tipis

Thursday, April 20, 2017

Najis-najis yg dimaaf (bag.3)

sekarang kita membahas najis yg di maaf berikutnya.

4. Nanah. Perincian tentang nanah apakah dimaaf sedikit atau banyak dan segala syarat-syaratnya sama persis dengan perincian yang ada seputar pembahasan darah.

5. Asap yg berasal dari sesuatu yg najis. Contohnya jika kotoran binatang yg mengering dibakar lalu mengeluarkan asapnya maka asapnya ini termasuk najis yg dimaaf dengan syarat-syarat berikut:
- asapnya sedikit, diketahui sedikit atau banyak dari bekasnya yg terlihat di baju atau semacamnya, bekas yg biasanya berwarna kuning. Jika bekasnya sedikit menurut 'urf 'aam (pandangan kebanyakan orang) maka dihukumkan sedikit begitu pula jika diragukan apakah sedikit ataukah banyak maka hujumnya adalah sedikit.
- tidak terjadi oleh perbuatannya sendiri. Jika ia sendiri yg sengaja membiarkan bajunya atau lainnya terkena asap najis tsb maka tidak lagi di maaf dan baju itupun menjadi mutanajjis dg najis yg tdk di maaf maka tidak boleh digunakan untuk sholat, thawaf dll.
- bukan asap yg berasal dari anjing dan babi. Syarat terakhir ini disebutkan oleh syekh Ibnu Hajar dalam kitabnya "al imdaad"

6. Uap yg berasal dari najis. Uap ini sama hukumnya dengan asap diatas berikut syarat-syaratnya tapi sedikit uap ini di maaf jika timbul dengan perantara api. Adapun jika timbul tanpa perantara api seperti uap dr kotoran di wc -sebagai contoh- maka uap itu hukumnya suci seperti halnya angin yg keluar dr kemaluan belakang adalah suci hukumnya.

7. Mulut anak bayi laki dan permpuan yg mutanajjis (terkena najis) dikarenakan muntahnya atau yg dikenal dimasyarakat dengan sebutan gumoh, semua yg terkena mulut anak bayi ini baik itu puting payudara si ibu atau lainnya tidak wajib di bersihkan/disucikan karena itu semua di maaf walaupun yakin sekali dimulut sibayi ada najis gumohnya.

8. kotoran binatang yg tidak mengalir darahnya seperti lalat, nyamuk, dan lain-lain. dimaaf najis ini baik sedikit ataupun banyak.

9. kotoran burung selain burung surga (yang kita kenal dengan burung gereja) dan kalelawar. kotoran burung dimaaf baik dibaju, badan dan tempat dengan syarat-syarat berikut:
- sulit dihindari
- tidak sengaja menginjaknya
- tidak basah salah satunya baik kotorannya yang basah atau kakinya yang basah.
jika tidak memenuhi syarat-syarat diatas maka tidak di maaf najisnya, artinya sesuatu yg terkena najis ini menjadi mutanajjis dan harus di bersihkan.

10. Darah kutu, kepinding dan binatang-binatang lainnya yg tidak mengalir darahnya. Dimaaf najis ini baik sedikit ataupun banyak dengan syarat:
- tidak bercampur dengan ajnabi (sesuatu selain darah) yang tidak bersifat darurat (sulit dihindari)
- bukan karena perbuatannya sendiri
- najis tersebut ada pada pakaian yang perlu dipakai walaupun hanya untuk berhias.

Bila bercampur dg ajnabi yg bersifat darurat maka tidak dimaaf baik sedikit maupun banyak darahnya. 
Bila dikarenakan perbuatannya sendiri maka hanya dimaaf jika darahnya sedikit saja, sebagai contoh jika ia bunuh binatang tersebut dg memencetnya lalu darahnya mengenai tangannya.
Bila darah itu ada dikain tapi kainnya tidak dikenakan melainkan dibentangkan ditanah digunakan sebagai sejadah dalam sholat maka dimaaf jika sedikit saja tapi jika darahnya banyak maka tidak sah sholatnya karena darahnya tidak di maaf dan harus dibersihkan.

Penting: darah kutu dll ini dimaaf hanya dalam prihal sholat dan tidak di maaf dalam prihal air.

Inilah beberapa najis yg dimaaf dan masih banyak lagi najis-najis yg dimaaf yg tidak disebutkan disini yg dapat diketahui dari pembahasan yg lebih lagi mendalam.

penulis: khairullah ramli



Wednesday, April 12, 2017

Najis-najis yang dimaaf (bag.2)

Dalam artikel sebelumnya dalam pembahsan seputar najisnbangkai yg tidak mengalir darahnya terlontar sebuah pertanyaan, najis yg dimaaf ini jika telah memenuhi semua syaratnya apakah selalu dimaaf dimana saja ataukah hanya di air?.

Ulama membagi najis kepada 4 bagian:
- yg tidak dimaaf dibaju dan di air, seperti kotoran belakang
- yg dimaaf di baju dan di air yaitu najis yg tidak terlihat oleh mata telanjang
- yg dimaaf di baju tapi tidak di maaf di air yaitu sedikit darah
- yg dimaaf di air tapi tidak di maaf dibaju yaitu seperti bangkai yg tidak mengalir darahnya.

Dengan mengetahui pembagian najis diatas tahulah kita bahwa najis bangkai yg tidak mengalir darahnya hanya di maaf di air saja tapi tidak dimaaf di baju. najis bangkai semut misalnya jika ia jatuh kedalam sedikit air dan airnya tidak berubah maka hukum air tersebut tetap suci tapi jika bangkai semut itu ada didalam saku baju seseorang ketika ia sholat maka batal sholatnya.

Kita lanjutkan membahas najis-najis yang di maaf yang lainnya.

3. darah. 
darah termasuk bagian najis yg di maaf dan tentunya dg syarat-syarat yg disyaratkan oleh ulama. perhatikan poin-poin berikut ini:

- jika darah itu tidak terlihat oleh mata terlanjang maka ia di maaf secara mutlak artinya apakah itu darah babi dan anjing ataukah darah lainnya, tentunya ini menurut sebagian ulama yaitu sykeh Muhammad Arromli dan syekh Muhammad Alkhotib Asy syarbini sedangkan syekh Ibnu Hajar berpendapat jika darah yg tidak terlihat oleh mata telanjang ini darah babi anjing maka tidak dimaaf.

- jika darah itu dapat dilihat dengan mata telanjang dan itu adalah darah babi anjing maka tidak di maaf dan jika bukan darah babi anjing maka najis darah ini juga tidak dimaaf jika ia sengaja melumuri dirinya dengan darah tersebut.

- jika ia tidak sengaja melumuri dirinya dg darah ini maka dimaaf najisnya dengan syarat tidak bercampur darah itu dengan sesuatu yg lain, darah itu adalah darahnya sendiri, darahnya sedikit jika keluar darah tersebut dari manafizd (mulut, hidung, telinga dan mata)  

- jika dari selain manafizd maka dimaaf sedikit maupun banyak, bila tidak disebabkan perbuatannya sendiri atau tidak melewati tempat darah itu keluar artinya tidak mengalir ketempat yg tidak lazim seperti dari kepala mengalir ke betis tapi jika disebabkan perbuatannya sendiri atau sudah melewati tempat darah itu keluar maka dimaaf sedikitnya saja dan tidak dimaaf jika banyak.

- jika bercampur darah itu dg sesuatu yg lain seperti air misalnya maka darah itu tidak dimaaf.

- jika darah itu datangnya dari luar artinya bukan darahnya sendiri maka dimaaf jika sedikit dan tidak dimaaf jika banyak.

setelah memperhatikan hal-hal diatas maka lebih mudahnya disimpulkan sebagai berikut:
1. darah itu dimaaf baik darahnya banyak atau sedikit dengan syarat:
- tidak dapat dilihat dengan mata telanjang
- bukan darah anjing dan babi
- tidak dengan sengaja melumuri dirinya
- tidak bercampur dengan sesuatu yg lain
- darah sendiri yg keluar dari manafizd (mulut, hidung, telinga dan mata) jika tidak disebabkan perbuatan sendiri atau tidak melewati tempat keluarnya.

2. darah itu dimaaf jika sedikit saja adapun jika banyak darahnya maka tidak di maaf, dengan ketentuan sebagai berikut:
- darah yg datang dari luar asalkan bukan darah anjing dan babi, tidak bercampur dg lainnya, tidak sengaja melumuri dirinya dg darah tersebut
- darah sendiri yg keluar dari manafizd karena disebabkan perbuatan sendiri atau melewati tempat keluarnya.

berapakah ukuran sedikit dan banyak yg dimaksud?. ulama berbeda pendapat dalam hal ukuran ini dan pendapat yg terkuat adalah yg mengatakan bahwa banyak dan sedikit dikembalikan kepada 'urf 'aam (kebiasaan/penilaian manusia pada umumnya).

berlanjut ke artikel berikutnya...

penulis: khairullah ramli.

Tuesday, April 4, 2017

Najis-najis yang di maaf

Mungkin sebagian kita bertanya-tanya ketika membaca judu diatas: "apa salah najis itu sehingga harus di maafkan?". Naaah..maksudnya di maaf disini bukan seperti yg terlintas dalam benark kita yaitu karena ada kesalahan yang dilakukan tapi itu adalah istilah yang digunakan dalam ilmu fiqih untuk najis-najis yang akan disebutkan kemudian.

Dan kalimat "dimaaf" ini memiliki beberapa makna:
1. najis-najis tersebut tidak memberikan pengaruh apapun kepada benda yang bersentuhan dengannya maka disebutlah najis itu dimaaf dan didalam bab ini inilah makna dimaaf yg dimaksudkan yaitu baju, badan dan air yg terkena najis ini tidak menjadi mutanajjis.
2. Kadang memiliki makna bahwa najis itu membuat benda lain mutanajjis tapi ia tidak mencegah sholat dan lainnya maka disebutlah najis itu dimaaf. Contohnya darah, ia membuat sesuatu yg terkena olehnya menjadi mutanajjis seperti air
3. Dimaaf Juga berarti suci tanpa dicuci dan tanpa proses istihalah (perubahan). Contoh sedikit bulu yg ada dikulit bangkai yg sudah di samak, karena setelah disamak kulit bangkai menjadi suci begitu pula sedikit bulu yg ada dikulit tersebut menjadi suci menurut pendapat sebagian ulama. Ketika ulama fiqih mengatakan bahwa sedikit bulu yg masih ada di kulit bangkai yg sudah disamak adalah dimaaf maka artinya bulu itu sudah suci.
ketiga makna diatas digunakan di dalam ilmu fiqih dan di istilahkan dengan "di maaf". (Lihat kitab hasyiah turmusi 'ala syarhil manhaj alqowiim)

Diantara najis-najis yg dimaaf adalah sebagai berikut:
1. Najis yg tidak terlihat oleh mata telanjang. Contohnya najis yg ada di kaki seekor lalat ketika hinggap di sesuatu yg najis, bila lalat ini hinggap dibaju maka ia tidak membuatnya najis karena najisnya tidak terlihat oleh mata telanjang dan jika ia hinggap di air maka airnya pun masih tetap suci.

Najis diatas dimaaf dengan syarat-syarat berikut:
- bukan najis mughollazoh atau najis berat, jika lalat itu hinggap di bangkai babi atau anjing maka najis yg ada dikakinya tidaklah dimaaf. syarat ini mengikuti pendapat syekh ibnu hajar alhaitami adapun ulama lainnya yaitu syekh muhammad arromli dan syekh muhammad alkhotib asysyarbini tidak mensyaratkan syarat ini maka bagi mereka berdua tidak ada bedanya antara najis berat atau najis lainnya yg ada dikaki lalat tadi, semua najis itu di maaf.

- secara 'urf (pandangan manusia) najis yg dimaaf ini masih terbilang sedikit. lain hukumnya jika najis ini banyak dalam pandang 'urf manusia maka najisnya tidak dimaaf walaupun berpencar-pencar adanya tapi jika dikumpulkan akan terlihat banyak.

- tidak merubah sifat air yg kejatuhan najis yg ada di kaki lalat tersebut. jika sampai berubah sifat airnya walaupun perubahannya sedikit maka najisnya tidak di maaf yg berarti airnya menjadi mutanajjis.

- tidak terjadi karena perbuatannya sendiri. jika ia tangkap lalat tersebut lalu ia gosokkan kakinya ke badannya atau bajunya atau ia lemparkan kedalam air sedikit maka badan, baju dan air itu menjadi mutanajjis karena terjadi itu dengan perbuatannya sendiri.

2. bangkai hewan yg tidak mengalir darahnya. maksudnya tidak mengalir darahnya yaitu ketika di belah badannya atau anggota tubuhnya ketika hidup darahnya tidak mengalir seperti cicak, lalat, nyamuk, kecoa dan lain-lain.

tersebutkan dalam kitab busyrol karim ukuran untuk hewan yg tidak mengalir darahnya ketika dipotong atau dibelah, dan ukuran ini menjadi rumus atau kaidah, dengannya kita dapat mengetahui apakah hewan tersebut termasuk dalam kelompok ini atau bukan.
kaidah itu adalah HEWAN YG UKURANNYA SEBESAR CICAK ATAU LEBIH KECIL DARINYA MAKA ITULAH HEWAN YG TIDAK MENGALIR DARAHNYA DAN HEWAN YG LEBIH BESAR DARI CICAK MAKA ITULAH HEWAN YANG MENGALIR DARAHNYA.

dimaaf bangkai hewan ini dengan syarat-syarat berikut:
- tidak merubah sifat air walaupun perubahannya sedikit. jika merubah sifat airnya maka bangkai ini sudah tidak lagi di maaf dan airnya menjadi mutanajjis.
- tidak dimasukkah kedalam air dengan sengaja dalam keadaan sudah menjadi bangkai. jika dimasukkan dengan sengaja dalam keadaan hidup lalu mati didalam air setelah itu maka tidak menjadikan airnya mutanajjis, lain hakumnya jika sengaja dimasukkan kedalam air dalam keadaan sudah mati maka airnya manjadi mutanajjis.

apakah ketika najis ini memenuhi syarat selalu di maaf dimana saja atau hanya di air?

berlanjut ke artikel berikutnya...

penulis: khairullah ramli