Yg dimaksud dengan mengusap disini yaitu terbasahinya sebagian kulit kepala atau sebagian rambut baik dengan dibasuh atau diusap atau cara lainnya. Dari itu jika ia letakkan tangannya yg basah diatas kepalanya lalu membasahi kulit kepalanya maka itu sudah cukup walaupun ia tidak bertujuan mengusap kulit kepalanya.
Begitu juga bila ia letakkan selembar sapu tangan diatas kepalanya lalu ia ambil air dg tangannya dan ia basahi sapu tangan itu dengan air tersebut sehingga membasahi kulit kepalanya maka itupun sudah cukup.
Didalam mazhab imam Syafi’i cukup mengusap sedikit saja kulit kepala atau rambut ketika berwudhu tapi disunnahkan agar kita mengusap seluruhnya karena didalam mazhab lain berbeda kadar yg harus di usap ini.
Didalam mazhab imam Malik wajib mengusap seluruh kepala, didalam mazhab imam Abu Hanifah diwajibkan mengusap seperempat kepala, dengan adanya perbedaan ini maka disunnahkanlah di dalam mazhab kita mengusap seluruh kepala sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.
Seperti diketahui diatas bahwa yg wajib diusap adalah kulit kepala atau rambut. Untuk rambut ini disyaratkan rambut yang diusap adalah rambut yg berada di batasan kepala dan batasan kepala adalah rambut yg bila ditarik dari arah turunnya maka ia tidak keluar darinya.
Dari itu kita wajib tahu sampai mana batas arah turun rambut ini. Ulama menyebutkan bahwa untuk rambut yg berada di ubun-ubun arah turunnya adalah wajah maka rambut yg berada diubun-ubun bila di tarik ke arah wajah lalu rambut itu sampai keluar melewati dagu maka tidak sah membasuh hujungnya walaupun ia berada di atas kepala.
Untuk rambut yg berada di sebelah kanan dan kiri kepala yg disebut dengan rambut qornain (2 tanduk) arah turunnya adalah 2 pundak kanan dan kiri maka rambut yg melebihi kedua pundak berarti telah keluar dari batasannya dan rambut yg demikian tdk sah dibasuh.
Untuk rambut yang berada di bagian belakang kepala maka arah turunnya adalah punggung maka rambut yg bila ditarik melebihi punggung maka rambut yg lebih dari itu tidak sah dibasuh.
Dalil qur’an dan hadits
kewajiban mengusap sebagian kulit kepala atau rambut ini berdasarkan 2 dalil:
- pertama dalil alqur’an, yaitu dalil yg sangat masyhur, Allah berfirman: ( وامسحوا برؤوسكم ).
Didalam kaidah bahasa arab disebutkan bahwa huruf baa yg menempel dengan kata yg maknanya banyak maka baa ini berarti mempunyai makna sebagian seperti contoh dalam ayat diatas. Kata رؤوس adalah bentuk jamak dari رأس maka ketika huruf baa menempel padanya itu menunjukkan artinya adalah sebagian kepala bukan seluruh kepala. Maka jadilah yg wajib diusap adalah sebagian kulit kepala.
- kedua dalil sunnah, yaitu hadits shohih riwayat imam muslim. Berikut adalah nash haditsnya:
عن عروة بن المغيرة بن شعبة، عن أبيه، قال: تخلف رسول الله صلى الله عليه وسلم وتخلفت معه فلما قضى حاجته قال: «أمعك ماء؟» فأتيته بمطهرة، «فغسل كفيه ووجهه، ثم ذهب يحسر عن ذراعيه فضاق كم الجبة، فأخرج يده من تحت الجبة، وألقى الجبة على منكبيه، وغسل ذراعيه، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه، ثم ركب وركبت فانتهينا إلى القوم، وقد قاموا في الصلاة، يصلي بهم عبد الرحمن بن عوف وقد ركع بهم ركعة، فلما أحس بالنبي صلى الله عليه وسلم ذهب يتأخر، فأومأ إليه، فصلى بهم، فلما سلم قام النبي صلى الله عليه وسلم وقمت، فركعنا الركعة التي سبقتنا
Dari ‘Urwah bin Mughiroh bin Syu’bah dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah dan aku tertinggal, ketika beliau telah menyelesaikan hajatnya, beliau berkata: “apakah kau punya air?” Maka akupun menbawakan beliau air bersuci, lalu beliau cuci kedua yelapak tangannya dan wajahnya lalu beliau mulai menyingsingkan kedua lengannya tapi lengan bajunya terlalu sempit, lalu beliau keluarkan tangannya dari jubah dan beliau letakkan jubah dikedua pundaknya dan beliau mencuci kedua lengannya dan mengusap ubun-ubunnya dan atas imamahnya serta kedua sepatu khuffnya lalu beliau naiki kendaraannya dan akupun juga sampai kami berakhir kepada kaum sedangkan mereka telah mendirikan sholat, Abdurrohman bin ‘Auf mengimami mereka dan telah sholat dg mereka satu rakaat, ketia ia mengetahui keberadaan Nabi maka iapun mulai mundur, Nabipun memberikan isyarat kepadanya untuk terus, iapun sholat dg mereka, ketika ia telah selesai salam maka Nabipun bangun dan akupun bangun lalu kamipun mengerjakan satu rakaat yg tertinggal”.
Disebutkan didalam hadits di atas bahwa beliau SAW mengusap ubun-ubunnya, dengan demikian menunjukkan bahwa cukup mengusap sebagian kepala atau rambut.
Kepang rambut
Ketika seorang wanita mengepang rambutnya maka jika bagian yg diusap ketika berwudhu adalah bagian yg masuk dalam lingkaran batas kepala maka sah wudhunya tapi jika bagian rambut yang diusap adalah bagian yg terletak dikuar batasan kepala maka wudhunya tidak sah.
No comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.