tipis

Tuesday, September 26, 2017

Syarat-syarat wudhu, kepastian berhadats dan tidak mengalihkan niat wudhu

Syarat-syarat selanjutnya yang harus diketahui oleh seseorang ketika melakukan aktifitas wudhunya adalah sebagai berikut:

- kepastian berhadats
maksud dari syarat ini yaitu bahwa ketika berwudhu kita harus sudah memastikan bahwa kita dalam keadaan berhadats sebelumnya, tapi syarat ini diberlakukan hanya ketika terbukti ternyata ia sudah berhadats ketika ia berwudhu dalam keadaan ragu apakah masih punya wudhu ataukah sudah batal. lebih jelasnya begini:

jika seseorang ragu apakah ia sudah batal ataukah belum, lalu ia berwudhu tanpa memastikan lagi bahwa ia telah berhadats dg cara memegang kemaluannya misalnya, maka wudhu yg dilakukannya itu jika setelahnya terbukti bahwa ia sebelum wudhu tersebut sudah batal wudhunya maka wudhu yg dilakukannya itu tidak sah.
tapi jika tidak terbukti, artinya ia terus tidak ingat apakah sebelum wudhu tadi sudah batal atau belum maka hukum wudhunya sah.

inilah yg disebut dengan wudhu ihtiyath (berjaga-jaga) dan syarat yg satu ini di gunakan ketika terbukti saja tapi jika tidak terbukti maka tidak diperlukan syarat yg satu ini dan wudhunya sah-sah saja.

jalan terbaiknya untuk orang yg seperti ini adalah ia pastikan dulu bahwa ia telah berhadats dengan memegang kemaluannya misalnya maka dengan itu sudah pasti wudhunya sah.

tapi sebaliknya yaitu orang yg yakin bahwa ia telah batal wudhunya tapi ia ragu apakah ia telah berwudhu ataukah belum maka wudhunya sah walaupun terbukti nantinya bahwa ternyata ia telah berwudhu karena status awalnya adalah ia dalam keadaan berhadats.

bahkan syekh Ibnu Hajar mengatakan jikapun orang ini ketika berwudhu saat itu niatnya "jika aku berhadats maka aku niat mengangkat hadats dan jika aku tidak berhadats maka aku niat tajdid (memperbaharui) wudhu" maka sah wudhunya walaupun ia teringat setelahnya ternyata ia telah berwudhu.

- tidak mengalihkan niat wudhunya
artinya ia terus niat berwudhu di sepanjang wudhunya dari awalnya sampai akhirnya. jika ia  menghentikan niat wudhunya di tengah-tengah ia berwudhu maka ia harus memperbaharui niat wudhunya ketika melanjutkan wudhunya, jika itu tidak dilakukan maka wudhunya tidak sah.
begitu juga jika ia niatkan ditengah-tengah wudhunya itu untuk menyegarkan anggota badan yg dibasuh maka ia harus perbaharui lagi niatnya agar sah wudhunya setelah berubah niatnya.

ini adalah akhir dari pembahasan kita diseputar syarat-syarat wudhu dan di artikel berikutnya kita akan membahas pembahasan lainnya yg masih berkaitan dengan wudhu. semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.