air yang bercampur dengan air musta'mal yaitu air yang bekas dipakai mengangkat hadast atau menghilangkan najis.
Untuk memastikan apakah air ini berubah ataukah tidak perlu diperhitungkan perubahannya dengan cara-cara berikut:
- diperhitungkan perubahan warnanya dengan warna perasaan anggur
- diperhitungkan perubahan rasanya dengan rasa delima
- diperhitungkan perubahan baunya dengan bau kemenyan Arab
Dijelaskan dengan lebih terperinci sebagai berikut:
Jika air mawar yang sudah tidak ada lagi baunya, warnanya dan rasanya sebanyak satu gelas tercebur ke dalam air, maka diperhitungkan seperti perhitungan diatas. Artinya jika satu gelas air tersebut berisi air perasaan anggur yg berwarna hitam atau biru lalu dicampurkan ke dalam air itu maka apakah warnanya akan berubah menjadi hitam atau biru atau tidak, jika berubah maka air itu sudah tidak lagi suci mensucikan, tapi jika air tersebut tidak berubah warnanya maka air itu masih dikatakan Suci mensucikan.
Itu baru perhitungan warnanya, selanjutnya kita perhitungkan baunya. Jika segelas air tersebut berisi air kemenyan Arab lalu dicampurkan ke dalam air tersebut maka apakah bau airnya akan berubah ataukah tidak, jika bau airnya berubah maka air tersebut tidak lagi Suci mensucikan tapi jika air itu tidak berubah maka hukumnya masih suci mensucikan.
Selanjutnya kita perhitungkan rasanya, jika segelas air tersebut berisi air delima lalu dicampurkan ke dalam air tersebut, apakah rasa air itu berubah ataukah tidak. Jika rasa airnya berubah maka air tersebut tidak lagi suci mensucikan tapi jika rasa airnya tidak berubah maka hukumnya masih suci mensucikan.
Begitulah hukum air yg berubah salah satu sifatnya karena tercampur dg sesuatu yg suci. tapi ulama mengatakan bahwa perhitungan diatas tidaklah wajib tapi sunnah saja, jika ada diantara kita yg langsung saja menggunakan air itu tanpa memperhitungkan hal-hal diatas maka sah saja bersucinya karena pada asalnya air itu adalah suci mensucikan
Lalu bagaimana jika berubah karena sesuatu yg najis? Tentu jawabannya air itu akan menjadi mutanajjis seperti telah dibahas di artikel sebelumnya tentang air yg terkena najis.
hukum air daur ulang atau air PAM
bolehkah air PAM digunakan untuk berwudhu dan bersuci lainnya?
banyak pertanyaan seperti ini, bila pembaca memperhatikan dg seksama pembahasan diatas dan melihat status air pam yg ada digunakan ditengah-tengah kita maka ia akan tahu jawabannya, yaitu tidaklah mengapa digunakan untuk bersuci.
untuk lebih meyakinkan hal tersebut kami akan sertakan fatwa dari MUI tentang kehalalan dan sahnya air PAM jika digunakan untuk bersuci. silahkan di buka link dibawah ini dan di baca baik-baik:
http://mui.or.id/wp-content/uploads/2017/02/Fatwa-Air-Daur-Ulang.pdf
Lalu bagaimana jika berubah karena sesuatu yg najis? Tentu jawabannya air itu akan menjadi mutanajjis seperti telah dibahas di artikel sebelumnya tentang air yg terkena najis.
hukum air daur ulang atau air PAM
bolehkah air PAM digunakan untuk berwudhu dan bersuci lainnya?
banyak pertanyaan seperti ini, bila pembaca memperhatikan dg seksama pembahasan diatas dan melihat status air pam yg ada digunakan ditengah-tengah kita maka ia akan tahu jawabannya, yaitu tidaklah mengapa digunakan untuk bersuci.
untuk lebih meyakinkan hal tersebut kami akan sertakan fatwa dari MUI tentang kehalalan dan sahnya air PAM jika digunakan untuk bersuci. silahkan di buka link dibawah ini dan di baca baik-baik:
http://mui.or.id/wp-content/uploads/2017/02/Fatwa-Air-Daur-Ulang.pdf
juga link dibawah ini:
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/22643
Having read this I thought it was very informative. I appreciate you finding the time and energy to put this content together. I once again find myself spending a lot of time both reading and leaving comments. But so what, it was still worthwhile! apple itunes login
ReplyDeletethank you for your response, hopefully our business will be more beneficial and your proposal will be considered.
DeleteSangat membantu!! Thanks:)
ReplyDeleteWhen you obtain a house, there are a amount of costs you will need to put cash aside for in addition to your advance payment. mortgage payment calculator In addition for the pandemic, we were also moving across the country and having to cope with getting the confirmation of my remote work agreement with my employer to the lender. mortgage payment calculator canada
ReplyDelete