tipis

Saturday, September 16, 2017

Syarat-syarat wudhu, menghilangkan najis 'ain dan tdk ada yg merubah air

Kembali kita lanjutkan pembahasan kita seputar syarat-syarat wudhu yg lain, yaitu:

- menghilangkan najis 'ain
Syarat yg satu ini tidak disepakati oleh semua ulama mazhab syafi'i, sebagiannya mensyaratkan tapi sebagiannya lagi tidak.
Menurut yg mensyaratkan syarat ini apa maksudnya?
Maksudnya, jika di anggota wudhu ada najis 'ain yg dapat hilang hanya dengan satu siraman maka menurut Imam Rofi'i yaitu yg mensyaratkan syarat ini, wajib menghilangkan najisnya dulu sebelum berwudhu tapi menurut Imam Nawawi yg tidak mensyaratkan syarat ini, najis tersebut tidak perlu dihilangkan terlebih dulu, tapi sah saja jika ia cuci najis itu dan disaat yg sama air itu juga mengangkat hadatsnya.

Begitu pula jika najisnya najis hukmiy yaitu najis yg sudah tidak lagi ada bau, warna dan rasanya tapi belum disucikan. Bisa hilang bau, warna dan rasanya dengan dibiarkan dalam waktu yg lama atau sebab lain.

Dari kedua pendapat diatas, pendapat Imam Nawawi-lah yang lebih kuat, karena seorang wanita bila memiliki hadats haidh dan janabah lalu ia mandi setelah suci dg niat mengangkat hadats keduanya maka cukuplah satu kali mandi mengangkat keduanya, lagi pula air yg masih berada di anggota badan belum dihukumkan musta'mal sampai ia menetes dan itu tidak ada bedanya antara najis 'ain dengan najis hukmiy, nah begitupun dalam masalah ini.
Ketika satu siraman dapat menghilangkan najis mk dapat jg mengangkat hadats karena air yg masih berada di anggota badan masih belum disebut air musta'mal sehingga ia dapat mengangkat hadats.

Tapi jika najis tersebut tdk dapat hilang dengan satu siraman air maka sepakat Imam Nawawi dan Imam Rofi'i harus menghilangkan najisnya dulu lalu kemudian barulah berwudhu.

- tidak ada sesuatu di anggota wudhu yg akan merubah sifat air.
Syarat ini juga diperdebatkan oleh para ulama mazhab imam syafi'i dan pendapat terkuat adalah yg menjadikannya syarat untuk ke-sahan wudhu seseorang.

Karena satu diantara syarat wudhu adalah air mutlak atau air suci mensucikan maka tidak boleh ada sesuatu dianggota wudhu yg dapat merubah sifat air baik warna, bau atau rasa.
Jika ada tinta dianggota wudhu yg dapat merubah warna air ketika ia mencucinya yg membuat airnya tidak lagi dinamakan air mutlak maka wudhunya tidak sah, jadi harus dibersihkan dulu tintanya sebelumnya.

Hukum make up wajah ketika wudhu
Make up yg digunakan oleh wanita di wajah mereka mempunyai hukum dalam kaitanya dengan ke-sahan wudhu sebagai berikut:
- jika make up yg digunakan tebal dan licin sehingga membuat air tidak dapat mengenai kukit wajah maka wudhu tidak sah dengan adanya make up sehingga harus di hilangkan terlebih dulu sebelumya.
- jika make upnya tipis sehingga tidak menghalangi air dari kulit wajahnya maka hukumnya sah dan sudah barang tentu juga tidak merubah sifat air ketika mencuci wajahnya.
Berkata imam Nawawi dalam kitab majmu' syarh muhadzdzab:
اذا كان على بعض اعضائه شمع او عجين او حناء واشباه ذلك فمنع وصول الماء الى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء كثر ذلك ام قل ولو بقي على اليد وغيرها اثر الحناء ولونه دون عينه او اثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت صحت طهارته
"Jika disebagian anggotanya ada lilin atau adonan yepung atau serbuk cacar atau semacam itu lalu hal itu mencegah air untuk sampai ke sebagian anggota tsb maka tidak sah bersucinya apakah sesuatu itu banyak atau sedikit.
Jika tersisa ditangan atau lainnya bekas pacar dan warnanya bukan ainnya (serbuknya) atau bekas gajih yg cair dimana air dapat menyentuh kulit anggota tsb dan mengalir diatasnya tapi tdk menetap maka sah bersucinya"



2 comments:

  1. Madad Ya Habib Umar Bin Hafidz..
    saya ingin berjumpa Habib Umar Bin Hafidz..
    ini no saya 012 279 5904
    saya dari Malaysia..
    ingin jumpa beliau..

    ReplyDelete

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.