tipis

Wednesday, September 26, 2018

RUKUN MANDI




Setelah dibahas dalam tulisan sebelumnya hal-hal yg berkaitan dengan sebab-sebab yg mewajibkan mandi mari kita melanjutkan pembahasan seputar rukun mandi.

Rukun mandi ada 2 hal:
- pertama adalah niat mandi
- kedua adalah meratakan air keseluruh badan baik kulitnya juga rambut-rambut yg ada diseluruh badan.

Kita bahasa satu persatu dari kedua rukun tersebut.
- yg pertama yaitu niat mandi.
Sebagaimana niat wajib didalam sholat, didalam wudhu dan lain-lain maka niat didalam mandi wajib juga hukumnya.

Kecuali satu hal yaitu niat memandikan mayyit adalah sunnah hukumnya. Ulama fiqih dalam mazhab syafii mengatakan bahwa ketika memandikan mayyit disunnahkan berniat dan ketika mewudhukan mayyit diwajibkan berniat.

Maka mewudhukan mayyit hujumnya sunnah tapi niatnya wajib dan memandikan mayyit hukumnya wajib tapi niatnya sunnah.

Cara berniat ketika mandi
  • Niat mandi untuk wanita yg suci dari haidh:
نويت الغسل لرفع حدث الحيض لله تعالى
[ nawaitul gusla lirof’i hadatsil haidh lillahi ta’ala ]
“ saya niat mandi untuk mengangkat hadats haidh karena Allah”

  • Niat mandi untuk wanita yg suci dari nifas
نويت الغسل لرفع حدث النفاس لله تعالى
[ nawaitul gusla lirof’i hafatsin nifas lillahi ta’ala ]
“ saya niat mandi untuk mengangkat hadats nifas lillahi ta’ala”

  • Niat mandi untuk yg mempunyai hadats junub
نويت الغسل لرفع حدث الجنابة لله تعالى
[ nawaitul gusla lirof’i hafatsil janabah lillahi ta’ala ]
“saya niat mandi untuk mengangkat hadats junub karena Allah”

Tapi dibolehkan juga bagi wanita yg suci dari nifas menggunakan niat yg diperuntukkan untuk yg suci dari haidh dan sebaliknya walaupun disengaja, tapi syekh ibnu hajar mensyaratkan jika disengaja hal itu dilakukan dg tidak bermaksud makna syar’inya.

Artinya boleh saja bagi wanita yg suci dari haidh ketika berniat ia mengatakan
نويت الغسل لرفع حدث النفاس لله تعالى
Dengan syarat ia tidak bermaksud dg kata “nifas” diatas adalah nifas dg makna yg dimaksudkan menurut syar’i yaitu darah yg keluar setelah melahirkan tapi dimaksudkan arti bahasanya saja yaitu mengalir.

Begitupun sebaliknya, wanita yg suci dari nifas boleh saja ketika mandi menggunakan niat
نويت الغسل لرفع حدث الحيض لله تعالى
Tapi dengan syarat tidak ia maksudkan kata “haidh” makna syar’inya yaitu darah bulanan wanita yg keluar, tapi dimaknakan dg makna bahasanya saja yaitu mengalir.

Ketiga orang diatas (orang yg junub, yg suci dr haidh dan yg suci dr nifas) boleh saja menggunakan niat dibawah ini:

نويت الغسل لرفع الحدث الاكبر لله تعالى -
نويت الغسل لرفع الحدث لله تعالى -
نويت الطهارة الواجبة لله تعالى -
نويت الطهارة للصلاة لله تعالى -
نويت الغسل للطهارة الواجبة لله تعالى -
نويت اداء الغسل المفروض لله تعالى -
نويت فرض الغسل لله تعالى -

Untuk seorang yg siuman dari pingsan atau baru sadar dari gila maka ketika mandi diniatkan juga dengan salah satu niat diatas sebagai bentuk kehati-hatian atau ihtiyath karena gila biasanya menyebabkan keluarnya mani.

Berkata imam Syafi’i:
قل من جن الا وانزل
“Pada umumnya orang gila itu mengeluarkan mani”
Dan ulama menyamakan hukum seorang yg baru siuman dari pingsannya dengan yg baru sadar dari gilanya dalam hal niat ini.

Wajibkah niat ini diucapkan dengan lisan..?
Seperti halnya ketika akan sholat disunnahkan mengucapkan niat dg lisan begitu juga mengucapkan niat mandi dg lisan disunnahkan untuk membantu hati agar mudah mengatakannya ketika berniat.

Yg diwajibkan adalah berniat dg hati dan mengucapkannya dg lisan sebelumnya adalah sunnah.

Kapan niat mandi dimulai..?
Niat mulai dilakukan ketika mencuci bagian tubuh pertama kali, baik bagian tubuh atas atau tengah atau bawah.

Jika ia cuci salah satu bagian tubuhnya tanpa di iringi dg niat maka bagian yg dicuci tersebut harus diulang mencucinya.
Sebagai contoh jika seorang mengguyurkan air kebagian kepalanya pertama kali dan ia tidak berniat lalu baru ia iringi niat itu ketika mengguyurkan air ke badannya maka ia harus mengulangi mengguyur kepalanya karena niat belum terpasang ketika ia guyur kepalanya pertama kali.

Jika pada diri seseorang ada 2 hadats besar dan kecil
Jika ia mandi dan berniat mengangkat hadats besar maka terangkat pula hadats kecilnya walaupun tidak ia niatkan bahkan walaupun jika ia tidak mau mengangkat hadats kecilnya tetap saja hadats kecil itu terangkat.

Itulah pendapat terkuat (mu’tamad) dalam mazhab imam syafii dan disana ada pendapat lain yg lebih lemah yaitu tidak terangkat hadats kecilnya walaupun ia niatkan dan ada juga pendapat ketiga yaitu jika diniatkan juga maka hadats kecilnya terangkat dan jika tidak diniatkan tidak terangkat.

Jika seorang mandi sebagian badan lalu tidak dilanjutkan
Jika seseorang mandi wajib hanya sebagian tubuhnya saja yg dicuci lalu setelah itu ia hentikan dan tidur misalnya maka ketika ia lanjutkan mandinya diwaktu lain tidak harus ia berniat lagi karena sudah cukup dengan niat pertama.

Karena muwaalat atau melakukannya secara bersambung dari awal sampai akhir bukanlah syarat sahnya mandi tapi hanya disunnahkan yang terpenting adalah tidak membatalkan niat pertama artinya bermaksud dg mandi keduanya untuk kebersihan saja bukan untuk melanjutkan mandi wajib yg pertama.

Kita lanjutkan pembahasan Rukun mandi kedua ditulisan berikutnya.
Semoga bermanfaat.....

Saturday, September 15, 2018

HAL-HAL YG MEWAJIBKAN MANDI, kematian





Langsung aja ke poin pembahasannya karena pengalaman saya sewaktu baca artikel di internet jika penulisnya bertele-tele jadi malah males bacanya, g tau apa saya yg memang g gemar baca atau yg lainnya ngerasain begitu juga.

Hal yg mewajibkan mandi berikutnya adalah kematian/mati/wafat.
Kalau hal yg mewajibkan mandi lainnya yang wajib mandi adalah yang bersangkutan tapi dikali ini yang wajib melakukannya adalah orang lain, yaitu muslim (jika yg wafat itu laki-laki) atau muslimah (jika yang wafat itu wanita) yang sudah baligh dan berakal sehat yg mengetahui kematian mayyit ini.

Bukan hanya memandikannya tapi juga wajib mengkafankannya lalu mensholatkannya lalu menguburkannya.
Hanya saja jika yang mengetahuinya lebih dari 1 orang muslim/ah maka jika sebagiannya sudah melakukan hal-hal diatas maka yang lainpun sudah gugur kewajibannya. Inilah yang disebut dengan fardhu kifayah.

Ulama fiqih mengatakan jika si mayyit mampu mandi sendiri maka gugurlah kewajiban memandikannya atas orang lain.

Apakah itu pernah terjadi..???

Disebutkan dalam kitab i’anatut tolibin bahwa seorang wali Allah di negri Mesir yang bernama syekh Ahmad Albadawi rahimahullah ketika beliau sudah wafat tiba-tiba ia bangun dan mandi sendiri dan itu dimasukkan dalam bagian dari keramat beliau selaku seorang kekasih Allah.

Apa dalilnya bahwa mati itu menyebabkan wajibnya mandi?

Dalilnya diambil dari sabda Rasulullah shallallahu alalihi wa sallam yg diriwayatkan oleh imam Bukhori dan imam Muslim dalam kitab shohih mereka serta para ulama hadits lainnya ketika ada seorang yang sedang menjalankan ihram lalu wafat karena lehernya patah oleh sebab ontanya, Rasul bersabda:

اغسلوه بماء وسدر وكفنوه في ثوبيه ولا تخمروا رأسه فان الله يبعثه يوم القيامة ملبيا

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dg kedua kainnya dan jangan kalian tutup kepalanya sungguh Allah akan membangkitkannya dalam keadaan bertalbiyah”

Didalam hadits rasul mengatakan اغسلوه yg artinya mandikanlah dan itu adalah bentuk perintah dan perintah berarti kewajiban maka wajiblah hukumnya memandikan mayyit.

Apa syarat mayyit yang wajib dimandikan..??

Ulama fiqih mensyaratkan beberapa syarat:
1. Beragama islam.
Mayyit non muslim tidak wajib dimandikan tapi jika dimandikan boleh-boleh saja.

2. Bukan syahid.
Jika mayyit itu wafat dalam keadaan syahid maka tidak boleh dimandikan alias haram dimandikan.
Syahid yang dimaksud adalah syahid ma’rokah yakni yg wafat dimedan perang ketika melawan kafir harbi.

Adapun syahid lainnya yaitu syahid akhirat masih tetap wajib di mandikan, karena syahid ada beberapa macamnya:
- syahid akhirat: yaitu yg dihukumkan wafat syahid dan akan menempati kedudukan syuhada diakhirat kelak.
Mereka itu diantaranya adalah yg wafat ketika melahirkan, yg wafat ketika menuntut ilmu, yg wafat karena reruntuhan, yg wafat karena tenggelam dll.
- syahid dunia: yaitu yg wafat dalam peperangan tapi tujuan dan niatnya berperang bukan karena untuk meninggikan agama Allah tapi karena tujuan duniawi seperti supaya disebut pemberani atau disebut sebagai pahlawan atau supaya mendapatkan harta rampasan perang dll
- syahid dunia dan akhirat: yaitu yang wafat dalam medan perang melawan kafir harbi dan niatnya ikhlas karena Allah dan membela agama Allah tidak ada sedikitpun niat duniawi.

Syahid yg pertama wajib dimandikan seperti mayyit lainnya yg bukan syahid dan syahid kedua dan ketiga tidak boleh dimandikan.

3. Bukan bayi yg wafat keguguran.
Bayi yg wafat keguguran yg disebut dg istilah “assiqtu” tidak wajib dimandikan. Tapi tidak semuanya demikian karena bayi yg wafat keguguran memiliki beberapa perincian hukumnya.

Terangkum hukum tersebut dalam 3 bait dibawah ini

السقط كالكبير في الوفاة               ان ظهرت امارة الحياة
او خفيت وخلقه قد ظهرا            فامنع صلاة وسواها اعتبرا
او خفي ايضا ففيه لم يجب     شيء فالكفن ثم الدفن قد ندب

[ bayi yg keguguran laksana orang dewasa hukumnya ketika wafat
Jika nampak tanda-tanda kehidupan 
Atau tidak terlihat tanda-tanda kehidupannya tapi bentuk fisiknya telah nampak
Maka ( ketika itu) cegahlah sholat dan selain sholat diperhitungkan
Atau tidak terlihat juga bentuk fisiknya
Maka tidaklah wajib sesuatupun tapi mengkafankan dan menguburkannya telah disunnahkan ]

Kesimpulannya sebagai berikut:
Jika bayi yg keguguran tersebut ketika keluar dr rahim ibunya ia masih hidup lalu mati maka wajib dimandikan, dikafankan, di sholatkan dan dikuburkan.

Jika bayi tersebut sudah wafat ketika dilahirkan tapi anggota badannya sudah terbentuk maka wajib dimandikan, dikafankan dan dikuburkan tapi tidak boleh di sholatkan

Jika bayi tersebut sudah wafat ketika dilahirkan dan anggota tubuhnya belum terbentuk, hanya berbentuk segumpal daging maka tidak diwajibkan apapun tapi sunnah di kafankan dan dikuburkan.

Perhatian:
Assiqtu/bayi yg keguguran yg dimaksud adalah yg terlahir sebelum berumur 6 bulan. Dan yg terlahir 6 bulan keatas bukanlah disebut assiqtu sehingga berlaku padanya semua hujum orang yg wafat pada umumnya.