tipis

Thursday, November 21, 2019

HAL-HAL YG DIHARAMKAN SEBAB HADATS BESAR (HAID DAN NIFAS)


setelah pembahasan mengenai hal-hal yg diharamkan oleh hadats kecil dan menengah maka ditulisan ini penulis akan membahas hal selanjutnya yaitu hal-hal yg diharamkan sebab hadats besar.

bagi kawan-kawan yg belum membaca artikel sebelumnya seputar hal-hal yg diharamkan sebab hadats kecil dan menengah bisa baca dg mengklik disini dan disini.

hal-hal yg diharamkan sebab hadats besar yaitu hadats haid dah hadats nifas ada 12 perkara, dan delapan diantaranya sudah disebutkan dipembahasan sebelumnya dg judul: hal-hal yg diharamkan sebab hadats kecil dan hal-hal yg diharamkan sebab hadats junub dan wiladah (melahirkan)

langsung saja kita bahas hal yg berikutnya yaitu yg kesembilan.

  • ke-sembilan : berpuasa
telah terbentuk ijma' atau kesepakatan para ulama bahwa seorang yg memiliki hadats besar yaitu hadats haidh dan hadats nifas diharamkan berpuasa.

selain diharamkan berpuasa, puasanya juga tidak sah jika masih saja seseorang yg berhadats besar menjalankannya.

puasa yg diharamkan itu sama saja apakah puasa sunnah ataukah wajib, apakah itu puasa qodho atau adaa, baik dari sejak awal dia berhadats lalu dia berpuasa ataukah diawalnya dia suci dari hadats besar lalu ketika berpuasa datang hadats besarnya dan ia terus berpuasa. kesemua puasa itu hukumnya haram 

tapi dimasalah terakhir ada sedikit perbedaan letak haramnya, yaitu seorang yg sudah dalam keadaan berhadats besar dari awalnya tapi masih saja melakukan puasa maka haram baginya itu jika diniatkan berpuasa, adapun jika ia tidak berniat puasa tapi hanya menahan dirinya dari makan dan minum disiang hari maka tidaklah haram karena itu bukan dinamakan berpuasa.

dan jika ketika puasa datang hadats besarnya maka menjadi haram puasanya setelah itu jika dipandang dirinya masih dalam status berpuasa, adapun jika dipandang dirinya sudah tidak lagi berpuasa begitu hadats haidnya datang, maka tidaklah berdosa dan tidak haram walaupun ia tidak makan dan tidak minum, karena makan minum bukanlah wajib atas dirinya.

  • ke-sepuluh : mentalak atau menceraikan istri
diharamkan mentalak istri ketika ia sedang dalam keadaan haid atau nifas dengan syarat-syarat yg berjumlah 7 berikut ini:
- cerai itu tidak datang dari seorang hakim dari kedua belah pihak yg berseteru
- cerai itu tidak datang dari seorang yg melakukan iylaa
- siwanita sudah dicampur oleh suaminya
- siwanita tidak dalam keadaan sedang mengandung anak suaminya
- siwanita tidak memberikan tebusan atas cerainya
- siwanita tidak dalam masa iddah talak raj'iy (talak yg masih dapat rujuk kembali yaitu talak satu atau dua tanpa tebusan)
- tidak menggantungkan kemerdekaan siwanita dari status budak dengan mentalaknya.

jika memenuhi ketujuh syarat diatas barulah diharamkan suami mentalak atau mencerai istrinya saat ia sedang dalam keadaan haid atau nifas.

kenapa diharamkan talaknya jika memenuhi syarat-syarat diatas? tidak lain sebabnya adalah karena memperpanjang masa tunggu/iddahnya dan itu merugikan pihak wanita.

kenapa memperpanjang masa iddahnya? karena iddahnya tidak akan dimulai kecuali jika haid atau nifasnya sudah selesai ketika memasuki masa suci dan kita tahu bahwa iddah wanita ini adalah 3x suci.

dari itu dapatlah difahami sebagai berikut:
- jika suami menceraikannya di akhir detik-detik haidnya maka tidaklah haram cerainya karena setelah dicerai iddahnya akan langsung dimulai karena langsung datang sucinya

- tidak haram jika yg menceraikannya adalah hakim dari kedua belah pihak yg berseteru dan begitu juga tidak haram cerai dari seorang suami yg melakukan iylaa ketika melebihi 4 bulan dan setelah 4 bulan berlalu si isteri menuntut suaminya mencampurinya ketika ia dalam keadaan suci dan ketika sisuami enggan melakukannya lalu si istri menuntut menceraikannya maka si suami menceraikannya ketika isterinya dalam keadaan haid.

- tidak haram mencerai isteri yg belum dicampur sekalipun karena tidak ada iddahnya

- tidak haram mencerai isteri yg sedang mengandung anak suaminya karena tidak ada perbedaan iddahnya ketika itu yaitu habis iddahnya dengan melahirkan anaknya dikedua kondisi baik dicerai dalam keadaan suci ataukah haid.
menurut ulama wanita hamil terkadang mengalami haid

- tidak haram mencerai istri yg membayar tebusan cerai karena itu menunjukkan atas dasar kemauannya sendiri

- tidak haram mencerai isteri yg sedang menjalankan iddah talak raj'i karena ketika dicerai saat itu dan istri sedang haid tidaklah ada tambahan iddahnya, karena iddahnya mengikuti iddah yg ada.

- tidak haram mencerai istri yg berstatus budak jika cerainya digantungkan dg kemerdekaannya, karena kemerdekaannya lebih penting walaupun itu akan memperpanjang masa iddahnya karena di talak sewatu sedang haid

  • ke-sebelas : bersetubuh
diharamkan bagi yg memiliki hadats haid dan nifas untuk bersetubuh walaupun sudah suci tapi belum melakukan mandi wajibnya.

Imam Ghazali berkata: "bersetubuh sebelum melakukan mandi wajib setelah suci dapat menyebabkan timbulnya penyakit lepra"

ulama lainnya mengatakan: "bersetubuh ketika wanita dalam keadaan haid akan menimbulkan penyakit yg sangat pedih bagi yg bersetubuh dan akan menimbulkan penyakit lepra pada sianak yg lahir"

jika seorang istri mengaku sedang haid dan suami tidak percaya dengan ucapan isterinya, dg mengamati bahwa belum berlalu masa suci isterinya yg memungkinkan datang haidnya, boleh suami mengabaikan ucapan istrinya dan mencampurinya.

tapi jika memungkinkan datangnya waktu haid setelah berjalannya masa suci dan suami percaya dg ucapan isterinya maka haram baginya mencampurnya tapi jika suami tidak percaya dg ucapannya maka tidaklah haram karena kemungkinan istri berkata demikian karena membangkang semata kepada suaminya.

tapi jika suami antara percaya dan tidak maka menurut pendapat yg mu'tamad boleh suami mencampurinya karena hanya sekedar ragu.

jika suami percaya dg ucapan si istri dan istri mengaku bahwa ia masih haid dan belum suci maka ia harus percaya dg ucapan istrinya walaupun menyalahi kebiasaan masa haidnya.

didalam hadits disebutkan tentang kecaman istri yg berdusta tentang haid dan sucinya kepada suaminya:

لعن الله الغئصة والمغوصة
"Allah melaknat ALGHOISHOH dan ALMUGHOWWISHOH"

alghoishoh adalah istri yg tidak memberitahukan suaminya bahwa ia sedang haid agar suaminya mencampurinya ketika ia haid.
dan almughowwishoh adalah istri yg sedang suci tapi ia berdusta dan mengatakan pada suaminya bahwa ia sedang haid.


  • ke-dua belas : menyentuh langsung antara pusat dan lutut
diharamkan hal ini walaupun dilakukan tanpa syahwat sama sekali karena hal itu akan menyeretnya kepada bersetubuh.

didalam hadits disebutkan:

من حام حول الحمى يوشك ان يقع فيه

"siapa yg berada didekat perbatasan yg diharamkan dikhawatirkan ia akan terjerumus kedalamnya"

itulah pendapat ulama fiqih yg terkuat.
ada ulama lainny berpendapat bahwa tidak diharamkan selain bersetubuh dan ini pendapat yg dipilih oleh imam Nawawi

yg dimaksud dengan menyentuh yg diharamkan adalah menyentuh langsung bagian tersebut tanpa penghalang sama sekali alias langsung bersentuhan kulit, maka sekedar melihat tidaklah diharamkan walaupun dengan syahwat melihatnya.

dan yg diharamkan adalah menyentuh langsung bagian antara pusat dan lutut istri, adapun menyentuh bagian lainnya seperti tangannya dan lain-lain tidaklah diharamkan walaupun menyentuh bagian itu dengan kelamin sisuami.

sebagaimana suami haram menyentuh langsung bagian antara pusat dan lutut istri begitu juga diharamkan bagi istri menyentuhkan bagian tersebut ke bagian badan suaminya yg manapun, dan haram suaminya membiarkan itu terjadi.

adapun jika istri menyentuhkan bagian tubuhnya selain antara pusat dan lututnya ke bagian manapun dari badan suaminya walaupun kelamin suaminya maka hal itu dibolehkan. 
bersenang-senang dengan bagian kelamin suami khususnya dibolehkan jika di izinkan suaminya tapi jika tidak di izinkan maka haram hukumnya.

jika seorang istri telah suci dari haid atau nifas maka sudah dibolehkan ia berpuasa walaupun belum bersuci alias mandi wajib atau bertayammum sebagaimana sudah tidak haram suaminya mencerainya.

wallahu a'alam...

Tuesday, November 12, 2019

HAL-HAL YG DIHARAMKAN SEBAB HADATS JUNUB DAN WILADAH (MELAHIRKAN)


Ulama ada yg membagi hadats kepada 2 bagian yaitu hadats kecil dan hadats besar dan ada juga yang membagi hadats kepada 3 bagian yaitu hadats kecil, hadats pertengahan dan hadats besar.

disini penulis akan memilih pendapat ulama kedua yg membagi hadats kepada 3 bagian sehingga pembahasannya akan menjadi lebih rinci lagi dan terfokus.

Hadats pertengahan yang dimaksud adalah hadats janabah atau junub dan hadats wiladah atau melahirkan.

Hal-hal yang diharamkan ketika seseorang mempunyai hadats pertengahan ini sebagiannya adalah hal-hal yg diharamkan juga sebab hadats kecil yg telah dibahas dalam tulisan yg lalu. pembaca bisa klik disini untuk mengetahui apa saja yg diharamkan sebab hadats kecil yg berjumalah 5 hal.

kita akan melanjutkan hal-hal apa saja yg diharamkan selanjutnya yg disebabkan oleh hadats pertengahan.


  • ke-enam : membaca Alqur'an
diharamkan membaca Alqur'an bagi mereka yg mempunyai hadats junub atau hadats wiladah walaupun yg dibaca hanya 1 huruf saja, ketika membaca huruf itu diniatkan Alqur'an.

sebagai contoh: ketika seorang berniat membaca bismillah lalu setelah membaca huruf "ba" lantas ia diam menghentikan bacaannya, maka haram hukum membacanya itu karena ia telah berniat maksiat dan sudah mulai mengerjakannya.

membaca Alqur'an bagi yg berhadats pertengahan haram hukumnya jika memenuhi syarat berikut:

  1. - jika yg membacanya sudah mukallaf
  2. - yg dibacanya adalah Alqur'an
  3. - hukum bacaannya adalah sunnah bukan wajib
  4. - jika dilafalkan dengan lisan
  5. - bacaannya terdengar oleh telinganya sendiri ketika tidak ada gangguan baik itu suara bising atau suara hiruk pikuk lainnya dan pendengarannya normal
  6. - diniatkan membaca Alqur'an atau membaca Alqur'an dan zikir.
jika terpenuhi semua syarat diatas maka hukum membaca Alqur'an untuk seorang yg berhadats junub atau wiladah hukumnya haram.

tapi jika tidak memenuhi salah satu syarat diatas maka tidaklah haram, yg berarti:
  1. bacaan anak kecil dan orang gila tidak haram
  2. jika yg dibaca bukan Alqur'an tidaklah haram misalnya membaca hadist qudsi atau membaca Taurat, Injil dan Zabur
  3. jika bacaaannya wajib tidaklah haram, misalnya orang yg tidak mendapatkan 2 alat suci yaitu air untuk berwudhu dan tanah berdebu untuk tayammum lalu melaksanakan sholat lima waktu tanpa wudhu dan tayammum dan membaca surat Alfatihah atau membaca ayat dalam khutbah jum'at.
  4. jika dibaca hanya didalam hati tidaklah haram
  5. jika hanya menggerakkan lisan dan bibirnya tanpa bersuara tidaklah haram
  6. jika bacaannya diniatkan zikir tidaklah haram, misalnya membaca ayat ketika naik kendaraan yaitu: 
سبحان الذي سخر لنا هذا وما كنا له مقرنين وانا الى ربنا لمنقلبون
subhanalladzii sakhkhoro lanaa haadzaa wamaa kunnaa lahuu muqriniin wa innaa ilaa robbinaa lamunqolibuun
  • ke-tujuh : berdiam didalam masjid
berdiam di masjid diharamkan untuk yang memiliki hadats junub dan wiladah ketika ia sudah mencapai usia baligh, walaupun berdiam didalamnya hanya selama bacaan "subhanallah", ada ulama yg berpendapat diharamkan jika lamanya berdiam lebih dari bacaan "subhanallah" adapun jika kurang dari itu belum diharamkan

adapun seorang yg belum baligh maka dibolehkan berdiam di masjid dalam keadaan berhadats pertengahan dan boleh untuk walinya membiarkan sianak berdiam didalam masjid dg keadaannya demikian.

dibolehkan juga berdiam dimasjid dengan sebab-sebab berikut:
- karena darurat, misalnya jika seorang tidur didalam masjid lalu ia mengeluarkan mani dan ia tidak bisa keluar karena masjid dikunci dari luar, tidak ada orang yg dapat membukanya dan ia tidak mempunyai air untuk mandi.
- karena takut sesuatu, misalnya takut dari penagih hutang yang ada diluar masjid atau ada seorang diluar yg mencarinya untuk membunuhnya.

tapi jika memungkinkan ia bertayammum dalam kondisi diatas maka wajib bertayammum dg syarat tidak bertayammum dengan tanah masjid. dan yg dimaksud dg tanah masjid adalah tanah yg masuk dalam wakaf masjid.

jika memungkinkan mencuci sebagian tubuhnya dg air maka wajib itu dilakukan karena dalam kaidah fiqih disebutkan 
الميسور لا يسقط بالمعسور 


  • ke-delapan : mondar-mandir didalam masjid
mondar-mandir (taraddud) didalam masjid juga hal yg diharamkan untuk orang yg memiliki hadats junub atau wiladah. 

yg dimaksud dengan taraddud atau mondar-mandir yaitu masuk dari pintu masjid dan keluar dari pintu yg sama ketika ia masuk.

tapi dibolehkan jika diawal ia masuk masjid berniat untuk keluar dari pintu lain lalu secara tiba-tiba ia batalkan karena suatu hal dan kembali keluar dari pintu yg sama ketika ia masuk tanpa sama sekali berhenti didalam masjid.


Hukum lewat didalam masjid

lewat didalam masjid atau yang disebut dengan 'ubuur didalam istilah ilmu fiqih dibolehkan bagi yg mempunyai hadats junub atau wiladah.

dan maknanya 'ubuur atau lewat yakni masuk kedalam masjid dari satu pintu dan keluar dari pintu lainnya tanpa berhenti didalam masjid ketika ia lewat didalamnya.

jika masuknya kedalam masjid dan lewat karena ada hajat kebutuhan maka tidaklah makruh bahkan tidak juga khilaful awla, misalnya ia lewat dalam masjid karena jalan itu lebih dekat menuju tujuannya dibanding lewat jalan lainnya.

akan tetapi jika lewat dalam masjid tidak karena hajat tertentu maka hukum lewatnya khilaful awla (kurang bagus)

untuk wanita yg sedang haid haram hukumnya lewat didalam masjid jika dikhawatirkan adanya darah yg menetes didalam masjid sewaktu ia lewat sehingga mengotori masjid dan jika aman dari hal tersebut maka makruh hukumnya jika tanpa ada hajat kebutuhan ketika ia lewat tapi jika karena ada hajat dan aman dari hal yg dikhawatirkan diatas maka tidaklah makruh



Monday, November 4, 2019

PEMBAHASAN SEPUTAR MENYENTUH DAN MEMBAWA MUSHAF ALQUR'AN


Dalam keadaan berhadats kecil dan besar diharamkan seseorang menyentuh mushaf Alqur'an apalagi membawanya. begitulah hukumnya dalam ilmu figih mazhab imam syafi'i sebagaimana dibahas dalam artikel sebelumnya disini .

dalam tulisan kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang hukum membawa mushaf Alqur'an dalam keadaan berhadats, mari kita simak dengan baik...


  • membawa tafsir jalaalain.
sebagian ulama mengatakan bahwa yg ingin menjalani jalan wara' maka hendaklah ia tidak membawa tafsir jalaalain karena meskipun tafsir jalaalain jumlah hurufnya lebih banyak 2 huruf daripada Alqur'an tapi kemungkinan ketika dicetak ada hufuf yang tertinggal atau tidak tertuliskan karena kesalahan cetak sehingga mengakibatkan jumlah huruf Alqur'an lebih banyak daripada tafsir jalaalain itu sendiri.

itulah jalan wara'nya adapun jika ingin juga membawa tafsir jalaalain maka boleh saja jika diniatkan membawa mushaf saja, sama saja apakah tulisan mushaf berbeda warnanya dg tulisan tafsir jalaalain atau sama, karena tafsir jalaalain lebih banyak 2 huruf dari hufuf alqur'an.

tapi perlu diingat disini bahwa makna membawanya adalah membawa kitab tafsirnya bukan menyentuhkan tangannya ke sebagian halaman tafsir.

adapun jika menyentuhkan tangannya ke sebagian halaman tafsir maka diperhatikan apakah huruf-huruf yg dihalaman itu lebih banyak huruf Alqur'annya ataukah lebih banyak huruf-huruf tafsirnya, dengan itu barulah diberlakukan hukumnya.

jika huruf Alqur'annya lebih banyak maka haram menyentuhnya walaupun secara keseluruhan huruf-huruf tafsir lebih banyak dari huruf-huruf Alqur'annya.

tentunya jika demikian hukumnya menjadi lebih ketat tapi untungnya disebutkan didalam kita Bujairimi alal khotib bahwa ketika jumlah huruf tafsirnya secara keseluruhan lebih banyak daripada huruf tafsirnya maka boleh-boleh saja secara mutlak, artinya secara mutlak yaitu tidak haram menyentuh huruf-huruf Alqur'an yg ada didalam tafsir dan tidak haram juga menyentuh huruf-huruf tafsirn bahkan jika ia menyentuh keduanya tidaklah haram.

ini berlaku bukan hanya untuk tafsir jalaalain tapi juga disemua tafsir Alqur'an yg ada.

permbahasan hukum diatas berlaku jika tafsir dan Alqur'an bercampur tidak dipisahkan atas bawah misalnya atau samping kanan kiri seperti yg ada disebagian cetakan tafsir.


  • membawa mushaf dg catatan kaki
ulama berbeda pendapat tentang Alqur'an yg diberikan catatan kaki dibawah atau disampingnya, menurut syekh Romli bahwa itu sama hukumnya dengan tafsir sehingga perincian hukum tafsir diatas berlaku, sedangkan menurut syekh Al-'Alqomiy hukumnya haram secara mutlak dan dikuatkan oleh syekh Albujairimi karena kertas tersebut sebelum di berikan catatan kaki atau samping hukumnya haram dipegang maka begitu pula hukumnya setelah diberikan catatan.

begitu pula syekh Kurdi menukil dari syekh Ibnu Hajar yg mengatakan bahwa mushaf Alqur'an yg diberikan catatan kaki atau catatan pinggir walaupun memenuhi pinggiran mushaf tidak sama sekali dinamakan tafsir bahkan masih dinamakan mushaf hanya saja paling tidak dinamakan mushaf yg diberi catatan kaki atau pinggir, maka tidak haram membawanya.

tapi walaupun dibolehkan membawa tafsir Alqur'an jika tafsirnya lebih banyak dari Alqur'annya tetap saja hukumnya makruh karena masih ada perbendaan pendapat antar ulama seputar itu.

  • menggendong orang yg membawa mushaf
menggendong orang yg membawa mushaf sedangkan yg menggendongnya sedang berhadats diperdebatkan ulama boleh atau tidaknya menggendong orang itu disaat tersebut.

menurut syekh Romli secara mutlak hal itu dibolehkan dan tidak haram sedangkan syekh Ibnu Hajar mengatakan berlaku perincian hukum yg disebutkan ketika membawa mushaf bersama barang lainnya dalam masalah ini, perincian hukumnya yaitu boleh membawanya jika diniatkan membawa barang, begitu juga jika tidak diniatkan apapun, sedangkan jika diniatkan membawa keduanya yaitu membawa mushaf dan barang maka menurut pendapat yg mu'tamad (paling kuat) dibolehkan dan yg tidak boleh adalah jika diniatkan membawa mushaf saja, itu haram hukumnya.

sedangka syekh thoblawi mengatakan: "jika mushaf itu dinisbatkan kepada yg menggendong karena yg digendong yg sendang membawa mushaf adalah anak kecil maka haram hukum menggendongnya saat itu tapi jika yg digendong bukan anak kecil tidaklah demikian.

  • menyentuh kulit mushaf
kulit mushaf yg masih bersatu dg mushafnya artinya belum terlepas alias belum copot, hukumnya haram menurut pendapat yg mu'tamad karena ketika masih bersatu alias nempel dengan mushaf maka ia adalah bagian dari mushaf.

ada pendapaat lemah mengatakan tidaklah haram, alasannya karena kulit mushaf ini laksana wadahnya seperti kantong plastik atau tas.
tapi pendapat ini lemah karena dibangun atas dasar pendapat lemah juga yaitu boleh menyentuh tas atau wadah tempat mushaf dimana mushafnya ada didalamnya, sedangkan pendapat yg terkuat mengatakan hal itu haram, begitu disebutkan oleh syekh Qolyubi dalam hasyiyahnya.

adapun jika kulit itu sudah terlepas alias copot dari mushafnya.
menurut pendapat mu'tamad haram membawa kulit ini selama masih disebut itu adalah kulit mushaf, sedangkan jika sudah tidak lagi dikatakan itu kulit mushaf karena sudah dijadikan kulit kitab lainnya walaupun masih tertulis alamat-alamat itu dulunya adalah mushaf seperti tulisan Alqur'anul Karim dan sebagainya maka dibolehkan menyentuhnya dan membawanya tanpa bersuci.

ada pendapat lemah dalam masalah ini yg mengatakan bahwa boleh saja membawa kulit itu dan menyentuhnya walau masih disebut kulit mushaf.

Thursday, July 18, 2019

SUNNAH-SUNNAH MANDI



Dikesempatan kali ini kita akan Membahas hal hal yang berkaitan dengan sunnah sunnah mandi.
Sunnah-sunnah mandi banyak sekali, dalam kitab Arrahimiyyah Disebutkan kurang lebih 28 sunnah bahkan sebagian ulama seperti al Imam Alfakihi Dalam kitabnya  syarah bidayatul hidayah menyebutkan lebih dari itu sebagaimana dikatakan oleh syekh Alkurdi.

Di sini kita akan menyebutkan beberapa diantaranya, dan beberapa nya juga tergolong banyak.
Mari kita perhatikan sunnah sunnah mandi berikut ini:
  1. Disunnahkan pipis terlebih dahulu sebelum mandi bagi seseorang yang mandi wajib karena mengeluarkan mani agar sisa dari mani yang ada di saluran kencing nya keluar semuanya.
  2. Menghadap kiblat, karena kiblat adalah arah yang paling mulia.
  3. Membaca Bismillah yang diiringi dengan mencuci kedua telapak tangan dan diringi juga dengan niat didalam hati yakni niat melaksanakan sunnah mandi, Ketiga hal ini dikerjakan secara bersamaan seperti halnya ketika berwudu.
  4. Sebelum membaca Bismillah Disunnahkan membaca Ta’awwuzd. Paling pendek Basmalah yang di baca afalah بسم الله Dan paling panjangnya adalah بسم الله الرحمن الرحيم. Untuk yang memiliki hadats junub hendaknya ketika ia membaca Basmalah diniatkan membaca Zikir agar terhindar dari dosa.
  5. Setelah cuci kedua tangan, membaca Basmalah dan berniat di dalam hati, Disunnahkan berkumur-kumur dan mencuci hidung, tidak mengerjakannya hukumnya makruh karena dimazhab kita mazhab syafii ada pendapat yang mewajibkannya sebagaimana disebutkan dalam kitab hasyiyah Alqolyubi, dan didalam kitab Albujairimi alal Khotib disebutkan bahwa Imam Ahmad mewajibkan berkumur-kumur dan mencuci hidung ketika mandi dan berwudhu, dan menurut imam Hanafi keduanya hukumnya wajib ketika mandi dan sunnah ketika berwudhu. Perlu diketahui bahwa membaca basmalah dan hal-hal setelahnya adalah sunnah tersendiri diluar sunnah-sunnah yg sama yang dilakukan ketika berwudhu
  6. Sunnah sebelum mandi terlebih dahulu menghilangkan kotoran suci dan kotoran najis, dg syarat tidak merubah sifat air dan tidak menghalangi air ke kulit dan najisnya adalah najis hukmi atau najis ‘ain yg sudah hilang benda najisnya dan sifat2nya dapat dihilangkan dengan sekali siram. Jika tidak terpenuhi syarat2 ini maka bukanlah sunnah hukumnya tapi bahkan wajib terlebih dulu menghilangkannya sebelum mandi.
  7. Sunnah berwudhu setelah membersihkan kotoran suci dan najis. Boleh juga dilakukan setelah mandi dan bahkan boleh dilakukan dipertengahan mandi tapi yang lebih afdhol adalah dilakukan sebelum mandi
  8. Makruh hukumnya meninggalkan wudhu ini untuk keluar menghindari perdebatan ulama yg mengatakan wajib hukumnya wudhu ini. Wudhu ini diniatkan sunnah seperti نويت الوضوء المسنون للغسل لله تعالى atau نويت الوضوء لسنة الغسل لله تعالى atau نويت الطهارة لسنة الغسل لله تعالى dan tidak cukup نويت السنة للغسل لله تعالى tanpa menyebutkan kalimat wudhu. Niat ini digunakan jika pada dirinya hanya ada hadats besar saja tanpa ada hadats kecil.
  9. Jika pada dirinya ada dua hadats yaitu kecil dan besar (umumnya demikian) dan wudhunya dilakukan sebelum mandi maka niat yg digunakan dalam wudhu tersebut sama dengan niat-niat wudhu lainnya seperti نويت رفع الحدث الاصغر tapi jika wudhunya dilakukan setelah mandi maka bisa digunakan niat-niat sunnah diatas. Tapi dalam kitab busyrol karim disebutkan boleh saja menggunakan niat نويت رفع الحدث الاصغر secara mutlak baik ada dua hadats atau hanya hadats besar saja, baik wudhunya dilakukan sebelum mandi atau sesudah mandi.
  10. Disunnahkan terus dalam keadaan suci dari hadats kecil sampai selesainya mandi bahkan jika batal wudhunya dipertengahan mandi disunnahkan berwudhu kembali menurut syekh ibnu hajar dan tidak demikian menurut syekh romli
  11. Sunnah setelah wudhu memperhatikan lipatan-lipatan yang ada dibadan seperti ketiak, lipatan perut, lipatan bokong, lubang pusar dll, dengan memastikan bahwa air mengenai tempat-tempat tersebut.
  12. Untuk bagian lubang telinga maka cara yang paling afdhol untuk memastikan air merata keseluruh bagian telinga yg wajib dibasuh adalah dengan mengambil air dengan telapak tangannya lalu memiringkan kepalanya dan meletakkan telinganya diatas air yg ada di telapak tangan tersebut sehingga air membasahi lipatan telinga dengan rata dan tidak membuat air masuk kedalam telinga sehingga membahayakan
Semoga bermanfaat...

SUNNAH-SUNNAH WUDHU, mencuci kedua telapak tangan

Setelah pembahasan sunnah wudhu pertama diartikel yg lalu, mari kita bahas sunnah wudhu berikutnya yaitu mencuci kedua telapak tangan.

Batas mencuci kedua telapak tangan yg disunnahkan adalah mencuci keduanya sampai dengan pergelangan tangan.

Ketika mencuci kedua telapak tangan disunnahkan juga berniat dan membaca bismillah, jadi ada tiga hal sunnah yang dilakukan bersamaan, pertama mencuci kedua telapak tangan, kedua berniat melakukan sunnah wudhu dan niatnya dilakukan didalam hati, ketiga membaca bismillah.

Sehingga dalam satu waktu kita telah menyatukan antara amalan lisan, amalan anggota badan dan amalan hati. Amalan lisan yaitu dengan melafalkan bismillah, amalan anggota badan yaitu dengan mencuci kedua telapak tangan dan amalan hati yaitu dengan berniat sunnah wudhu.

Sebagaimana kita ketahui bahwa niat itu wajibnya dengan hati dan sunnah dilafalkan dengan lisan. Muncul pertanyaan disini, bagaimana kita melafalkan niat dg lisan sedangkan lisan sibuk dengan bacaan bismillah. Dalam hal ini didapat 2 pendapat ulama:
* Pertama, pendapatnya syekh Romli dan Alkhotib Asy-syarbini yaitu melafalkan niatnya ketika sudah selesai melafalkan bismillah.
* Kedua, melafalkan niatnya sebelum melafalkan bismillah sebagaimana ketika akan bertakbirotul ihram ketika akan sholat ia lafalkan niat sholatnya sebelum takbiratul ihram ‏ kemudian ia baca Bismillah dibarengi dengan niat didalam hati seperti halnya ketika ia Akan sholat ia iringi takbiratul ihrom dengan niat Sholat didalam hati.

Mencuci kedua telapak tangan, jika air dibejana sedikit dimasukkan keduanya kedalam air atau disiram dg air?

keduanya boleh dilakukan, hanya ada hal-hal yg perlu diperhatikan ketika memasukkan keduanya kedalam air:
- mencuci kedua telapak tangannya 3x sebelum ia memasukkan keduanya kedalam air yg sedikit jika ia ragu akan kesucian keduanya atau tidak yakin alias hanya menyangka kesuaciannya.
- makruh memasukkan kedua telapak tangannya dalam keadaan diatas yaitu ketika ragu atau tidak yakin keduanya suci
- jika ia yakin keduanya mutanajjis maka wajib mencuci keduanya terlebih dulu
- haram hukumnya memasukkan keduanya jika ia yakin keduanya mutanajjis
- jika ia yakin keduanya suci maka tidak sunnah mencuci keduanya sebelum memasukkan keduanya kedalam air sedikit.

Dasar hukum diatas adalah sebuah hadits riwayat imam Bukhori dan Muslim dalam shohih keduanya dari sayyidina Abu Hurairah RA bahwa Nbai SAW bersabda:

اذا استيقظ احدكم من نومه فلا يغمس يده في الاناء حتى يغسلها ثلاثا فانه لا يدري اين باتت يده منه

“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah ia masukkan tangannya kedalam bejana sampai ia mencucinya 3x sungguh ia tidak tahu dimana tangannya bermalam”

Sebab hadits ini seperti yg disebutkan oleh imam Syafii bahwa penduduk Hijaz dulu beristinja dg batu dan ketika negri mereka negri yg panas maka ketika mereka tidur mereka berkeringat dan ketika mereka berkeringat tangan mereka tidak dapat dipastikan tidak bergerak ke tempat yg terdapat najis sehingga tangan mereka terkena najis.


Tuesday, July 16, 2019

HAL-HAL YG DIHARAMKAN SEBAB HADATS KECIL


Sebagaimana diketahui bahwa hadats itu terbagi kepada 2 bagian yaitu hadats kecil dan hadats besar, dan sebagian ulama membagi hadats kepada 3 bagian yaitu hadats kecil, pertengahan dan besar.

Nah kali ini kita akan membahas terlebih dahulu apa saja yg haram dilakukan ketika seseorang memiliki hadats kecil, berikut penjelasannya...

yg haram dilakukan ketika memiliki hadats kecil adalah sebagai berikut:

  1. sholat, baik itu sholat wajib ataupun sholat sunnah.
haram seseorang melakukan sholat ketika memiliki hadats kecil dan bukan sekedar haram dan berdosa tapi sholatnya juga tidak sah walaupun ia tidak mengetahuinya atau lupa akan hal ini.

tapi ada 2 orang yg dikecualikan, dimana ia memiliki hadats tapi sholatnya sah dan tentunya tidak haram dilakukan. kedua orang itu adalah:
  • daaimul hadats atau orang yg hadatsnya terus menerus keluar, terus menetes air seninya dimana antara tetesan yg satu dengan yg lainnya berjarak tidak lama, tidak cukup antara tetesan tersebut untuk mengerjakan shalat tanpa adanya hadats yg keluar.
akan kami jelaskan ditulisan berikutnya bagaimana caranya orang ini melakukan wudhu dan sholatnya.
  • orang yg tidak mendapatkan 2 alat suci, yaitu air dan tanah berdebu, seperti orang yg dipenjara disuatu tempat yg tidak ada air atau tanah yg mencukupi syarat untuk tayammum karena tanahnya basah dan tidak mungkin dikeringkan.
atau karena ia berada di padang pasir luas dimana ditempat itu hanya ada pasir dan batu dan tidak didapatkan tanah yg berdebu.

termasuk diantaranya yaitu jika ia berada di dalam pesawat ketika tidak ada air untuk berwudhu atau ada tapi diperlukan untuk minum dan hajat lainnya dan tentunya didalam pesawat tidak ditemukan tanah yg berdebu sehingga tidak memungkinkan bertayammum.

kedua jenis orang ini diwajibkan menjalankan sholat fardhu tanpa berwudhu dan tayammum yang artinya ia lakukan sholatnya dg hadats yg masih ada pada dirinya dan itu dibolehkan dan sah sholatnya untuk menghormati waktu.

dan jika setelah itu ia temukan air atau tanah berdebu maka ia wajib mengulang sholatnya tersebut.

termasuk sholat yg dilarang jika seseorang memiliki hadats kecil yaitu sholat jenazah, haram dilakukan dan tidak sah shalat jenazahnya, kecuali imam sya'bi dan imam thobari yg membolehkan sholat jenazah tanpa mengangkat hadats beralasan bahwa sholat jenazah adalah doa dan doa tidak memerlukan bersuci.

termasuk yg tidak diperbolehkan adalah sujud syukur dan sujud tilawah. haram keduanya dilakukan tanpa berwudhu dan tidak sah sujudnya. 

     2.Thawaf, haram dan tidak sah melakukan thawaf dg masih adanya hadats pada diri seseorang, baik thawaf yg dilakukan itu thawaf rukun seperti thawaf ifadhoh atau thawaf wajib seperti thawaf wada' atau thawaf sunnah seperti thawaf qudum.

diharamkan melakukan thawaf karena thawaf kedudukannya sama dengan sholat hanya saja didalam thawaf dibolehkan berbicara dan makan minum tapi tidak demikian dg sholat.

didalam hadits Rasulullah bersabda:

الطواف بمنزلة الصلاة الا ان الله احل فيه النطق فمن نطق فلا ينطق الا بخير

"thawaf itu sama kedududukannya dengan sholat akan tetapi Allah halalkan berbicara didalamnya, maka barang siapa berbicara maka hendaklah ia berbicara dg yg baik-baik"


     3. Khutbah jum'at, yg diharamkan adalah rukun-rukunnya saja yg berjumlah lima adapun isi ceramah atau taushiyah hukumya sunnah bukanlah rukun khutbah, dari itu jika ia kerjakan rukun-rukunnya dalan keadaan bersuci maka sah khutbahnya walaupun ia berhadats setelah itu ketika menyampaikan isi ceramahnya.

adapun khutbah iedul fitri dan iedul adha atau khutbah lainnya selain khutbah jum'at maka tidaklah haram jika dikerjakan disertai hadats pada dirinya karena dikhutbah-khutbah itu bersuci dari hadats bukanlah suatu syarat sahnya khutbah, tapi walau demikian hukumnya menjadi MAKRUH atau KHILAFUL AULA

     4. Menyentuh bagian mushaf, diharamkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats, menyentuhnya dg bagian tubuhnya yg mana saja walaupun dengan kukunya, walaupun dengan penghalang yg tebal jika masih secara 'urf dianggap menyentuh mushaf.

yg haram disentuh adalah tulisan-tulisan ayat yg tertulis di mushaf, begitu juga pinggiran-pinggiran mushaf dan bagian kosong yg ada diantara ayat satu dengan ayat lainnya, juga kertas kosong yg biasanya ada diawal mushaf dan diakhir mushaf haram disentuh jika masih tersambung dengan mushaf.

adapun jika kertas kosong itu telah terlepas dari mushaf atau pinggiran-pinggiran mushaf yg kosong dari tulisan ayat itu tergunting sehingga terlepas dari mushafnya maka ada 3 pendapat ulama dalam hal ini:
  1. haram menyentuhnya secara mutlak
  2. halal menyentuhnya secara mutlak
  3. dan pendapat ketiga inilah yg mu'tamad (terkuat) yaitu jika telah dijadikan sampul buku lainnya sehingga tidak lagi disebut kertas/lembaran mushaf maka tidak haram menyentuhnya tapi jika masih disebut kertas/lembaran mushaf karena masih terpisah menyendiri maka haram disentuh.
begitu juga halal disentuh jika kertas itu sudah dijadikan sebagai kertas yg bertuliskan jimat atau yg dinamakan tamimah.

     5. Membawa mushaf, sebagaimana menyentuh mushaf tanpa memiliki wudhu diharamkan begitu juga membawanya karena jika sekedar menyentuhnya haram apalagi membawanya. inilah yg disebut dengan qiyas awlawi.

diperbolehkan membawanya tanpa wudhu jika dikhawatirkan terbengkalai atau terlempar-lempar dan tidak dijumpai seorang muslim yg bisa dipercaya yg dapat dititlpkan mushaf.

bahkan jika dikhawatirkan mushaf itu akan tenggelam atau terbakar atau terkena najis atau jatuh ketangan orang kafir dan ia tidak memungkinkan berwudhu terlebih dulu maka wajib membawanya tanpa wudhu dan jika ia mampu bertayammum sebelumnya maka diwajibkan bertayammum terlebih dulu.

boleh membawa mushaf tanpa wudhu jika membawanya bersamaan dg barang lain seperti membawa mushaf dan buku tulis atau lainnya, dibolehkan dg syarat diniatkan membawa buku tulisnya saja atau barang lainnya itu, atau diniatkan membawa kedua barang tersebut yakni mushaf dan buku tulis, atau tanpa ada niat membawa apapun.

tapi jika diniatkan membawa mushaf saja atau membawa salah satunya tanpa ditentukan maka haram hukum membawanya saat itu.

membawa mushaf bersamaan dg barang lainnya maksudnya adalah membawa keduanya didalam tas atau plastik atau semacamnya dimana ia tidak menyentuh mushaf tersebut.

adapun jika ia membawa mushaf dan buku tulis dengan tangannya tanpa penghalang/penutup alias tangannya langsung bersentuhan dengan mushaf maka HARAM hukumnya karena ia menyentuh mushaf tanpa memiliki wudhu.

membawa tafsir alqur'an boleh saja tanpa memiliki wudhu asalkan YAKIN SEKALI huruf-huruf tafsirnya lebih banyak dari alqu'rannya, adapun jika huruf-huruf alqur'an lebih banyak atau sama banyaknya atau ragu mana yg lebih banyak maka tidak boleh saat itu membawa tafsir tersebut.

berbeda dengan pendapat syekh ibnu hajar yg mengatakan bahwa ketika sama banyaknya atau ragu mana yg lebih banyak maka dibolehkan membawanya.

karena luasnya pembahasan seputar menyentuh dan membawa mushaf maka kami akan khususkan pembahasannya di masa yg akan datang, insya Allah.

Friday, July 12, 2019

HUKUM DAN ADAB MASUK TEMPAT SPA ATAU SAUNA


Mandi uap atau yg lebih dikenal dengan istilah spa atau sauna dizaman ini adalah suatu aktifitas yg sudah lama ada bahkan sejak zaman Nabi Sulaiman alaihissalam tapi dizaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam apakah ada tempat-tempat spa ini? terdapat perbedaan pendapat ulama seputar itu sebagian mengatakan ada tapi beliau tidak pernah masuk kedalamnya dan yg lain mengatakan tidak ada dizaman beliau.

hukum masuk ketempat spa atau sauna
untuk laki-laki MUBAH hukumnya masuk kedalam tempat spa ini jika dijaga adab-adabnya, diantara adabnya adalah menjaga pandangan dari pemandangan yg haram dan tidak membuka auratnya dihadapan orang-orang yg tidak boleh melihatnya juga tidak menyentuh aurat orang lain dan adab-adab lainnya yg akan disebutkan kemudian.

jika tidak dijaga adab-adabnya maka HARAM hukumnya masuk kedalam tempat spa ini.

adapun untuk wanita MAKRUH hukumnya masuk kedalam tempat spa ketika ditutup auratnya tapi jika dibiarkan auratnya terbuka maka HARAM hukumnya bagi wanita tersebut masuk ketempat ini.

dan diharamkan bagi suami mengizinkan istrinya untuk pergi ketempat spa ini jika dipastikan hal-hal yg haram terjadi di tempat itu seperti diumbarnya aurat-aurat wanita yg masuk kedalamnya seperti yg terjadi banyak dizaman kita saat ini.

oleh karena itu Al-'allaamah Alhafni mengatakan HARAM hukumnya bagi wanita masuk ketempat spa dizaman beliau karena dipastikan mereka yg masuk kedalamnya mengumbar auratnya bahkan mereka lakukan itu dijalan-jalan umum.

itu yg terjadi dizaman beliau lalu bagaimana dengan zaman kita sekarang..!? tentu lebih parah lagi keadaan wanita dizaman ini. yg mana bahkan sebagiannya tidak lagi peduli dengan kewajiban menutup aurat dihadapan orang yg haram melihat auratnya, jangankan didalam rumah diluarpun demikian. bukan cuma sekedar itu tapi keburukan lebih lagi dahsyat dg ditambahnya mereka berlomba keluar rumah dg wangi-wangian yg mereka gunakan dan bahkan saling berbangga dg merek-merek farfum yg mereka gunakan yg semestinya hanya mereka peruntukkan untuk suami mereka dirumah bagi yg sudah berkeluarga.  innaa lillaahi wainnaa ilaihi roji'uun.

tidak ketinggalan para lelakinya yg masuk kedalam tempat spa ini tanpa peduli dg aurat mereka yg tersingkap atau tidak perduli ketika digosokkan badannya oleh pria lain ketika yg digosok adalah bagian pahanya tanpa penghalang sama sekali dan itu notabene aurat seorang laki-laki.

adab dan etika masuk kedalam tempat spa
  • wajib menggunakan air secukupnya tanpa mubazzir dalam menggunakan air. seperti kita ketahui orang-orang yg mubazzir adalah saudaranya setan.
  • tujuan dan niatnya adalah bersih-bersih diri bukan tujuan untuk sekedar ikutan tren semata atau gaya-gayaan
  • membayar biayanya sebelum menggunakannya
  • membaca doa sebelum masuk keruangan dimana dia melepas bajunya dg doa sebagai berikut:

بسم الله الرحمن الرحيم اعوذ بالله من الرجس النجس الخبيس المخبس الشيطان الرجيم
[ bismillahir rahmaanir rahiim, 'audzu billahi minar rijsin najisil khobiisil mukhbisisy syaithoonir rojiim ]
  • mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar sebagaimana adab masuk keluar wc
  • mengingat panasnya neraka jahannam ketika ia rasakan panasnya didalam ruang spa
  • tidak masuk kedalamnya ketika ia pastikan bahwa orang-orang didalam tempat tersebut mengumbar aurat mereka
  • tidak banyak berbicara
  • mandi dengan air sejuk ketika akan keluar dan menyelesaikan mandi uapnya
  • beristighfar kepada Allah
  • melakukan shalat 2 raka'at setelah keluar dg niat shalat sunnah keluar dr tempat mandi uap atau melakukan shalat sunnah mutlak
  • melakukan 2 rakaat sunnah itu dimasjid atau ditempat lain tapi tidak di area tempat spa dikarenakan MAKRUH hukumya shalat ditempat tersebut
  • MAKRUH hukumnya masuk kedalam tempat spa bagi orang yg sedang berpuasa, sebelum waktu maghrib dan diwaktu antara maghrib dan isya karena diwaktu-waktu ini adalah waktu dimana setan-setan bergentayangan
  • diperbolehkan seseorang menggosok badannya selain aurat asalkan tidak disertai adanya sangkaan syahwat
inilah sebagian adab atau etika yg datang dari syariat untuk diperhatikan oleh setiap muslim muslimah yg ingin melakukan kegiatan mandi uap ini...sekian.

Tuesday, July 9, 2019

PERKARA-PERKARA PENTING SEPUTAR MANDI YG PERLU DIKETAHUI

Hal-hal berikut ini adalah perkara-perkara dan masalah-masalah yg penting diketahui oleh kita semua diseputar mandi kita khususnya mandi wajib.

Langsung saja kita bahas apa-apa saja yg dianggap penting itu:

- disunnahkan bagi orang yg mandi dalam keadaan tanpa busana selembarpun alias telanjang bulat untuk membaca:
بسم الله الذي لا اله الا هو [ bismillaahil ladzii laailaaha illa huwa ]
(Dengan nama Allah yg tidak ada Tuhan selain diriNya)
karena doa diatas berguna untuk menutup pandangan jin.
Bahkan disebutkan oleh para ulama salaf jika seseorang mandi di tempat terbuka dan tidak mendapatkan sesuatu yg dapat menutupi dirinya agar membuat lingkaran kemudian membaca bismillah dan mandi didalam area lingkaran itu.

- seyogyanya seseorang tidak mandi ditengah hari bolong juga tidak mandi diawal malam dan jika ia mandi dengan berendam hendaknya menggunakan sarung atau semacamnya dan tidak melepasnya kecuali ketika auratnya telah tertutup air dan tetap dalam keadaan menggunakan sarungnya atau semacamnya tanpa melepasnya itu lebih baik lagi tentunya.

- disunnahkan untuk orang yg memiliki hadats junub atau seorang wanita yg telah bersih dari haid atau nifas tapi belum mandi wajib, disunnahkan mencuci kelaminnya dan berwudhu ketika akan tidur atau makan atau minum, bagitu pula jika seorang yg mempunyai hadats junub melakukan itu jika ingin bercampur yg kedua kalinya dst.

wudhu diatas sama hukumnya dengan wudhu mujadddad atau tajdidul wudhu maka niat yg dilakukan ketika berwudhu adalah sebagai berikut:

نويت سنة وضوء الاكل لله تعالي [ nawaitu sunnata wudhuil akli lillahi ta'ala ]
"sajakku niat sunnah wudhu untuk makan karena Allah"

jika untuk tidur tinggal diganti kata "makan" dengan kata "tidur" dan seterusnya.

disebutkan didalam kitab hasyiyah Qolyubi bahwa wudhu yg satu ini tidak batal dg hal-hal yg membatalkan wudhu seperti buang angin dll, tapi yg membatalkannya adalah bersetubuh setelahnya.

dari itu para ulama fiqih membuat suatu teka teki fiqih yg disebut dengan istilah Lughoz, teka-teki itu adalah:
"ada wudhu yg tidak batal dg hal-hal yg membatalkan wudhu, wudhu apakah itu?"
jawabannya adalah wudhu yg tersebut diatas.

jika mereka yg disebutkan diatas -yaitu orang yg memiliki hadats junub atau wanita yg baru saja suci dari haidh atau nifas dan belum mandi wajib- tidak mendapatkan air untuk berwudhu maka mrk boleh bertayammum dan jika tidak demikian paling tidak ia telah mendapatkan pahala sunnahnya dengan mencuci kelaminnya.

jika hal-hal diatas tidak dilakukan oleh mereka maka MAKRUH hukumnya mereka tidur, makan dan minum.

- disunnahkan bagi mereka yg disebutkan diatas untuk tidak membersihkan sesuatupun dari badannya walaupun itu darah atau rambut atau kuku sebelum melakukan mandi wajibnya karena semua bagian tubuhnya akan kembali kepadanya di akhirat.

rambutnya dan kukunya akan kembali kepadanya secara terpisah di akhirat dan jika dibersihkan/dipotong sebelum mandi wajib maka akan kembali kepadanya di akhirat dg hadatsnya yg belum diangkat, dan hal itu tidaklah baik.

disebutkan oleh sebagian ulama bahwa setiap helai rambut yg belum di angkat hadatsnya tersebut akan menuntutnya diakhirat untuk dihilangkan.

- disunnahkan untuk wanita yg tidak sedang ihram dan tidak sedang ihdaad dan tidak sedang berpuasa untuk memberikan wangi-wangian di area kemaluannya agar hilang semua bekas-bekas darah terutama bau amis yg masih tersisa setelah mereka selesai mandi hadatsnya, hukum hal ini adalah SUNNAH MUAKKADAH jadi MAKRUH hukumnya jika tidak dikerjakan.

tapi jika mereka hanya membersihkannya dengan air itu sudah cukup untuk menghindarkan makruh tapi tidak cukup untuk mendapatkan kesunnahannya.

adapun wanita yg sedang menjalankan ihram haji atau umrah diharamkan menggunakan wangi-wangian begitu juga wanita yg sedang menjalankan ihdaad walau demikian masih disunnahkan yg sedang menjalankan ihdaad ini menggunakannya sedikit, sedangkan wanita yg sedang berpuasa menurut syekh ramli tidak diperkenankan menggunakan wangi-wangian itu di area kelaminnya.

Friday, January 25, 2019

BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR MANDI


Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas keberapa permasalahan yg berkaitan dg mandi wajib dan mandi sunnah.

Beberapa permasalahan ini penting untuk disebutkan karena diantaranya berkaitan dengan kesahan mandi dan yang lainnya berkaitan dengan kesunnahan ketika mandi.

Beberapa permasalahan tersebut diantaranya sebagai berikut:
  • Disebutkan dalam artikel yang lalu bahwa diantara sunnah mandi adalah membaca Bismillah, mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung yang dikenal dengan istilah الاستنشاق (baca: istinsyaaq) dan mengeluarkan air dari hidung setelahnya yang dikenal dengan istilah الاستنثار (baca: istintsaar) juga disunnahkan membaca ta’awwuzd sebelum membaca bismillah. membaca bismillah dan hal yang disunnahkan di atas adalah kesunnahan tersendiri yang berlainan dengan yang disunnahkan dalam wudhu, artinya membaca bismillah disunnahkan juga ketika berwudhu begitupun berkumur dan lain lain. Jadi bismillah dan sunnah-sunnah lainnya seperti berkumur-kumur, cuci kedua tangan dan lain-lain dilakukan dua kali yaitu diwaktu wudhu sebelum mandi dan setelah wudhu.
  • Menghilangkan kotoran-kotoran yang suci dan yang najis sebelum mandi disunnahkan jika kotoran yang suci tersebut tidak merubah air dan tidak mencegah air ke kulit dan kotoran najisnyapun najis Hukmi atau najiz Aini Yang sudah tidak ada jirimnya (benda najisnya) Juga dapat hilang sifat-sifatnya dengan sekali siram disertai tidak berubahnya air, jika hal-hal tersebut di atas tidak terpenuhi maka membersihkan kotoran kotoran yang suci atau najis tersebut terlebih dahulu sebelum mandi hukumnya wajib bukan lagi sunnah.
  • Meninggalkan wudhu hukumnya makruh untuk menghindari pendapat ulama yang mengatakan hukumnya wajib.
  • Jika mandi tersebut hanya untuk mengangkat hadats besar karena ia tidak memiliki hadast kecil, maka cara berniatnya ketika ia berwudhu yaitu dengan diniatkan sunnah wudhu baik wudhunya dilakukan sebelum atau sesudah mandi, contohnya “aku niat wudhu sunnah untuk mandi” atau “aku niat wudhu untuk sunnah mandi karena Allah” atau “aku niat bersuci untuk sunnah wudhu”. Tidaklah cukup ia berniat sunnah mandi tanpa sama sekali menyebutkan wudhu
  • Jika ia memiliki dua hadats kecil dan besar -umumnya itu yang terjadi- jika ia berwudhu dahulu sebelum mandi maka niat yg digunakan sama dg niat-niat yg lalu, contoh “aku niat mengangkat hadats kecil” tapi jika wudhunya dilakukan setelah mandi cara niatnyapun sama agar terhindar dari perselisihan ulama tapi jk ia tidak ingin menghindari itu maka niatnya “sy niat mengerjakan sunnah mandi”
  • Disunnahkan terus dalam keadaan berwudhu sampai selesai mandi bahkan jika batal wudhunya dipertengahan mandi disunnahkan berwudhu kembali, begitu menurut syekh Ibnu Hajar. Adapun menurut syekh Ramli tidak disunnahkan berwudhu kembali ketika berhadats dipertengahan mandi karena wudhu tersebut tidak batal oleh hadats tapi batal oleh jima’ (bersetubuh), yakni sunnahnya sudah dikerjakan dan tidak lagi dituntut sampai ia memiliki hadats junub lagi.
  • Hal-hal yg disunnahkan diatas untuk mandi, tidak dibedakan antara mandi wajib dan mandi sunnah yakni disunnahkan untuk keduanya.
  • Setelah melakukan wudhu disunnahkan memperhatikan lipatan-lipatan yg ada ditubuh dan memastikannya terkena air seperti telinga, lipatan diperut, antara bokong kanan dan kiri, lubang pusat, ketiak, kedua sudut mata dll.
  • Cara terbaik untuk memastikan lipatan-lipatan telinga terkena air adalah dg mengambil air dg telapak tangan lalu memiringkan telinganya dan meletakkannya diair yg berada ditelapak tangannya.
  • Memastikan air telah mengenai bagian lipatan-lipatan diatas hukumnya sunnah dan bukan wajib karena wajibnya cukup dengan menyangka dengan sangkaan kuat bahwa air telah mengenai bagian-bagian tersebut.
  • Setelah memastikan bagian-bagian lipatan diatas telah terkena air maka sunnah selanjutnya adalah menyiram air ke bagian kepala 3x disertai dg takhlil (menyela-nyela rambut dg jari-jari tangan) juga mengurut-urutnya disetiap kali menyiram. Setelah itu menyiram bagian depan tubuh sebelah kanan 3x lalu bagian belakang sebelah kanan 3x dan dimulai dari bagian atas. Lalu menyiram bagian tubuh depan sebelah kiri 3x lalu bagian belakang juga. Inilah cara yg paling afdhol.
Inilah beberapa hal yg sunnah yg berkaitan dengan mandi, baik mandi wajib ataupun mandi sunnah.