tipis

Friday, September 22, 2017

Syarat-syarat wudhu, tidak menggantungkan niat dan air harus mengalir

Masih Ada beberapa syarat wudhu yang disebutkan oleh para ulama fiqih di dalam kitab kitab mereka. Mari kita lanjutkan pembahasan syarat wudhu yang berikutnya.

- tidak menggantungkan niat wudhunya
Maksudnya adalah ketika seseorang berwudhu yang harus ia lakukan adalah memantapkan niat wudhunya tanpa ragu sedikitpun, karena syarat ke-sahan niat diantaranya adalah kemantapan di dalam berniat.
Jika seseorang berwudhu lalu ketika berniat ia berkata dalam niatnya "saya niat berwudhu insya Allah" atau "saya niat mengangkat hadast kecil insya Allah". Kalimat "insya Allah" yang disertakan di dalam niatnya mempengaruhi hukum niat itu sendiri, ulama memberikan perincian hukum tersebut sebagai berikut: 
Jika kalimat insya Allah yang digunakan ditujukan untuk bertabarruk (mengambil berkah) maka sah sah saja wudhunya. Tapi jika niatnya menggantungkan niat wudhunya dengan kehendak Allah maka wudhunya tidak sah karena tidak ada yg mengetahui kehendak Allah kecuali diriNya.

Begitu juga jika tidak diniatkan apa2, tidak niat menggantungkannya dan tidak juga diniatkan tabarruk maka tidak sah niatnya.

- air harus mengalir
Agar sah wudhu seseorang maka air yg digunakan ketika berwudhu harus mengalir diatas anggota wudhu yg dicucinya.
Ketika ia mencuci tangannya maka air harus mengalir di tangannya itulah yg dinamakan gusul,
karena didalam alqur'an Allah menyebutnya dengan gusul:
فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق...الخ
(Maka cucilah wajah dan tangan kalian sampai sikut...)
Maka tidak sah wudhu jika airnya tidak mengalir, contoh jika ia membasahi sapu tangan dg air lalu ia memerasnya sampai tidak ada lagi yg menetes kemudian ia gunakan sapu tangan yg basah itu untuk berwudhu, ketika ia hanya mengelap anggota wudhunya tanpa ada air yg mengalir maka tidak sah wudhu tersebut.

- telah masuk waktu untuk yg hadatsnya terus-menerus keluar.
Syarat ini hanya khusus untuk orang tertentu yaitu yang disebut dengan daimul hadats (orang yg terus keluar hadatsnya)
Jika seseorang ditimpa penyakit air seni yang terus menetes atau seseorang yg menggunakan kantung air seni karena keperluan pengobatan dan lainnya sehingga air seninya terus menetes, maka orang semacam ini ketika akan berwudhu disyaratkan untuk ke-sahan wudhunya yaitu berwudhu setelah masuk waktu sholat. Karena bersucinya orang semacam ini disahkan sebab dharurat dan sebelum datangnya waktu sholat belum dikatakan dharurat itu ada.
Adapun jika ia berwudhu sebelum waktunya maka tidak sah wudhunya. 

Tapi cukuplah jika ia mengetahui bahwa waktu telah masuk walaupun dengan hanya perkiraannya yg dihasilkan dari ijtihad. Contoh jika ia tidak dapat mengetahui masuknya waktu sholat kecuali dengan pekerjaan yg biasa dilakukan sehari-hari, jika ia seorang penjahit dan disetiap harinya jika sudah menyelesaikan 1 jahitan pakaian sudah masuk waktu sholat zuhur maka itu dapat dijadikan patokan masuknya waktu ketika ia telah selesaikan 1 jahitan pakaiannya dengan memperhatikan juga cepat atau lambatnya ia melakukan jahitan tersebut.
Dengan cara ini ia dapat mengetahui waktu sholat zuhur telah masuk dg menyelesaikan 1 jahitan baju tapi itu hanyalah perkiraan bukan sesuatu yg pasti, walau demikian ia masih sah berwudhu ketika ia telah mengetahui waktu sholat telah masuk dengan cara tersebut.

Seseorang disebut daimul hadats jika hadatsnya terus menerus keluar dari dirinya atau jeda antara hadats yg keluar, antara tetesan yg satu dg yg berikutnya tidak cukup jeda itu untk melakukan sholat fardhu dengan menjalankan rukun2 saja.
Tapi bila jeda antara najis yg keluar masih cukup untuk mengerjakan sholat maka ia wajib mengerjakan sholat diwaktu tersebut..

Disyaratkan juga untuk wudhu daimul hadats hal-hal berikut:
-Mendahulukan istinja sebelum wudhu
-Menyumpal dan membalut tempat keluarnya najis baik itu kelamin atau anggota tubuh lain.
-Tidak ada jeda antara istinja dan menyumpa
-Tidak ada jeda antara menyumpal dan membalut
-Tidak ada jeda antara mencuci anggota wudhu yg satu dengan yg berikutnya
-Tidak ada jeda antara wudhu dengan sholat

Tapi jeda karena menunggu jamaah sholat atau karena pergi kemasjid tidak mengapa.
Juga yang harus diperhatikan adalah bahwa wudhu daimul hadats hanya untuk satu sholat fardhu sehingga tidak boleh digunakan untuk dua sholat fardhu walaupun wudhunya belum batal.


No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.