tipis

Tuesday, November 12, 2019

HAL-HAL YG DIHARAMKAN SEBAB HADATS JUNUB DAN WILADAH (MELAHIRKAN)


Ulama ada yg membagi hadats kepada 2 bagian yaitu hadats kecil dan hadats besar dan ada juga yang membagi hadats kepada 3 bagian yaitu hadats kecil, hadats pertengahan dan hadats besar.

disini penulis akan memilih pendapat ulama kedua yg membagi hadats kepada 3 bagian sehingga pembahasannya akan menjadi lebih rinci lagi dan terfokus.

Hadats pertengahan yang dimaksud adalah hadats janabah atau junub dan hadats wiladah atau melahirkan.

Hal-hal yang diharamkan ketika seseorang mempunyai hadats pertengahan ini sebagiannya adalah hal-hal yg diharamkan juga sebab hadats kecil yg telah dibahas dalam tulisan yg lalu. pembaca bisa klik disini untuk mengetahui apa saja yg diharamkan sebab hadats kecil yg berjumalah 5 hal.

kita akan melanjutkan hal-hal apa saja yg diharamkan selanjutnya yg disebabkan oleh hadats pertengahan.


  • ke-enam : membaca Alqur'an
diharamkan membaca Alqur'an bagi mereka yg mempunyai hadats junub atau hadats wiladah walaupun yg dibaca hanya 1 huruf saja, ketika membaca huruf itu diniatkan Alqur'an.

sebagai contoh: ketika seorang berniat membaca bismillah lalu setelah membaca huruf "ba" lantas ia diam menghentikan bacaannya, maka haram hukum membacanya itu karena ia telah berniat maksiat dan sudah mulai mengerjakannya.

membaca Alqur'an bagi yg berhadats pertengahan haram hukumnya jika memenuhi syarat berikut:

  1. - jika yg membacanya sudah mukallaf
  2. - yg dibacanya adalah Alqur'an
  3. - hukum bacaannya adalah sunnah bukan wajib
  4. - jika dilafalkan dengan lisan
  5. - bacaannya terdengar oleh telinganya sendiri ketika tidak ada gangguan baik itu suara bising atau suara hiruk pikuk lainnya dan pendengarannya normal
  6. - diniatkan membaca Alqur'an atau membaca Alqur'an dan zikir.
jika terpenuhi semua syarat diatas maka hukum membaca Alqur'an untuk seorang yg berhadats junub atau wiladah hukumnya haram.

tapi jika tidak memenuhi salah satu syarat diatas maka tidaklah haram, yg berarti:
  1. bacaan anak kecil dan orang gila tidak haram
  2. jika yg dibaca bukan Alqur'an tidaklah haram misalnya membaca hadist qudsi atau membaca Taurat, Injil dan Zabur
  3. jika bacaaannya wajib tidaklah haram, misalnya orang yg tidak mendapatkan 2 alat suci yaitu air untuk berwudhu dan tanah berdebu untuk tayammum lalu melaksanakan sholat lima waktu tanpa wudhu dan tayammum dan membaca surat Alfatihah atau membaca ayat dalam khutbah jum'at.
  4. jika dibaca hanya didalam hati tidaklah haram
  5. jika hanya menggerakkan lisan dan bibirnya tanpa bersuara tidaklah haram
  6. jika bacaannya diniatkan zikir tidaklah haram, misalnya membaca ayat ketika naik kendaraan yaitu: 
سبحان الذي سخر لنا هذا وما كنا له مقرنين وانا الى ربنا لمنقلبون
subhanalladzii sakhkhoro lanaa haadzaa wamaa kunnaa lahuu muqriniin wa innaa ilaa robbinaa lamunqolibuun
  • ke-tujuh : berdiam didalam masjid
berdiam di masjid diharamkan untuk yang memiliki hadats junub dan wiladah ketika ia sudah mencapai usia baligh, walaupun berdiam didalamnya hanya selama bacaan "subhanallah", ada ulama yg berpendapat diharamkan jika lamanya berdiam lebih dari bacaan "subhanallah" adapun jika kurang dari itu belum diharamkan

adapun seorang yg belum baligh maka dibolehkan berdiam di masjid dalam keadaan berhadats pertengahan dan boleh untuk walinya membiarkan sianak berdiam didalam masjid dg keadaannya demikian.

dibolehkan juga berdiam dimasjid dengan sebab-sebab berikut:
- karena darurat, misalnya jika seorang tidur didalam masjid lalu ia mengeluarkan mani dan ia tidak bisa keluar karena masjid dikunci dari luar, tidak ada orang yg dapat membukanya dan ia tidak mempunyai air untuk mandi.
- karena takut sesuatu, misalnya takut dari penagih hutang yang ada diluar masjid atau ada seorang diluar yg mencarinya untuk membunuhnya.

tapi jika memungkinkan ia bertayammum dalam kondisi diatas maka wajib bertayammum dg syarat tidak bertayammum dengan tanah masjid. dan yg dimaksud dg tanah masjid adalah tanah yg masuk dalam wakaf masjid.

jika memungkinkan mencuci sebagian tubuhnya dg air maka wajib itu dilakukan karena dalam kaidah fiqih disebutkan 
الميسور لا يسقط بالمعسور 


  • ke-delapan : mondar-mandir didalam masjid
mondar-mandir (taraddud) didalam masjid juga hal yg diharamkan untuk orang yg memiliki hadats junub atau wiladah. 

yg dimaksud dengan taraddud atau mondar-mandir yaitu masuk dari pintu masjid dan keluar dari pintu yg sama ketika ia masuk.

tapi dibolehkan jika diawal ia masuk masjid berniat untuk keluar dari pintu lain lalu secara tiba-tiba ia batalkan karena suatu hal dan kembali keluar dari pintu yg sama ketika ia masuk tanpa sama sekali berhenti didalam masjid.


Hukum lewat didalam masjid

lewat didalam masjid atau yang disebut dengan 'ubuur didalam istilah ilmu fiqih dibolehkan bagi yg mempunyai hadats junub atau wiladah.

dan maknanya 'ubuur atau lewat yakni masuk kedalam masjid dari satu pintu dan keluar dari pintu lainnya tanpa berhenti didalam masjid ketika ia lewat didalamnya.

jika masuknya kedalam masjid dan lewat karena ada hajat kebutuhan maka tidaklah makruh bahkan tidak juga khilaful awla, misalnya ia lewat dalam masjid karena jalan itu lebih dekat menuju tujuannya dibanding lewat jalan lainnya.

akan tetapi jika lewat dalam masjid tidak karena hajat tertentu maka hukum lewatnya khilaful awla (kurang bagus)

untuk wanita yg sedang haid haram hukumnya lewat didalam masjid jika dikhawatirkan adanya darah yg menetes didalam masjid sewaktu ia lewat sehingga mengotori masjid dan jika aman dari hal tersebut maka makruh hukumnya jika tanpa ada hajat kebutuhan ketika ia lewat tapi jika karena ada hajat dan aman dari hal yg dikhawatirkan diatas maka tidaklah makruh



No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.