tipis

Thursday, July 18, 2019

SUNNAH-SUNNAH MANDI



Dikesempatan kali ini kita akan Membahas hal hal yang berkaitan dengan sunnah sunnah mandi.
Sunnah-sunnah mandi banyak sekali, dalam kitab Arrahimiyyah Disebutkan kurang lebih 28 sunnah bahkan sebagian ulama seperti al Imam Alfakihi Dalam kitabnya  syarah bidayatul hidayah menyebutkan lebih dari itu sebagaimana dikatakan oleh syekh Alkurdi.

Di sini kita akan menyebutkan beberapa diantaranya, dan beberapa nya juga tergolong banyak.
Mari kita perhatikan sunnah sunnah mandi berikut ini:
  1. Disunnahkan pipis terlebih dahulu sebelum mandi bagi seseorang yang mandi wajib karena mengeluarkan mani agar sisa dari mani yang ada di saluran kencing nya keluar semuanya.
  2. Menghadap kiblat, karena kiblat adalah arah yang paling mulia.
  3. Membaca Bismillah yang diiringi dengan mencuci kedua telapak tangan dan diringi juga dengan niat didalam hati yakni niat melaksanakan sunnah mandi, Ketiga hal ini dikerjakan secara bersamaan seperti halnya ketika berwudu.
  4. Sebelum membaca Bismillah Disunnahkan membaca Ta’awwuzd. Paling pendek Basmalah yang di baca afalah بسم الله Dan paling panjangnya adalah بسم الله الرحمن الرحيم. Untuk yang memiliki hadats junub hendaknya ketika ia membaca Basmalah diniatkan membaca Zikir agar terhindar dari dosa.
  5. Setelah cuci kedua tangan, membaca Basmalah dan berniat di dalam hati, Disunnahkan berkumur-kumur dan mencuci hidung, tidak mengerjakannya hukumnya makruh karena dimazhab kita mazhab syafii ada pendapat yang mewajibkannya sebagaimana disebutkan dalam kitab hasyiyah Alqolyubi, dan didalam kitab Albujairimi alal Khotib disebutkan bahwa Imam Ahmad mewajibkan berkumur-kumur dan mencuci hidung ketika mandi dan berwudhu, dan menurut imam Hanafi keduanya hukumnya wajib ketika mandi dan sunnah ketika berwudhu. Perlu diketahui bahwa membaca basmalah dan hal-hal setelahnya adalah sunnah tersendiri diluar sunnah-sunnah yg sama yang dilakukan ketika berwudhu
  6. Sunnah sebelum mandi terlebih dahulu menghilangkan kotoran suci dan kotoran najis, dg syarat tidak merubah sifat air dan tidak menghalangi air ke kulit dan najisnya adalah najis hukmi atau najis ‘ain yg sudah hilang benda najisnya dan sifat2nya dapat dihilangkan dengan sekali siram. Jika tidak terpenuhi syarat2 ini maka bukanlah sunnah hukumnya tapi bahkan wajib terlebih dulu menghilangkannya sebelum mandi.
  7. Sunnah berwudhu setelah membersihkan kotoran suci dan najis. Boleh juga dilakukan setelah mandi dan bahkan boleh dilakukan dipertengahan mandi tapi yang lebih afdhol adalah dilakukan sebelum mandi
  8. Makruh hukumnya meninggalkan wudhu ini untuk keluar menghindari perdebatan ulama yg mengatakan wajib hukumnya wudhu ini. Wudhu ini diniatkan sunnah seperti نويت الوضوء المسنون للغسل لله تعالى atau نويت الوضوء لسنة الغسل لله تعالى atau نويت الطهارة لسنة الغسل لله تعالى dan tidak cukup نويت السنة للغسل لله تعالى tanpa menyebutkan kalimat wudhu. Niat ini digunakan jika pada dirinya hanya ada hadats besar saja tanpa ada hadats kecil.
  9. Jika pada dirinya ada dua hadats yaitu kecil dan besar (umumnya demikian) dan wudhunya dilakukan sebelum mandi maka niat yg digunakan dalam wudhu tersebut sama dengan niat-niat wudhu lainnya seperti نويت رفع الحدث الاصغر tapi jika wudhunya dilakukan setelah mandi maka bisa digunakan niat-niat sunnah diatas. Tapi dalam kitab busyrol karim disebutkan boleh saja menggunakan niat نويت رفع الحدث الاصغر secara mutlak baik ada dua hadats atau hanya hadats besar saja, baik wudhunya dilakukan sebelum mandi atau sesudah mandi.
  10. Disunnahkan terus dalam keadaan suci dari hadats kecil sampai selesainya mandi bahkan jika batal wudhunya dipertengahan mandi disunnahkan berwudhu kembali menurut syekh ibnu hajar dan tidak demikian menurut syekh romli
  11. Sunnah setelah wudhu memperhatikan lipatan-lipatan yang ada dibadan seperti ketiak, lipatan perut, lipatan bokong, lubang pusar dll, dengan memastikan bahwa air mengenai tempat-tempat tersebut.
  12. Untuk bagian lubang telinga maka cara yang paling afdhol untuk memastikan air merata keseluruh bagian telinga yg wajib dibasuh adalah dengan mengambil air dengan telapak tangannya lalu memiringkan kepalanya dan meletakkan telinganya diatas air yg ada di telapak tangan tersebut sehingga air membasahi lipatan telinga dengan rata dan tidak membuat air masuk kedalam telinga sehingga membahayakan
Semoga bermanfaat...

SUNNAH-SUNNAH WUDHU, mencuci kedua telapak tangan

Setelah pembahasan sunnah wudhu pertama diartikel yg lalu, mari kita bahas sunnah wudhu berikutnya yaitu mencuci kedua telapak tangan.

Batas mencuci kedua telapak tangan yg disunnahkan adalah mencuci keduanya sampai dengan pergelangan tangan.

Ketika mencuci kedua telapak tangan disunnahkan juga berniat dan membaca bismillah, jadi ada tiga hal sunnah yang dilakukan bersamaan, pertama mencuci kedua telapak tangan, kedua berniat melakukan sunnah wudhu dan niatnya dilakukan didalam hati, ketiga membaca bismillah.

Sehingga dalam satu waktu kita telah menyatukan antara amalan lisan, amalan anggota badan dan amalan hati. Amalan lisan yaitu dengan melafalkan bismillah, amalan anggota badan yaitu dengan mencuci kedua telapak tangan dan amalan hati yaitu dengan berniat sunnah wudhu.

Sebagaimana kita ketahui bahwa niat itu wajibnya dengan hati dan sunnah dilafalkan dengan lisan. Muncul pertanyaan disini, bagaimana kita melafalkan niat dg lisan sedangkan lisan sibuk dengan bacaan bismillah. Dalam hal ini didapat 2 pendapat ulama:
* Pertama, pendapatnya syekh Romli dan Alkhotib Asy-syarbini yaitu melafalkan niatnya ketika sudah selesai melafalkan bismillah.
* Kedua, melafalkan niatnya sebelum melafalkan bismillah sebagaimana ketika akan bertakbirotul ihram ketika akan sholat ia lafalkan niat sholatnya sebelum takbiratul ihram ‏ kemudian ia baca Bismillah dibarengi dengan niat didalam hati seperti halnya ketika ia Akan sholat ia iringi takbiratul ihrom dengan niat Sholat didalam hati.

Mencuci kedua telapak tangan, jika air dibejana sedikit dimasukkan keduanya kedalam air atau disiram dg air?

keduanya boleh dilakukan, hanya ada hal-hal yg perlu diperhatikan ketika memasukkan keduanya kedalam air:
- mencuci kedua telapak tangannya 3x sebelum ia memasukkan keduanya kedalam air yg sedikit jika ia ragu akan kesucian keduanya atau tidak yakin alias hanya menyangka kesuaciannya.
- makruh memasukkan kedua telapak tangannya dalam keadaan diatas yaitu ketika ragu atau tidak yakin keduanya suci
- jika ia yakin keduanya mutanajjis maka wajib mencuci keduanya terlebih dulu
- haram hukumnya memasukkan keduanya jika ia yakin keduanya mutanajjis
- jika ia yakin keduanya suci maka tidak sunnah mencuci keduanya sebelum memasukkan keduanya kedalam air sedikit.

Dasar hukum diatas adalah sebuah hadits riwayat imam Bukhori dan Muslim dalam shohih keduanya dari sayyidina Abu Hurairah RA bahwa Nbai SAW bersabda:

اذا استيقظ احدكم من نومه فلا يغمس يده في الاناء حتى يغسلها ثلاثا فانه لا يدري اين باتت يده منه

“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah ia masukkan tangannya kedalam bejana sampai ia mencucinya 3x sungguh ia tidak tahu dimana tangannya bermalam”

Sebab hadits ini seperti yg disebutkan oleh imam Syafii bahwa penduduk Hijaz dulu beristinja dg batu dan ketika negri mereka negri yg panas maka ketika mereka tidur mereka berkeringat dan ketika mereka berkeringat tangan mereka tidak dapat dipastikan tidak bergerak ke tempat yg terdapat najis sehingga tangan mereka terkena najis.


Tuesday, July 16, 2019

HAL-HAL YG DIHARAMKAN SEBAB HADATS KECIL


Sebagaimana diketahui bahwa hadats itu terbagi kepada 2 bagian yaitu hadats kecil dan hadats besar, dan sebagian ulama membagi hadats kepada 3 bagian yaitu hadats kecil, pertengahan dan besar.

Nah kali ini kita akan membahas terlebih dahulu apa saja yg haram dilakukan ketika seseorang memiliki hadats kecil, berikut penjelasannya...

yg haram dilakukan ketika memiliki hadats kecil adalah sebagai berikut:

  1. sholat, baik itu sholat wajib ataupun sholat sunnah.
haram seseorang melakukan sholat ketika memiliki hadats kecil dan bukan sekedar haram dan berdosa tapi sholatnya juga tidak sah walaupun ia tidak mengetahuinya atau lupa akan hal ini.

tapi ada 2 orang yg dikecualikan, dimana ia memiliki hadats tapi sholatnya sah dan tentunya tidak haram dilakukan. kedua orang itu adalah:
  • daaimul hadats atau orang yg hadatsnya terus menerus keluar, terus menetes air seninya dimana antara tetesan yg satu dengan yg lainnya berjarak tidak lama, tidak cukup antara tetesan tersebut untuk mengerjakan shalat tanpa adanya hadats yg keluar.
akan kami jelaskan ditulisan berikutnya bagaimana caranya orang ini melakukan wudhu dan sholatnya.
  • orang yg tidak mendapatkan 2 alat suci, yaitu air dan tanah berdebu, seperti orang yg dipenjara disuatu tempat yg tidak ada air atau tanah yg mencukupi syarat untuk tayammum karena tanahnya basah dan tidak mungkin dikeringkan.
atau karena ia berada di padang pasir luas dimana ditempat itu hanya ada pasir dan batu dan tidak didapatkan tanah yg berdebu.

termasuk diantaranya yaitu jika ia berada di dalam pesawat ketika tidak ada air untuk berwudhu atau ada tapi diperlukan untuk minum dan hajat lainnya dan tentunya didalam pesawat tidak ditemukan tanah yg berdebu sehingga tidak memungkinkan bertayammum.

kedua jenis orang ini diwajibkan menjalankan sholat fardhu tanpa berwudhu dan tayammum yang artinya ia lakukan sholatnya dg hadats yg masih ada pada dirinya dan itu dibolehkan dan sah sholatnya untuk menghormati waktu.

dan jika setelah itu ia temukan air atau tanah berdebu maka ia wajib mengulang sholatnya tersebut.

termasuk sholat yg dilarang jika seseorang memiliki hadats kecil yaitu sholat jenazah, haram dilakukan dan tidak sah shalat jenazahnya, kecuali imam sya'bi dan imam thobari yg membolehkan sholat jenazah tanpa mengangkat hadats beralasan bahwa sholat jenazah adalah doa dan doa tidak memerlukan bersuci.

termasuk yg tidak diperbolehkan adalah sujud syukur dan sujud tilawah. haram keduanya dilakukan tanpa berwudhu dan tidak sah sujudnya. 

     2.Thawaf, haram dan tidak sah melakukan thawaf dg masih adanya hadats pada diri seseorang, baik thawaf yg dilakukan itu thawaf rukun seperti thawaf ifadhoh atau thawaf wajib seperti thawaf wada' atau thawaf sunnah seperti thawaf qudum.

diharamkan melakukan thawaf karena thawaf kedudukannya sama dengan sholat hanya saja didalam thawaf dibolehkan berbicara dan makan minum tapi tidak demikian dg sholat.

didalam hadits Rasulullah bersabda:

الطواف بمنزلة الصلاة الا ان الله احل فيه النطق فمن نطق فلا ينطق الا بخير

"thawaf itu sama kedududukannya dengan sholat akan tetapi Allah halalkan berbicara didalamnya, maka barang siapa berbicara maka hendaklah ia berbicara dg yg baik-baik"


     3. Khutbah jum'at, yg diharamkan adalah rukun-rukunnya saja yg berjumlah lima adapun isi ceramah atau taushiyah hukumya sunnah bukanlah rukun khutbah, dari itu jika ia kerjakan rukun-rukunnya dalan keadaan bersuci maka sah khutbahnya walaupun ia berhadats setelah itu ketika menyampaikan isi ceramahnya.

adapun khutbah iedul fitri dan iedul adha atau khutbah lainnya selain khutbah jum'at maka tidaklah haram jika dikerjakan disertai hadats pada dirinya karena dikhutbah-khutbah itu bersuci dari hadats bukanlah suatu syarat sahnya khutbah, tapi walau demikian hukumnya menjadi MAKRUH atau KHILAFUL AULA

     4. Menyentuh bagian mushaf, diharamkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats, menyentuhnya dg bagian tubuhnya yg mana saja walaupun dengan kukunya, walaupun dengan penghalang yg tebal jika masih secara 'urf dianggap menyentuh mushaf.

yg haram disentuh adalah tulisan-tulisan ayat yg tertulis di mushaf, begitu juga pinggiran-pinggiran mushaf dan bagian kosong yg ada diantara ayat satu dengan ayat lainnya, juga kertas kosong yg biasanya ada diawal mushaf dan diakhir mushaf haram disentuh jika masih tersambung dengan mushaf.

adapun jika kertas kosong itu telah terlepas dari mushaf atau pinggiran-pinggiran mushaf yg kosong dari tulisan ayat itu tergunting sehingga terlepas dari mushafnya maka ada 3 pendapat ulama dalam hal ini:
  1. haram menyentuhnya secara mutlak
  2. halal menyentuhnya secara mutlak
  3. dan pendapat ketiga inilah yg mu'tamad (terkuat) yaitu jika telah dijadikan sampul buku lainnya sehingga tidak lagi disebut kertas/lembaran mushaf maka tidak haram menyentuhnya tapi jika masih disebut kertas/lembaran mushaf karena masih terpisah menyendiri maka haram disentuh.
begitu juga halal disentuh jika kertas itu sudah dijadikan sebagai kertas yg bertuliskan jimat atau yg dinamakan tamimah.

     5. Membawa mushaf, sebagaimana menyentuh mushaf tanpa memiliki wudhu diharamkan begitu juga membawanya karena jika sekedar menyentuhnya haram apalagi membawanya. inilah yg disebut dengan qiyas awlawi.

diperbolehkan membawanya tanpa wudhu jika dikhawatirkan terbengkalai atau terlempar-lempar dan tidak dijumpai seorang muslim yg bisa dipercaya yg dapat dititlpkan mushaf.

bahkan jika dikhawatirkan mushaf itu akan tenggelam atau terbakar atau terkena najis atau jatuh ketangan orang kafir dan ia tidak memungkinkan berwudhu terlebih dulu maka wajib membawanya tanpa wudhu dan jika ia mampu bertayammum sebelumnya maka diwajibkan bertayammum terlebih dulu.

boleh membawa mushaf tanpa wudhu jika membawanya bersamaan dg barang lain seperti membawa mushaf dan buku tulis atau lainnya, dibolehkan dg syarat diniatkan membawa buku tulisnya saja atau barang lainnya itu, atau diniatkan membawa kedua barang tersebut yakni mushaf dan buku tulis, atau tanpa ada niat membawa apapun.

tapi jika diniatkan membawa mushaf saja atau membawa salah satunya tanpa ditentukan maka haram hukum membawanya saat itu.

membawa mushaf bersamaan dg barang lainnya maksudnya adalah membawa keduanya didalam tas atau plastik atau semacamnya dimana ia tidak menyentuh mushaf tersebut.

adapun jika ia membawa mushaf dan buku tulis dengan tangannya tanpa penghalang/penutup alias tangannya langsung bersentuhan dengan mushaf maka HARAM hukumnya karena ia menyentuh mushaf tanpa memiliki wudhu.

membawa tafsir alqur'an boleh saja tanpa memiliki wudhu asalkan YAKIN SEKALI huruf-huruf tafsirnya lebih banyak dari alqu'rannya, adapun jika huruf-huruf alqur'an lebih banyak atau sama banyaknya atau ragu mana yg lebih banyak maka tidak boleh saat itu membawa tafsir tersebut.

berbeda dengan pendapat syekh ibnu hajar yg mengatakan bahwa ketika sama banyaknya atau ragu mana yg lebih banyak maka dibolehkan membawanya.

karena luasnya pembahasan seputar menyentuh dan membawa mushaf maka kami akan khususkan pembahasannya di masa yg akan datang, insya Allah.

Friday, July 12, 2019

HUKUM DAN ADAB MASUK TEMPAT SPA ATAU SAUNA


Mandi uap atau yg lebih dikenal dengan istilah spa atau sauna dizaman ini adalah suatu aktifitas yg sudah lama ada bahkan sejak zaman Nabi Sulaiman alaihissalam tapi dizaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam apakah ada tempat-tempat spa ini? terdapat perbedaan pendapat ulama seputar itu sebagian mengatakan ada tapi beliau tidak pernah masuk kedalamnya dan yg lain mengatakan tidak ada dizaman beliau.

hukum masuk ketempat spa atau sauna
untuk laki-laki MUBAH hukumnya masuk kedalam tempat spa ini jika dijaga adab-adabnya, diantara adabnya adalah menjaga pandangan dari pemandangan yg haram dan tidak membuka auratnya dihadapan orang-orang yg tidak boleh melihatnya juga tidak menyentuh aurat orang lain dan adab-adab lainnya yg akan disebutkan kemudian.

jika tidak dijaga adab-adabnya maka HARAM hukumnya masuk kedalam tempat spa ini.

adapun untuk wanita MAKRUH hukumnya masuk kedalam tempat spa ketika ditutup auratnya tapi jika dibiarkan auratnya terbuka maka HARAM hukumnya bagi wanita tersebut masuk ketempat ini.

dan diharamkan bagi suami mengizinkan istrinya untuk pergi ketempat spa ini jika dipastikan hal-hal yg haram terjadi di tempat itu seperti diumbarnya aurat-aurat wanita yg masuk kedalamnya seperti yg terjadi banyak dizaman kita saat ini.

oleh karena itu Al-'allaamah Alhafni mengatakan HARAM hukumnya bagi wanita masuk ketempat spa dizaman beliau karena dipastikan mereka yg masuk kedalamnya mengumbar auratnya bahkan mereka lakukan itu dijalan-jalan umum.

itu yg terjadi dizaman beliau lalu bagaimana dengan zaman kita sekarang..!? tentu lebih parah lagi keadaan wanita dizaman ini. yg mana bahkan sebagiannya tidak lagi peduli dengan kewajiban menutup aurat dihadapan orang yg haram melihat auratnya, jangankan didalam rumah diluarpun demikian. bukan cuma sekedar itu tapi keburukan lebih lagi dahsyat dg ditambahnya mereka berlomba keluar rumah dg wangi-wangian yg mereka gunakan dan bahkan saling berbangga dg merek-merek farfum yg mereka gunakan yg semestinya hanya mereka peruntukkan untuk suami mereka dirumah bagi yg sudah berkeluarga.  innaa lillaahi wainnaa ilaihi roji'uun.

tidak ketinggalan para lelakinya yg masuk kedalam tempat spa ini tanpa peduli dg aurat mereka yg tersingkap atau tidak perduli ketika digosokkan badannya oleh pria lain ketika yg digosok adalah bagian pahanya tanpa penghalang sama sekali dan itu notabene aurat seorang laki-laki.

adab dan etika masuk kedalam tempat spa
  • wajib menggunakan air secukupnya tanpa mubazzir dalam menggunakan air. seperti kita ketahui orang-orang yg mubazzir adalah saudaranya setan.
  • tujuan dan niatnya adalah bersih-bersih diri bukan tujuan untuk sekedar ikutan tren semata atau gaya-gayaan
  • membayar biayanya sebelum menggunakannya
  • membaca doa sebelum masuk keruangan dimana dia melepas bajunya dg doa sebagai berikut:

بسم الله الرحمن الرحيم اعوذ بالله من الرجس النجس الخبيس المخبس الشيطان الرجيم
[ bismillahir rahmaanir rahiim, 'audzu billahi minar rijsin najisil khobiisil mukhbisisy syaithoonir rojiim ]
  • mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar sebagaimana adab masuk keluar wc
  • mengingat panasnya neraka jahannam ketika ia rasakan panasnya didalam ruang spa
  • tidak masuk kedalamnya ketika ia pastikan bahwa orang-orang didalam tempat tersebut mengumbar aurat mereka
  • tidak banyak berbicara
  • mandi dengan air sejuk ketika akan keluar dan menyelesaikan mandi uapnya
  • beristighfar kepada Allah
  • melakukan shalat 2 raka'at setelah keluar dg niat shalat sunnah keluar dr tempat mandi uap atau melakukan shalat sunnah mutlak
  • melakukan 2 rakaat sunnah itu dimasjid atau ditempat lain tapi tidak di area tempat spa dikarenakan MAKRUH hukumya shalat ditempat tersebut
  • MAKRUH hukumnya masuk kedalam tempat spa bagi orang yg sedang berpuasa, sebelum waktu maghrib dan diwaktu antara maghrib dan isya karena diwaktu-waktu ini adalah waktu dimana setan-setan bergentayangan
  • diperbolehkan seseorang menggosok badannya selain aurat asalkan tidak disertai adanya sangkaan syahwat
inilah sebagian adab atau etika yg datang dari syariat untuk diperhatikan oleh setiap muslim muslimah yg ingin melakukan kegiatan mandi uap ini...sekian.

Tuesday, July 9, 2019

PERKARA-PERKARA PENTING SEPUTAR MANDI YG PERLU DIKETAHUI

Hal-hal berikut ini adalah perkara-perkara dan masalah-masalah yg penting diketahui oleh kita semua diseputar mandi kita khususnya mandi wajib.

Langsung saja kita bahas apa-apa saja yg dianggap penting itu:

- disunnahkan bagi orang yg mandi dalam keadaan tanpa busana selembarpun alias telanjang bulat untuk membaca:
بسم الله الذي لا اله الا هو [ bismillaahil ladzii laailaaha illa huwa ]
(Dengan nama Allah yg tidak ada Tuhan selain diriNya)
karena doa diatas berguna untuk menutup pandangan jin.
Bahkan disebutkan oleh para ulama salaf jika seseorang mandi di tempat terbuka dan tidak mendapatkan sesuatu yg dapat menutupi dirinya agar membuat lingkaran kemudian membaca bismillah dan mandi didalam area lingkaran itu.

- seyogyanya seseorang tidak mandi ditengah hari bolong juga tidak mandi diawal malam dan jika ia mandi dengan berendam hendaknya menggunakan sarung atau semacamnya dan tidak melepasnya kecuali ketika auratnya telah tertutup air dan tetap dalam keadaan menggunakan sarungnya atau semacamnya tanpa melepasnya itu lebih baik lagi tentunya.

- disunnahkan untuk orang yg memiliki hadats junub atau seorang wanita yg telah bersih dari haid atau nifas tapi belum mandi wajib, disunnahkan mencuci kelaminnya dan berwudhu ketika akan tidur atau makan atau minum, bagitu pula jika seorang yg mempunyai hadats junub melakukan itu jika ingin bercampur yg kedua kalinya dst.

wudhu diatas sama hukumnya dengan wudhu mujadddad atau tajdidul wudhu maka niat yg dilakukan ketika berwudhu adalah sebagai berikut:

نويت سنة وضوء الاكل لله تعالي [ nawaitu sunnata wudhuil akli lillahi ta'ala ]
"sajakku niat sunnah wudhu untuk makan karena Allah"

jika untuk tidur tinggal diganti kata "makan" dengan kata "tidur" dan seterusnya.

disebutkan didalam kitab hasyiyah Qolyubi bahwa wudhu yg satu ini tidak batal dg hal-hal yg membatalkan wudhu seperti buang angin dll, tapi yg membatalkannya adalah bersetubuh setelahnya.

dari itu para ulama fiqih membuat suatu teka teki fiqih yg disebut dengan istilah Lughoz, teka-teki itu adalah:
"ada wudhu yg tidak batal dg hal-hal yg membatalkan wudhu, wudhu apakah itu?"
jawabannya adalah wudhu yg tersebut diatas.

jika mereka yg disebutkan diatas -yaitu orang yg memiliki hadats junub atau wanita yg baru saja suci dari haidh atau nifas dan belum mandi wajib- tidak mendapatkan air untuk berwudhu maka mrk boleh bertayammum dan jika tidak demikian paling tidak ia telah mendapatkan pahala sunnahnya dengan mencuci kelaminnya.

jika hal-hal diatas tidak dilakukan oleh mereka maka MAKRUH hukumnya mereka tidur, makan dan minum.

- disunnahkan bagi mereka yg disebutkan diatas untuk tidak membersihkan sesuatupun dari badannya walaupun itu darah atau rambut atau kuku sebelum melakukan mandi wajibnya karena semua bagian tubuhnya akan kembali kepadanya di akhirat.

rambutnya dan kukunya akan kembali kepadanya secara terpisah di akhirat dan jika dibersihkan/dipotong sebelum mandi wajib maka akan kembali kepadanya di akhirat dg hadatsnya yg belum diangkat, dan hal itu tidaklah baik.

disebutkan oleh sebagian ulama bahwa setiap helai rambut yg belum di angkat hadatsnya tersebut akan menuntutnya diakhirat untuk dihilangkan.

- disunnahkan untuk wanita yg tidak sedang ihram dan tidak sedang ihdaad dan tidak sedang berpuasa untuk memberikan wangi-wangian di area kemaluannya agar hilang semua bekas-bekas darah terutama bau amis yg masih tersisa setelah mereka selesai mandi hadatsnya, hukum hal ini adalah SUNNAH MUAKKADAH jadi MAKRUH hukumnya jika tidak dikerjakan.

tapi jika mereka hanya membersihkannya dengan air itu sudah cukup untuk menghindarkan makruh tapi tidak cukup untuk mendapatkan kesunnahannya.

adapun wanita yg sedang menjalankan ihram haji atau umrah diharamkan menggunakan wangi-wangian begitu juga wanita yg sedang menjalankan ihdaad walau demikian masih disunnahkan yg sedang menjalankan ihdaad ini menggunakannya sedikit, sedangkan wanita yg sedang berpuasa menurut syekh ramli tidak diperkenankan menggunakan wangi-wangian itu di area kelaminnya.