tipis

Tuesday, October 23, 2018

RUKUN MANDI, meratakan air keseluruh badan




Setelah membahas seputar niat mandi di artikel yang lalu tibalah saatnya kita membahas rukun mandi yang kedua dan yang terakhir yaitu meratakan air ke seluruh badan.

Wajib meratakan air keseluruh bagian badan bahkan pada hal-hal berikut ini:
  • Kuku dan bagian yg ada dibawah kuku
  • Rambut, baik yang tebal atau yang tipis
  • 2 lubang telinga yang terlihat
  • Bagian kelamin wanita yg terlihat ketika ia duduk nangkrong
  • Bagian ujung kelamin laki-laki yang tertutup kuluf (kulit kelamin yg belum disunat) bagitu juga bagian bawah kulufnya
Tapi tidak diwajibkan meratakan air pada hal-hal berikut:
  • Bagian dalam mulut
  • Bagian dalam hidung
  • Mata
  • Buku yang tumbuh didalam hidung dan mata (bukan bulu mata)
Adapun bagian bawah kuku wajib dikenai air ketika mandi dan jika didapat adanya kotoran maka hukumnya telah disebutkan didalam artikel yg lalu baca disini.

Rambut dan bulu-bulu yang ada dibagian luar tubuh harus dibasahi semuanya dan diratakan dengan air walaupun tebal karena tidak didapat adanya kesulitan yang berarti karena mandi wajib ini tidak dilakukan sering kali, maka wajib menyela-nyela jenggot yg yebal begitu juga bewok yang tebal dengan jari-jari tangan ketika air tidak bisa sampai ke bagian dalam jenggot dan bewok kecuali dengan disela-sela dengan jari.

lain halnya dalam masalah wudhu, jenggot dan bewok yg tebal tidak harus dibasuh kecuali hanya bagian luarnya saja karena jika diwajibkan bagian dalam juga diratakan dengan air maka akan didapatkan adanya kesulitan karena wudhu dilakukan sering kali bahkan setiap hari bisa lima kali dikerjakan.

Hukum rambut yang dikepang
Rambut yang dikepang, jika air tidak dapat merata kebagian dalam rambut jika tidak dibuka kepangannya maka wajib membuka kepangan rambutnya agar air dapat merata keseluruh helai rambutnya.

Adapun rambut yang bergulung dengan sendirinya atau keriting dengan sendirinya tanpa dibuat-buat maka dimaaf jika air tidak merata kebagian dalam lipatan rambut yg menggulung tersebut.

Tapi jika rambut itu menggulung karena dibuat-buat oleh pemiliknya seperti yang banyak dilakukan oleh sebagian wanita disalon-salon maka bagian dalam rambut yang tidak terkena air tidak dimaaf secara mutlak baik rambut yg tidak terkena air itu sedikit ataupun banyak, dan ada pendapat yg mengatakan dimaaf hal itu jika bagian dalam rambut yang tidak terkena air hanya sedikit saja.

Lubang anting ditelinga
Termasuk bagian yang harus diratakan dengan air adalah lubang anting, maka harus diperhatikan bahwa lubang tersebut sudah terkena air ketika mandi wajib agar mandi wajibnya sah.
Begitu juga sama hukumnya jika yang dikubangi adalah bagian hidungnya

Hukum melubangi anak telinga dan hidung
Untuk wanita dibolehkan melubangi anak telinga untuk digantungkan perhiasan anting-anting adapun melubangi hidung untuk digantungkan hal yang sama maka hukumnya haram.

Begitupun haram dilakukan terhadap bayi laki-laki, adapun bayi perempuan dibolehkan melubangi anak telinganya.

Adapun laki-laki yang melubangi anak telinga dan hidungnya atau bagian wajah yang lainnya maka haram hukumnya karena menyerupai wanita dalam melubangi anak telinga.

Jika ditemukan ada sesuatu yang menghalangi air ditubuhnya setelah selesai mandi, seperti ditemukan kulit ikan atau cat atau lilin dsb dan diketahui betul bahwa hal-hal itu sudah ada sewaktu ia mandi maka cukup ia hilangkan dari tubuhnya dan membasuh kulit yang sebelumnya tertutup benda-benda tersebut dengan air setelah dihilangkan dan tidak wajib mengulang mandinya, karena tidak diwajibkan tertib (berurutan) ketika mandi wajib lain halnya ketika berwudhu.

Rukun mandi ketiga
Rukun ketiga yaitu menghilangkan najis yang ada dibadan terlebih dulu sebelum mandi.
Hal ini dimasukkan dalam rukun mandi menurut pendapat imam Rofi’i adapun menurut pendapat imam Nawawi maka tidak disyaratkan sebelum mandi menghilangkan najis terlebih dahulu.

Itupun jika najis yang ada dibadan dapat hilang dengan sekali siraman air, yaitu jika najisnya najis hukmiyyah atau najis ainiyyah tapi sudah tidak ada benda najisnya dan sifat-sifatnya baik warna, bau dan rasanya dapat hilang dengan sekali siram dan air yg disiramkan tidak berubah sifat-sifatnya. 

Adapun jika najisnya najis ainiyyah dan benda najisnya masih ada, atau sudah hilang benda najisnya tapi sifat-sifat najis tersebut tidak hilang dengan sekali siram atau bisa hilang tapi air yg digunakan untuk menyiramnya menjadi berubah salah satu sifatnya maka wajib ketika itu menghilangkan najis dahulu sebelum mandi dan imam Nawawi dan imam Rofi’i sepakat dalam hal ini.

Inilah rukun-rukun wudhu yg harus dupenuhi ketika mandi agar mandi wajib seseorang menjadi sah.




Wednesday, September 26, 2018

RUKUN MANDI




Setelah dibahas dalam tulisan sebelumnya hal-hal yg berkaitan dengan sebab-sebab yg mewajibkan mandi mari kita melanjutkan pembahasan seputar rukun mandi.

Rukun mandi ada 2 hal:
- pertama adalah niat mandi
- kedua adalah meratakan air keseluruh badan baik kulitnya juga rambut-rambut yg ada diseluruh badan.

Kita bahasa satu persatu dari kedua rukun tersebut.
- yg pertama yaitu niat mandi.
Sebagaimana niat wajib didalam sholat, didalam wudhu dan lain-lain maka niat didalam mandi wajib juga hukumnya.

Kecuali satu hal yaitu niat memandikan mayyit adalah sunnah hukumnya. Ulama fiqih dalam mazhab syafii mengatakan bahwa ketika memandikan mayyit disunnahkan berniat dan ketika mewudhukan mayyit diwajibkan berniat.

Maka mewudhukan mayyit hujumnya sunnah tapi niatnya wajib dan memandikan mayyit hukumnya wajib tapi niatnya sunnah.

Cara berniat ketika mandi
  • Niat mandi untuk wanita yg suci dari haidh:
نويت الغسل لرفع حدث الحيض لله تعالى
[ nawaitul gusla lirof’i hadatsil haidh lillahi ta’ala ]
“ saya niat mandi untuk mengangkat hadats haidh karena Allah”

  • Niat mandi untuk wanita yg suci dari nifas
نويت الغسل لرفع حدث النفاس لله تعالى
[ nawaitul gusla lirof’i hafatsin nifas lillahi ta’ala ]
“ saya niat mandi untuk mengangkat hadats nifas lillahi ta’ala”

  • Niat mandi untuk yg mempunyai hadats junub
نويت الغسل لرفع حدث الجنابة لله تعالى
[ nawaitul gusla lirof’i hafatsil janabah lillahi ta’ala ]
“saya niat mandi untuk mengangkat hadats junub karena Allah”

Tapi dibolehkan juga bagi wanita yg suci dari nifas menggunakan niat yg diperuntukkan untuk yg suci dari haidh dan sebaliknya walaupun disengaja, tapi syekh ibnu hajar mensyaratkan jika disengaja hal itu dilakukan dg tidak bermaksud makna syar’inya.

Artinya boleh saja bagi wanita yg suci dari haidh ketika berniat ia mengatakan
نويت الغسل لرفع حدث النفاس لله تعالى
Dengan syarat ia tidak bermaksud dg kata “nifas” diatas adalah nifas dg makna yg dimaksudkan menurut syar’i yaitu darah yg keluar setelah melahirkan tapi dimaksudkan arti bahasanya saja yaitu mengalir.

Begitupun sebaliknya, wanita yg suci dari nifas boleh saja ketika mandi menggunakan niat
نويت الغسل لرفع حدث الحيض لله تعالى
Tapi dengan syarat tidak ia maksudkan kata “haidh” makna syar’inya yaitu darah bulanan wanita yg keluar, tapi dimaknakan dg makna bahasanya saja yaitu mengalir.

Ketiga orang diatas (orang yg junub, yg suci dr haidh dan yg suci dr nifas) boleh saja menggunakan niat dibawah ini:

نويت الغسل لرفع الحدث الاكبر لله تعالى -
نويت الغسل لرفع الحدث لله تعالى -
نويت الطهارة الواجبة لله تعالى -
نويت الطهارة للصلاة لله تعالى -
نويت الغسل للطهارة الواجبة لله تعالى -
نويت اداء الغسل المفروض لله تعالى -
نويت فرض الغسل لله تعالى -

Untuk seorang yg siuman dari pingsan atau baru sadar dari gila maka ketika mandi diniatkan juga dengan salah satu niat diatas sebagai bentuk kehati-hatian atau ihtiyath karena gila biasanya menyebabkan keluarnya mani.

Berkata imam Syafi’i:
قل من جن الا وانزل
“Pada umumnya orang gila itu mengeluarkan mani”
Dan ulama menyamakan hukum seorang yg baru siuman dari pingsannya dengan yg baru sadar dari gilanya dalam hal niat ini.

Wajibkah niat ini diucapkan dengan lisan..?
Seperti halnya ketika akan sholat disunnahkan mengucapkan niat dg lisan begitu juga mengucapkan niat mandi dg lisan disunnahkan untuk membantu hati agar mudah mengatakannya ketika berniat.

Yg diwajibkan adalah berniat dg hati dan mengucapkannya dg lisan sebelumnya adalah sunnah.

Kapan niat mandi dimulai..?
Niat mulai dilakukan ketika mencuci bagian tubuh pertama kali, baik bagian tubuh atas atau tengah atau bawah.

Jika ia cuci salah satu bagian tubuhnya tanpa di iringi dg niat maka bagian yg dicuci tersebut harus diulang mencucinya.
Sebagai contoh jika seorang mengguyurkan air kebagian kepalanya pertama kali dan ia tidak berniat lalu baru ia iringi niat itu ketika mengguyurkan air ke badannya maka ia harus mengulangi mengguyur kepalanya karena niat belum terpasang ketika ia guyur kepalanya pertama kali.

Jika pada diri seseorang ada 2 hadats besar dan kecil
Jika ia mandi dan berniat mengangkat hadats besar maka terangkat pula hadats kecilnya walaupun tidak ia niatkan bahkan walaupun jika ia tidak mau mengangkat hadats kecilnya tetap saja hadats kecil itu terangkat.

Itulah pendapat terkuat (mu’tamad) dalam mazhab imam syafii dan disana ada pendapat lain yg lebih lemah yaitu tidak terangkat hadats kecilnya walaupun ia niatkan dan ada juga pendapat ketiga yaitu jika diniatkan juga maka hadats kecilnya terangkat dan jika tidak diniatkan tidak terangkat.

Jika seorang mandi sebagian badan lalu tidak dilanjutkan
Jika seseorang mandi wajib hanya sebagian tubuhnya saja yg dicuci lalu setelah itu ia hentikan dan tidur misalnya maka ketika ia lanjutkan mandinya diwaktu lain tidak harus ia berniat lagi karena sudah cukup dengan niat pertama.

Karena muwaalat atau melakukannya secara bersambung dari awal sampai akhir bukanlah syarat sahnya mandi tapi hanya disunnahkan yang terpenting adalah tidak membatalkan niat pertama artinya bermaksud dg mandi keduanya untuk kebersihan saja bukan untuk melanjutkan mandi wajib yg pertama.

Kita lanjutkan pembahasan Rukun mandi kedua ditulisan berikutnya.
Semoga bermanfaat.....

Saturday, September 15, 2018

HAL-HAL YG MEWAJIBKAN MANDI, kematian





Langsung aja ke poin pembahasannya karena pengalaman saya sewaktu baca artikel di internet jika penulisnya bertele-tele jadi malah males bacanya, g tau apa saya yg memang g gemar baca atau yg lainnya ngerasain begitu juga.

Hal yg mewajibkan mandi berikutnya adalah kematian/mati/wafat.
Kalau hal yg mewajibkan mandi lainnya yang wajib mandi adalah yang bersangkutan tapi dikali ini yang wajib melakukannya adalah orang lain, yaitu muslim (jika yg wafat itu laki-laki) atau muslimah (jika yang wafat itu wanita) yang sudah baligh dan berakal sehat yg mengetahui kematian mayyit ini.

Bukan hanya memandikannya tapi juga wajib mengkafankannya lalu mensholatkannya lalu menguburkannya.
Hanya saja jika yang mengetahuinya lebih dari 1 orang muslim/ah maka jika sebagiannya sudah melakukan hal-hal diatas maka yang lainpun sudah gugur kewajibannya. Inilah yang disebut dengan fardhu kifayah.

Ulama fiqih mengatakan jika si mayyit mampu mandi sendiri maka gugurlah kewajiban memandikannya atas orang lain.

Apakah itu pernah terjadi..???

Disebutkan dalam kitab i’anatut tolibin bahwa seorang wali Allah di negri Mesir yang bernama syekh Ahmad Albadawi rahimahullah ketika beliau sudah wafat tiba-tiba ia bangun dan mandi sendiri dan itu dimasukkan dalam bagian dari keramat beliau selaku seorang kekasih Allah.

Apa dalilnya bahwa mati itu menyebabkan wajibnya mandi?

Dalilnya diambil dari sabda Rasulullah shallallahu alalihi wa sallam yg diriwayatkan oleh imam Bukhori dan imam Muslim dalam kitab shohih mereka serta para ulama hadits lainnya ketika ada seorang yang sedang menjalankan ihram lalu wafat karena lehernya patah oleh sebab ontanya, Rasul bersabda:

اغسلوه بماء وسدر وكفنوه في ثوبيه ولا تخمروا رأسه فان الله يبعثه يوم القيامة ملبيا

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dg kedua kainnya dan jangan kalian tutup kepalanya sungguh Allah akan membangkitkannya dalam keadaan bertalbiyah”

Didalam hadits rasul mengatakan اغسلوه yg artinya mandikanlah dan itu adalah bentuk perintah dan perintah berarti kewajiban maka wajiblah hukumnya memandikan mayyit.

Apa syarat mayyit yang wajib dimandikan..??

Ulama fiqih mensyaratkan beberapa syarat:
1. Beragama islam.
Mayyit non muslim tidak wajib dimandikan tapi jika dimandikan boleh-boleh saja.

2. Bukan syahid.
Jika mayyit itu wafat dalam keadaan syahid maka tidak boleh dimandikan alias haram dimandikan.
Syahid yang dimaksud adalah syahid ma’rokah yakni yg wafat dimedan perang ketika melawan kafir harbi.

Adapun syahid lainnya yaitu syahid akhirat masih tetap wajib di mandikan, karena syahid ada beberapa macamnya:
- syahid akhirat: yaitu yg dihukumkan wafat syahid dan akan menempati kedudukan syuhada diakhirat kelak.
Mereka itu diantaranya adalah yg wafat ketika melahirkan, yg wafat ketika menuntut ilmu, yg wafat karena reruntuhan, yg wafat karena tenggelam dll.
- syahid dunia: yaitu yg wafat dalam peperangan tapi tujuan dan niatnya berperang bukan karena untuk meninggikan agama Allah tapi karena tujuan duniawi seperti supaya disebut pemberani atau disebut sebagai pahlawan atau supaya mendapatkan harta rampasan perang dll
- syahid dunia dan akhirat: yaitu yang wafat dalam medan perang melawan kafir harbi dan niatnya ikhlas karena Allah dan membela agama Allah tidak ada sedikitpun niat duniawi.

Syahid yg pertama wajib dimandikan seperti mayyit lainnya yg bukan syahid dan syahid kedua dan ketiga tidak boleh dimandikan.

3. Bukan bayi yg wafat keguguran.
Bayi yg wafat keguguran yg disebut dg istilah “assiqtu” tidak wajib dimandikan. Tapi tidak semuanya demikian karena bayi yg wafat keguguran memiliki beberapa perincian hukumnya.

Terangkum hukum tersebut dalam 3 bait dibawah ini

السقط كالكبير في الوفاة               ان ظهرت امارة الحياة
او خفيت وخلقه قد ظهرا            فامنع صلاة وسواها اعتبرا
او خفي ايضا ففيه لم يجب     شيء فالكفن ثم الدفن قد ندب

[ bayi yg keguguran laksana orang dewasa hukumnya ketika wafat
Jika nampak tanda-tanda kehidupan 
Atau tidak terlihat tanda-tanda kehidupannya tapi bentuk fisiknya telah nampak
Maka ( ketika itu) cegahlah sholat dan selain sholat diperhitungkan
Atau tidak terlihat juga bentuk fisiknya
Maka tidaklah wajib sesuatupun tapi mengkafankan dan menguburkannya telah disunnahkan ]

Kesimpulannya sebagai berikut:
Jika bayi yg keguguran tersebut ketika keluar dr rahim ibunya ia masih hidup lalu mati maka wajib dimandikan, dikafankan, di sholatkan dan dikuburkan.

Jika bayi tersebut sudah wafat ketika dilahirkan tapi anggota badannya sudah terbentuk maka wajib dimandikan, dikafankan dan dikuburkan tapi tidak boleh di sholatkan

Jika bayi tersebut sudah wafat ketika dilahirkan dan anggota tubuhnya belum terbentuk, hanya berbentuk segumpal daging maka tidak diwajibkan apapun tapi sunnah di kafankan dan dikuburkan.

Perhatian:
Assiqtu/bayi yg keguguran yg dimaksud adalah yg terlahir sebelum berumur 6 bulan. Dan yg terlahir 6 bulan keatas bukanlah disebut assiqtu sehingga berlaku padanya semua hujum orang yg wafat pada umumnya.


Friday, August 17, 2018

HAL-HAL YG MEWAJIBKAN MANDI, keluarnya darah haidh.





Hal-hal yg mewajibkan mandi adalah hal yg wajib diketahui oleh seorang muslim yg sudah baligh dan berakal sehat.

Naah dalam kesempatan ini sy akan kembali melanjutkan menulis tentang hal yg mewajibkan mandi yg berikutnya. Kalau ada diantara para pembaca yg belum baca artikel sebelumnya yg berkaitan dg hal-hal yg mewajibkan mandi maka bisa klik disini.

Yang mewajibkan mandi berikutnya adalah haidh.
Apa itu haidh? Para ulama fiqih mendefinisikan haidh sebagai berikut:
دم جبلة يخرج من اقصى رحم المرأة على سبيل الصحة
( darah yang biasa keluar dari rahim terjauh seorang wanita dalam keadaan sehat )
Artinya darah ini adalah darah yg biasa keluar dari rahim seorang wanita dan keluarnya bukan karena penyakit tertentu tapi darah ini keluar dalam keadaan sehat serta keluarnya dari bagian rahim yang terdalam.

Dalam mazhab imam syafi’i, paling sedikit seorang wanita menjalani haid adalah selama 24 jam baik keluarnya darah selama itu secara terus menerus atau secara terputus-putus. 
Misalnya, keluar darah dari sejak pukul tujuh pagi sampai dengan pukul tujuh pagi di hari berikutnya lalu setelah itu darah pun berhenti, maka ini dikatakan darah keluar secara terus menerus tanpa henti selama 24 jam. Atau darah tidak keluar sepanjang hari selama 24 jam akan tetapi darahnya hanya keluar empat jam dalam sehari misalnya pukul tujuh pagi darah keluar dan dipukul 11 darah berhenti berhenti begitu seterusnya setiap hari selama enam hari maka total jumlah darah yang keluar adalah 24 jam walaupun terputus putus, ini pun disebut darah haid. 

Tapi disyaratkan -ketika darah yang keluar terputus putus- terkumpulnya jumlah 24 jam sebelum melewati batas 15 hari. Adapun tiga bilangan 24 jam didapat dengan melewati batas 15 hari maka darah itu bukanlah darah haid.
Misalnya, jika seorang wanita mengeluarkan darah 1 jam dalam sehari dan itu berlangsung terus selama 24 hari maka bila dijumlah di jumlah keseluruhannya akan dihasilkan bilangan 24 jam tapi ia telah melewati batas 15 hari maka darah yang berjumlah 24 jam itu bukanlah darah haid, artinya darah yang keluar 1 jam setiap harinya bukanlah itu darah haid.

Dan paling banyak seorang wanita mengeluarkan darah haid adalah 15 hari jika setelah 15 hari masih saja ia mengeluarkan darah maka darah itu bukanlah darah haid, baik darah yang keluar itu keluarnya terus menerus sepanjang hari atau terputus putus. Darah yang keluar melebihi 15 hari disebut dengan daerah Istihadhoh.

Untuk lebih detilnya pembahasan tentang hal ini akan dibahas insya Allah dalam artikel terpisah.

Diwajibkan mandi karena keluarnya darah haid berdasarkan Firman Allah SWT dalam surat Albaqoroh:222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

 [ Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ]

Dalam firmanNya diatas Allah mengatakan حتى يطهرن فإذا تطهرن ( sampai mereka bersuci jika mereka telah bersuci ) artinya bersuci di sini adalah mandi.

Juga berdasarkan sabda rosul kepada seorang wanita yang bernama Fatimah binti Abi Hubaisy, sabdanya:

اذا اقبلت الحيضة فدعي الصلاة واذا ادبرت فاغتسلي وصلي

“jika datang haidh tersebut maka tinggalkanlah sholat dan jika haid itu telah pergi (datang suci) maka mandilah dan sholatlah”


Saturday, July 28, 2018

HAL-HAL YG MEWAJIBKAN MANDI, masuknya hasyafah kedalam kemaluan



Setelah di artikel sebelumnya kita bahas masalah hal yg mewajibkan mandi yg pertama yaitu keluarnya mani, saatnya sekarang kita melanjutkan dengan membahas hal kedua yg mewajibkan mandi, yaitu MASUKNYA HASYAFAH KEDALAM KEMALUAN.

Kepala kelamin yang juga disebut dalam ilmu fiqih dengan istilah hasyafah, jika masuk seluruhnya kedalam sebuah kemaluan maka hal itu mewajibkan mandi, baik mengeluarkan mani ataukah tidak.

Dan yang wajib mandi dalam hal ini adalah orang yg memasukkan kepala kelaminnya kedalam kemaluan lainnya dan juga wajib mandi atas orang yg dimasukkan kemaluannya itu. 

Jadi keduanya wajib mandi dan bukan hanya salah satunya saja.

Tapi ulama mengecualikan beberapa sosok yg tidak wajib mandi padahal ada kepala kelamin yg masuk kedalam kemaluannya, sosok itu adalah:
  1. Hewan, jika ada seseorang memasukkan kepala kelaminnya kedalam kemaluan binatang -na’uzubillah min dzalik- maka binatang itu tidak wajib dimandikan.
  2. Mayat, bila seseorang sudah wafat alias sudah menjadi mayat dan sudah dimandikan lalu ada seseorang memperkosanya maka mayat itu tidak wajib dimandikan lagi. 
Tapi jika seseorang dimasukkan kedalam kemaluannya baik kemaluan depan atau belakang oleh kepala kelamin lain baik kepala kelamin manusia atau binatang bahkan jika itu kepala kelamin mayat, maka yang bersangkutan wajib mandi.

Lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
  • jika ada orang disodomi baik laki-laki atau wanita maka yg disodomi wajib mandi sebagaimana pelaku sodomi juga wajib mandi
  • Jika seseorang memasukkan kelamin binatang kedalam kelaminnya baik kelamin depan atau belakang maka ia wajib mandi.
  • Jika ada seseorang memasukkan kelamin mayat kedalam kelaminnya baik kelamin depan atau belakang maka ia wajib mandi
Bagaimana jika menggunakan kondom?
Jawabannya jelas yaitu wajib mandi ketika seseorang memasukkan kepala kelaminnya kedalam kemaluan lain walaupun ia menggunakan kondom.

Bagaimana jika sebagian kelaminnya terputus?
kelamin yg terputus sebagiannya, jika telah masuk kedalam kelamin lain dan ukurannya yg masuk itu seukuran kepala kelamin normal lain maka ia wajib mandi tapi jika yg masuk hanya sedikit dan tdk sampai ukuran kepala kelamin maka tidak wajib mandi.




Monday, July 23, 2018

HAL-HAL YG MEWAJIBKAN MANDI, keluarnya mani



Hal yang sangat penting yang juga harus diketahui oleh seluruh muslim dan muslimah terutama yang sudah baligh atau cukup umur adalah hal-hal yg mewajibkan seseorang mandi.

Langsung saja tidak bertele-tele kita bahas hal yg pertama yg mewajibkan mandi yaitu KELUARNYA MANI.

Jika seseorang mengeluarkan mani -baik laki-laki atau wanita- dari kemaluan depannya maka ia wajib mandi untuk mengangkat hadats besar yg ada pada badannya.

Kewajiban ini datang langsung dari Allah swt, didalam firmanNya Allah berfirman:

وان كنتم جنبا فاطهروا
“Jika kalian junub maka mandilah”

didalam ayat diatas Allah katakan dengan bentuk perintah dan perintah menunjukkan kewajiban maka dengan demikian mandipun menjadi wajib.

Keluar mani mewajibkan mandi, apakah mani itu keluar karena masuknya kelamin kedalam lubang kelamin lain ataukah tidak, bahkan ulama mengatakan walaupun mani yang keluar berwarna merah darah asalkan ditemukan salah satu alamat-alamat berikut:
  1. Keluarnya muncrat
  2. Dirasakan lezat ketika keluar
  3. Tercium aroma adonan atau aroma pentil kurma ketika mani itu masih basah dan ketika kering tercium aroma putih telur.
Jika ketiga alamat diatas tidak ditemukan maka cairan itu bukanlah mani tapi jika ditemukan salah satunya maka cairan itu adalah mani.

Jika seseorang ragu apakah cairan yg keluar itu mani ataukah mazi atau wadi maka dia boleh memilih menjadikannya mani lalu mandi dan boleh ia memilih lainnya lalu mencuci yg terkena cairan itu dan berwudhu tanpa harus mandi.

Jalan yg lebih baik lagi mengambil keduanya yaitu dengan mencuci sesuatu yg terkena cairan tersebut dan juga mandi dari hadats junub agar keluar dari perbedaan pendapat ulama.

Apakah batasan keluar mani untuk laki-laki dan wanita?

Batas keluarnya mani dari kelamin laki-laki dan wanita berbeda, bahkan berbeda batasan antara wanita yg masih gadis dengan yang sudah janda.

Adapun untuk laki-laki disyaratkan keluar mani itu sampai keluar dari ujung kelaminnya yang disebut dengan hasyafah, sedangkan untk wanita yang masih gadis batasan keluarnya adalah melewati selaput daranya sedangkan untuk janda harus keluar sampai ketempat yang wajib dibasuh ketika beristinja yaitu bagian kelamin yang terlihat ketika ia duduk diatas kedua kakinya (nongkrong)

Yang mewajibkan mandi adalah mani miliknya sendiri yg keluar dari kelaminnya pertama kali adapun mani orang lain yg keluar dari lubang kelamin depannya atau belakangnya tidak mewajibkan mandi. maka wanita yg tidak mengalami orgasme ketika melakukan hubungan badan lalu setelah mandi keluar mani dari kemaluannya, hal itu tidak mewajibkannya mandi kedua kali karena yg keluar adalah mani orang lain bukan mani miliknya.

Begitu juga mani yg keluar untuk kedua kalinya tdk mewajibkan mandi, maksudnya jika mani yg keluar lalu dimasukkan kembali kedalam kelamin dengan perantara alat seperti alat suntik misalnya lalu keluar lagi setelah itu maka keluarnya untuk kedua kalinya tidak mewajibkan mandi.

Dari penjelasan diatas perlu diwaspadai bagi setiap yg mengeluarkan mani agar sebelum mandi melakukan pipis dulu agar sisa mani yg ada di batang kemaluannya keluar semua sehingga tidak lagi terkena kewajiban mandi lagi jika ada sisa yg kembali keluar setelah ia mandi karena tidak pipis terlebih dahulu.

Monday, May 7, 2018

HAL-HAL YG MAKRUH KETIKA WUDHU



Setelah membahas beberapa hal yang disunnahkan ketika wudhu atau sebelumnya atau sesudahnya tiba saatnya kita membahas hal-hal yang dimakruhkan ketika wudhu.

Tapi sebelum itu perlu kita tahu apa itu makruh...

Makruh menurut bahasa artinya hal yang dibenci, sedangkan para ulama fiqih memberikan definisi makruh yaitu
ما يثاب على تركه امتثالا ولا يعاقب على فعله
“Sesuatu yang diberikan pahala karena meninggalkannya dengan maksud mengerjakan perintah Allah dan tidak berdosa karena mengerjakannya”

Makruh ini tidak mendatangkan dosa jika dikerjakan tapi para ulama sholihin selalu menghindari makruh karena hal itu mendatangkan pahala.

Perlu diperhatikan bahwa yang mendatangkan pahala ketika kita meninggalkan hal yg makruh adalah jika diiringi niat mengerjakan perintah Allah, karena dalam hal yg makruh ada larangan mengerjakannya walaupun larangan itu tidak sekuat larangan hal yg diharamkan.

Adapun jika ditinggalkan hal yg makruh karena hal lain maka pahalanyapun tidak didapat. Sebagai contoh meninggalkan merokok bagi yang mengatakan merokok itu makruh hukumnya.

Seseorang yang tidak merokok dg niat dan maksud karena menghindari penyakit sebab merokok mendatangkan banyak penyakit maka pilihan niat itu membuatnya tidak mendatangkan pahala.
Begitupun ketika seseorang meninggalkan hal-hal yang makruh yang ada ketika wudhu. 

Naah itulah sedikit seputar makruh...

Kalu apa saja hal-hal yang dimakruhkan ketika wudhu..??

Inilah diantaranya:
  • Mendahulukan yang kiri dari yang kanan.
Artinya ketika membasuh kedua tangan lalu ia memulainya dengan membasuh tangan kiri maka perbuatannya itu makruh hukumnya walaupun sah wudhunya.
Begitupun disemua pekerjaan wudhu yg disunnahkan mendahulukan kanan dari kiri.

Adapun yang tidak disunnahkan mendahulukan kanan dari kiri maka tldak berlaku hukum makruh sebagaimana tidak berlaku hukum sunnah. Contohnya membasuh wajah dan mengusap telinga, kedua hal ini tidak disunnahkan mendahulukan kanan maka tidak dimakruhkan mendahulukan kiri karena seharusnya membasuh semua muka secara bersamaan dan mengusap kedua telinga secara bersamaan.

Dalil dimakruhkan memulai yg kiri sebelum kanan diambil dari perintah memulai dg kanan didalam wudhu dari hadits yg diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dalam shohih mereka, Rasul bersabda:
واذا توضأتم فابدءوا بميامنكم
“Dan jika kalian berwudhu maka mulailah denga kanan kalian”
Ketika Rasul memerintahkan kita memulai dengan yg kanan ketika berwudhu maka dimakruhkan memulainya dengan yg kiri.

  • Berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung dengan kuat. Hal ini dimakruhkan hanya untuk yang sedang menjalankan puasa adapun yang sedang tidak berpuasa malah disunnahkan untuknya.
  • Meminta seseorang mewudhukan dirinya tanpa ia memiliki uzur syar’i.
Sebenarnya ada beberapa hukum meminta bantuan orang lain dalam wudhu, yaitu
  1. Makruh, pada hal yg yelah disebutkan
  2. Mubah, untuk yang minta didatangkan air untuk berwudhu
  3. Khilaful awla, untuk yang minta diguyurkan air ketika berwudhu
  4. Wajib, untuk orang yang sakit yang tidak mampu berwudhu sendiri tanpa bantuan orang lain.
  • Berlebihan dalam menggunakan air wudhu walaupun ia berwudhu dari air laut sekalipun ketika berada ditepi pantai.
  • Melebihi 3x dalam basuhan atau usapan atau kurang dari 3x, itu jika air yg digunakan berwudhu miliknya sendiri atau bukan milik siapa2 tapi jika air yang digunakan untuk wudhu berasal dari air yang diwakafkan khusus untuk wudhu lalu cucian atau usapannya secara yakin lebih dari 3x maka haram hukumnya.
Itulah beberapa hal yang dimakruhkan ketika berwudhu.

Wednesday, April 25, 2018

Sunnah siwak, faedah dan berbagai hukumnya serta doanya



Sesuai dengan janji saya sebelumnya bahwa saya akan membahas secara khusus tentang siwak, maka inilah sedikit pembahasan seputar siwak yang bisa saya tulis disini.

Bersiwak dapat dilakukan dengan segala benda yg suci dan kasar baik itu kain atau kayu dan lainnya digunakan digigi dan sekitarnya untuk menghilangkan bau mulut. akan tetapi yang paling afdhol adalah menggunakan kayu arok yg biasa digunakan bersiwak, bisa kita beli dibanyak tempat, paling harganya kisaran Rp 15ribuan tapi pahalanya berlimpah dari Allah, alias modal kecil tapi keuntungan besar.

Hukum bersiwak

Hukum bersiwak sebagai berikut:
1. Sunnah: disetiap waktu
2. Wajib: jika dinazarkan, jika bergantung padanya untuk menghilangkan najis atau bau yg tidak sedap ketika akan menghadiri jumatan dan dipastikan itu akan menyakiti dan menganggu orang lain
3. Haram: jika ia bersiwak dengan siwak orang lain tanpa izinnya dan ia tahu pemiliknya tidak redho, tapi jika dengan izinnya atau ia tahu pasti bahwa pemiliknya redho maka hukumnya khilaful awla (kurang bagus) jika bukan diniatkan memgambil berkah tapi jika diniatkan demikian maka tidak menjadi khilaful awla.
4. Makruh: bagi yang sedang berpuasa dan digunakan setelah tergelincir matahari disiang hari menurut jumhur ulama, namun Imam Nawawi berpendapat bahwa tidak makruh bersiwak bagi yg berpuasa secara mutlak artinya kapan saja baik pagi ataupun siang setelah tergelincir matahari.

Ditekankan kesunnahan bersiwak di waktu-waktu berikut ini:
  • Ketika akan berwudhu
  • Ketika akan melaksanakan sholat
  • Ketika sakaratul maut
  • Diwaktu sahar yakni sebelum azan subuh
  • Ketika akan baca alqur’an, hadits dan ilmu syar’i
  • Ketika mulut menjadi bau
  • Ketika akan masuk rumah
  • Ketika akan tidur
  • Ketika bangun dari tidur

Faedah bersiwak

Manfaat bersiwak banyak sekali, sebagian ulama menyebutkan kurang lebih ada 72 manfaat dan yang terpentingnya adalah memudahkan mengucap 2 kalimat syahat ketika sakaratul maut.
Adapun manfaat lainnya sebagai berikut:
  • Membersihkan mulut
  • Mendatangkan redho Allah
  • Memutihkan gigi
  • Menguatkan gusi
  • Melambatkan tumbuhnya uban
  • Melipatk gandakan pahala amal
  • Memudahkan keluarnya ruh ketika wafat
  • Dll
Doa ketika bersiwak

Sebagian ulama mensunnah baca doa ketika akan bersiwak, doa yang dibaca adalah sebagai berikut:

اللهم بيض به اسناني وشد به لثاتي وثبت به لهاتي وبارك لي فيه يا اوحم الراحمين

Allahumma bayyidh bihii asnaanii wa syudda bihii latstsaatii wa tsabbit bihii lahaatii wabaarik liiy fiihi yaa arhamarroohimiin

(Ya Allah putihkanlah dengannya gigi-gigiku, dan kuatkanlah dengannya gusi-gusiku dan tetapkan dengannya langit-lngit mulutku wahai Zat yang Maha Penyayang dari sekian yang memiliki kasih sayang)

Dimakruhkan oleh ulama jika ukuran kayu siwak melebihi satu jengkal panjangnya karena diriwayatkan bahwa setan akan menunggangi hujung kayu yg lebih dari sejengkal.

sekian seputar siwak secara singkat, terima kasih.

Thursday, March 29, 2018

SUNNAH-SUNNAH WUDHU, melebihkan basuhan wajah, tangan dan kaki

Di hari kiamat nanti ketika semua makhluk telah dibangkitkan dari kubur-kubur mereka, setelahnya mereka akan dikumpulkan ditempat yang disebut dengan padang mahsyar.

Masing-masing umat akan kembali kepada Nabi dan Rasul mereka disaat itu. Kembali kepada para Nabi dan Rasul untuk mendapatkan syafaat dari mereka. Tidak juga ketinggalan Rasulullah dan umat beliau. 

Tapi bagaimana Rasulullah mengenal umatnya dari sekian makhluk yang begitu sangat banyak??

Apakah ada tanda di diri umat beliau yang membuat beliau mengenal mereka?
Jawabannya tentu ada..

Jika kita memiliki tanda itu maka beliau akan mengenal kita dan jika tidak maka tentu sebaliknya, beliau tidak akan mengenal kita dan dampaknya yang sangat mengerikan setelah itu adalah kita tidak berpeluang mendapat syafaatnya yang sangat di harapkan.

Seorang yang mukanya hitam legam disana, bagaimana Rasulullah akan mengenalnya..!??

Jangankan beliau jangan-jangan keluarganyapun tidak akan mengenalnya. Dari itu didalam doa wudhu kita diajarkan membaca doa ini:

اللهم بيض وجهي بنورك كما تبيض وجوه اولياءك

“Ya Allah putihkan wajahku dengan cahayaMu sebagaimana menjadi putih wajah-wajah para kekasihMu”

Dibaca ketika membasuh wajah.

Jika wajah seseorang putih bersih disana, masih ada tanda lainnya yang diperlukan agar dikenal Rasulullah dihari kiamat.

Apa tanda itu..??

Tanda itulah yang disebut dengan ghurroh dan tahjiil.
Apa itu maknanya...?
Jika diitinjau dari segi bahasa maka ghurroh berarti warna putih yang ada dikepala bagian depan seekor kuda dari seluruh tubuhnya yang berwarna hitam. Yakni ketika ada kuda berwarna hitam semua tubuhnya lalu hanya bagian depan kepalanya atau ubun-ubunnya berwarna putih maka warna putih itulah yang disebut dengan ghurroh dan jika warna putih itu berada di kaki-kakinya maka itulah yang disebut dengan tahjiil.

Didalam hadits shohih riwayat imam bukhori muslim disebutkan:

ان امتي يدعون يوم القيامة غرا محجلين من اثار الوضوء فمن استطاع منكم ان يطيل غرته فليفعل

“Sungguh umatku dipanggil dihari kiamat putih wajah dan kedua tangan dan kakinya dari bekas wudhu maka siapa yang mampu diantara kalian melebihkan basuhan ghurrohnya maka hendaklah ia lakukan”

Dan didalam hadits Muslim disebutkan:

انتم الغر المحجلون يوم القيامة بإسباغ الوضوء فمن استطاع منكم فليطل غرته وتحجيله

“Wajah, tangan dan kaki kalian akan putih dihari kiamat dengan sebab menyempurnakan wudhu maka siapa mampu diantara kalian maka hendaklah ia melebihkan basuhan wajah dan kedua tangan dan kakinya”

Dari kedua hadits tersebut disunnahkan kita melebihkan sedikit basuhan diwajah disemua sudutnya dan melebihkan sedikit basuhan dikedua tangan serta kedua kakinya. Dengan melebihkan sedikit basuhan dari basuhan yang diwajibkan maka didapat kesunnahannya.

Adapun jika ingin mendapatkan sunnah yg lebih sempurna maka dibasuh wajahnya serta bagian depan kepalanya dan kedua sisi lehernya. Dan untuk kedua tangan dan kaki dibasuh kedua tangannya sampai dengan seluruh kedua lengan atasnya dan dibasuh kedua kakinya dan seluruh kedua betisnya.

Menjadi penting sunnah ini untuk dilakukan disetiap wudhu karena ia akan menjadi tanda untuk Rasulullah SAW mengenal umatnya dihari kiamat. 

Dari itu ulama mengatakan seperti yang disebutkan oleh syekh asy syarbini alkhotib dalam kitabnya mughnil muhtaj syarhul minhaaj bahwa hal ini menjadi keistimewaan yang hanya dimiliki umat ini dan tidak dimiliki oleh umat selainnya.

Berkata imam Qostholani dalam kitabnya irsyadus saari syarah shohih bukhori bahwa tanda-tanda di wajah dan kedua tangan dan kaki tersebut ada sewaktu mereka berada di padang mahsyar sampai di telaga Rasulullah lalu hilang tanda itu ketika mereka masuk kedalam surga.

Tuesday, March 27, 2018

SUNNAH-SUNNAH WUDHU, membaca doa ketika mencuci atau membasuh anggota wudhu

Diantara yang diperdebatkan ulama syafi’iyyah adalah doa-doa yang dibaca ketika kita mencuci atau membasuh anggota wudhu yang wajib atau yang sunnah.

Kami masukkan doa-doa tersebut dalam artikel ini kedalam sunnah-sunnah wudhu karena menurut pendapat syekh asy syihab arromli dan putranya yaitu asy syams arromli atau yang lebih dikenal dengan Muhammad bin Ahmad Arromli adalah sunnah dan bahkan difatwakan oleh beliau yakni sang ayah, begitu juga pendapat syekh syarbini alkhotib yang mengatakan sunnah hukum doa-doa tersebut dibaca ketika berwudhu.

Adapun perkataan imam Nawawi Addimasyqi di beberapa kitabnya bahwa doa-doa tersebut لا اصل له (tidak ada dasarnya) maka ulama mengatakan maksudnya tidak ada dasarnya berupa hadits shohih atau hasan, adapun hadits yang bermartabat dhoif atau lemah maka telah diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya, dan hadist dhoif boleh diamalkan didalam fadhoil amal.

Terlebih lagi kita mendengar adanya hadits yang mengatakan bahwa “adalah Rasulullah SAW selalu berdoa disetiap keadaannya” tentu diantara yang paling pantas dibaca doa adalah ketika berwudhu.

Doa-doa tersebut yang disebutkan oleh imam Ghozali dalam kitab bidayatul hidayahnya adalah sebagai berikut:
  • Doa ketika mencuci kedua telapak tangan 
اللهم اني اسألك اليمنى والبركة واعوذ بك من الشؤم والهلكة
(Allahumma inniy as-alukal yumnaa wal barokah wa a’uudzubika minasy syu’mi wal halalah)
  • Doa ketika berkumur-kumur
اللهم اعني على تلاوة كتابك وكثرة الذكر لك وثبتني بالقول الثابت في الحياة الدنيا والاخرة
(Allahumma a’inniy ‘alaa tilaawati kitabik wa katsrotidz dzikri laka wa tsabbitniy bil qoulits tsaabit fil hayaatid dunyaa wal akhiroh)
  • Doa ketika memasukkan air kehidung
اللهم ارحني رائحة الجنة وانت عني راض
(Allahumma arihniy rooihatal jannah wa anta ‘anniy roodh)
  • Doa ketika mengeluarkan air dari hidung
اللهم اني اعوذ بك من روائح النار وسوء الدار
(Allahumma inniy a’uudzu bika min rowaaihin naar wa suuid daar)
  • Doa ketika mencuci wajah
اللهم بيض وجهي بنورك يوم تبيض وجوه اولياءك ولا تسود وجهي بظلماتك يوم تسود وجوه اعداءك
(Allahumma bayyidh wajhiy binuurik yauma tabyadhdhu wujuuh awliyaaik walaa tusawwid wajhiy yauma taswaddu wujuuh a’adaaik)
  • Doa ketika mencuci tangan kanan
اللهم اعطني كتابي بيميني وحاسبني حسابا يسيرا
(Allahumma’ thiniy kitaabiy biyamiiniy wa haasibniy hisaabay yasiiroo)
  • Doa ketika mencuci tangan kiri
اللهم اني اعوذ بك ان تعطيني كتابي بشمالي او من وراء ظهري
(Allahumma inniy i’uudzu bika an tu’thiyanii kitaabiy bisyimaaliy aw min warooi zhohriy)
  • Doa ketika membasuh kepala/rambut kepala
اللهم غشني برحمتك وانزل علي من بركاتك واظلني تحت ظل عرشك يوم لا ظل الا ظلك
(Allahumma ghosysyinii birohmatik wa anzil ‘alayya min barookaatik wa azhillanii tahta zholli ‘arsyik yauma laa zhilla illaa zhillik)
اللهم حرم شعري وبشري على المار
(Allahumma harrim sya’riy wa basyariy ‘alan naar)
  • Doa ketika membasuh kedua telinga
اللهم اجعلني من الذين يستمعون القول فيتبعون احسنه اللهم اسمعني منادي الجنة في الجنة مع الابرار
(Allahummaj ‘alniy minal ladziina yastami’uunal qoula fayat tabi’uuna ahsanah allahumma asmi’niy munaadiyal jannah fil jannah ma’al abroor)
  • Doa ketika membasuh leher
اللهم فك رقبتي من النار و اعوذ بك من السلاسل و الاغلال
(Allahumma fukka roqobatiy minan naar wa a’uudzu bika minas salaail wal aghlaal)
  • Doa ketika mencuci kaki kanan
اللهم ثبت قدمي على صراطك المستقيم مع اقدام عبادك الصالحين
(Allahumma tsabbit qodamayya ‘alaa shoroothikal mustaqiim ma’a ibaadikash shoolihiin)
  • Doa ketika mencuci kaki kiri
اللهم اني اعوذ بك ان تزل قدمي على الصراط من النار يوم تزل اقدام المنافقين والمشركين
(Allahumma inniy a’uudzu bika an tazilla qodamayya ‘alaash shorooti minan naar yauma tazillu aqdaamul munaafqiin wal musyrikiin)


Tuesday, March 20, 2018

SUNNAH-SUNNAH WUDHU, bersiwak

Ia hanyalah sebuah batang kayu yang diambil dari pohon yang dinamakan pohon ‘arok, tapi ketika ia digunakan oleh Rasulullah SAW maka derajatnya naik dan para sholihin banyak menggunakannya disetiap zaman, tidaklah dijumpai orang sholih melainkan dikantung baju mereka atau bahkan diselipan telinga mereka didapatkan kayu ‘arok ini.

Bahkan para sahabat pernah mendapatkan kemenangan dalam peperangan melawan para kuffar sebab perantara kayu siwak ini.
Dimana mata-mata mereka lari ketakukan dan segera mengabarkan kepada pasukannya bahwa barisan sahabat Nabi sudah menjadi buas dan siap untuk melumat mereka hidup-hidup hanya karena mata-mata mereka melihat para sahabat menggunakan siwak yg digosokkan digigi mereka ketika para sahabat berpandangan bahwa karena siwak tidak didapatkan disebagian mereka maka kemenangan dari Allah teetunda sehingga mereka bergegas mencari siwak dan menggunakannya lalu disaat itulah mata-mata pihak kuffar musyrikin melihat mereka menggosok-gosokkan gigi mereka dengan kayu siwak ini yg disangka oleh para kuffar musyrikin bahwa para sahabat Nabi sedang menajamkan gigi-gigi mereka.

Sewaktu wudhu bersiwak merupakan satu hal yang disunnahkan dan ulama berbeda pendapat kapan bersiwak ini dilakukan dalam wudhu.

Menurut syekh Muhammad Arromli waktu bersiwak adalah sebelum mencuci kedua telapak tangan sedangkan menurut syekh Ibnu Hajar sebelum berkumur setelah mencuci kedua telapak tangan.

Dampak dari kedua pandangan yg berbeda ini yaitu menurut syekh romli perlunya berniat ketika bersiwak sebelum mencuci kedua telapak tangan karena bersiwak dipandang sunnah yang ada diluar wudhu.

Sedangkan Syekh Ibnu Hajar mengatakan tidak lerlu niat karena sudah cukup dengan niat sunnah wudhu yg diniatkan ketika mencuci kedua telapak tangan.

Walaupun lebih afdhol ketika bersiwak menggunakan kayu ‘arok tapi sudah mendapatkan kesunnahannya ketika seseorang bersiwak dengan ujung lengan bajunya misalnya, atau dengan sapu tangannya atau lainnya.

Cara bersiwak
Ulama menyebutkan bahwa bersiwak dapat dilakukan dengan berbagai macam cara tapi cara yang paling afdhol adalah sebagai berikut:
Dimulai dari bagian kanan mulut atas lalu kebawah menuju tengah mulut kemudian kebagian kiri atas mulut lalu kebawah menuju tengah mulut membentuk seperti angka delapan lalu diakhiri dengan menggosokkan siwaknya dengan lembut kelidahnya dan langit-langit mulutnya.

Cara memegang siwak
Disunnahkan memegang kayu siwak dengan cara berikut:
Dipegang dengan tangan kanan, jari kelingking diletakkan dibawah ujung kayu siwak dan jari manis tengah dan telunjuknya diatasnya sedangkan jempolnya dibawah kayu siwak bagian depan.
Tidak dianjurkan memegang siwak dengan cara menggenggamnya.

Untuk pembahasan lebih lengkap seputar siwak akan kami tulis secara khusus dimasa datang insya Allah.

Tuesday, March 13, 2018

SUNNAH-SUNNAH WUDHU, menyela-nyela jari tangan dan kaki

Satu lagi diantara sunnah wudhu yang begitu banyak ada dalam wudhu yaitu mentakhlil atau menyela-nyela jari tangan dan kaki.

Disunahkan hal ini ketika berwudhu berdasarkan hadits yang datang dari Nabi SAW yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dari sayyidina Abdullah bin Abbas RA:

ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: اذا توضأت....فخلل اصابع يديك و رجليك

“Bahwa Nabi SAW bersabda: jika kau berwudhu...maka sela-selalah antara jari-jari kedua tanganmu dan kedua kakimu”

Juga diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan beliau menshohihkannya dari sayyidina Laqiith bin shobroh bahwa Rasul bersabda:

اسبغ الوضوء وخلل بين الاصابع وبالغ في الاستنشاق الا ان تكون صائما

“Sempurnakanlah wudhu, dan sela-selalah diantara jari jemari dan hiruplah air kedalam hidung dg kuat kecuali jika kau sedang puasa”

Imam Daruquthni juga meriwayatkan dari sayyidatina Aisyah didalam kitab sunan beliau bahwa Rasul bersabda:

خللوا بين اصابعكم لا يخلل الله بينها النار

“Sela-selalah diantara jari-jari kalian niscaya Allah tidak menyelanya diantara jari-jari itu dg api”

Cara menyela-nyela jari
Dengan cara bagaimanapun dalam menyela jari maka pahala sunnah sudah didapat tapi jika ingin mendapatkan cara paling afdhol dan paling sempurna beginilah caranya:
• cara menyela tangan yg paling afdhol yaitu dengan tasybik dg menggunakan cara tasybik yang mana saja tapi yang paling afdholnya adalah dengan meletakkan telapak tangan kiri diatas punggung tangan kanan lalu menyela-nyela jarinya, jika sudah selesai maka lakukan untuk tangan kiri sebaliknya yaitu meletakkan telapak tangan kanan diatas punggung tangan kiri lalu menyela-nyelanya.

• cara menyela jari kaki yang paling afdhol adalah dengan menggunakan jari kelingking tangan kiri, dengan menyelanya dari arah bawah kaki dimulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri dengan kelingking kaki kiri.

Disunnahkan hukumnya menyela-nyela jari tangan dan kaki ini jika air dapat sampai ke sela-sela jari tanpa disela-sela. Adapun jika jari-jarinya menempel karena lengket atau semacamnya sehingga air tidak dapat sampai kesela-sela jari maka wajib hukumnya menyela-nyela jari ketika itu.

Tapi jika jari-jarinya diciptakan menempel daging/kulitnya satu sama lain maka tidak wajib melepaskan dan memisahkan jari-jari yang menempel dagingnya tersebut.

Adapun dalil menyela jari-jari tangan dan kaki dengan kelingking adalah Hadits Yang diriwayatkan Imam Abu Daud, Tirmadzi, Ibnu Majah dari Mustaurad bin syadad, beliau berkata:

رأيت رسول الله اذا توضأ...يدلك اصابع رجليه بخنصره

“Aku melihat Rasulullah saw jika beliau berwudhu...mengurut jari-jari kedua kakinya dengan kelingkingnya”

Tuesday, February 20, 2018

SUNNAH-SUNNAH WUDHU, membasuh seluruh kepala

Melanjutkan pembahasan sunnah wudhu berikutnya yang disunnahkan ketika berwudhu yaitu membasuh seluruh kepala.

Adapun membasuh sebagian kepala walaupun hanya sehelai rambut bahkan sebagian dari sehelai rambut yang ada didalam batasan kepala adalah rukun wudhu sebagaimana yang telah dijelaskan ditulisan sebelumnya tentang rukun wudhu.

Didalam mazhab imam syafi’i menurut pendapat yg terkuat bahwa membasuh seluruh kepala adalah sunnah bukanlah wajib, tapi imam Muzani seorang ulama mazhab syafi’i berpendapat bahwa membasuh keseluruhannya adalah wajib sama halnya dengan mazhab imam Malik dan imam Ahmad bin Hambal dalam salah satu riwayatnya.

Dari itu disunnahkan dalam mazhab imam syafi’i membasuh keseluruhannya agar tidak terjebak dalam perbedaan pendapat ulama yg ada.

Cara membasuh seluruh kepala
Jika ingin hanya mendapatkan sunnah sekedarnya maka dengan cara bagaimana saja dibolehkan dan didapat kesunnahannya.

Tapi jika ingin menjalankan cara yang paling afdhol adalah sebagai berikut:
Letakkan kedua telunjuk dibagian depan kepala dengan saling menempelkan kedua ujung satu dengan yang lain dan kedua jari jempolnya dikedua pelipisnya lalu digerakkan kedua telunjuknya kearah belakang dan kedua jempolnya tetap tidak bergerak ditempatnya, jika kedua telunjuknya sudah sampai kebagian akhir kepala dibelakang maka kembali digerakkan kedua telunjuknya ketempat semula kedepan jika rambutnya panjang, jika rambutnya sangat pendek atau tanpa rambut alias botak maka cukup sekali digerakkan kedua telunjuknya kebelakang tanpa dikembalikan ke tempat semula.
Itulah cara membasuh seluruh kepala yg paling afdhol.

Syeh Alqolyubi menyebutkan dalam hasyiyah beliau atas syarah syekh Almahalli alal minhaj: “bahwa membasuh seluruh kepala lebih afdhol dari hanya membasuh rambut ubun-ubun dan membasuh rambut ubun-ubun lebih afdhol dari membasuh seperempat kepala dan membasuh seperempat kepala lebih afdhol dari membasuh kurang dari seperempat

Jika membasuh keseluruhan kepala, apakah semua basuhannya wajib?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini dan yang terkuat dari 2 pendapat yang ada yaitu yang mengatakan bahwa basuhan yang wajib adalah sedikit basuhannya dari seluruh basuhan tersebut adapun sisanya adalah sunnah sedangkan pendapat yang kedua mengatakan bahwa seluruh basuhan yang dilakukan dikepalanya adalah wajib, walaupun demikian mereka bersepakat bahwa membasuh seluruh kepala adalah sunnah hukumnya.



Wednesday, February 14, 2018

SUNNAH-SUNNAH WUDHU, berkumur-kumur dan memasukkan air kehidung

Lama juga g nulis di blog ini bukan karena sibuk karena sy bukan orang yg sibuk-sibuk banget tapi terus terang terkadang atau mungkin sering kali ya, rasa malas menyerang dan kalau sudah malas...haduuuh mau buka blog aja berat bangeeet.

Datanglah taufiq hari ini tuk nulis lagi, semoga aja disana ada yg baca dan ambil manfaatnya lalu Allah jadikan yg sedikit ini sebagai tabungan amal sesudah wafat nanti. G juga selalunya kan kita nabung duit mulu di rekening bank!? Inget-inget juga laaah untuk nabung untuk kehidupan berikutnya biar g miskin kita disana.

Langsung aja deh...kali ini kita akan bahas sunnah wudhu yg berikutnya yaitu berkumur-kumur atau yg disebut dg istilah madhmadhoh dalam ilmu fiqihnya dan sunnah lainnya yaitu memasukkan air kehidung dan mengeluarkannya dari hidung yg di istilahkan dg istinsyaaq dan istintsaar dalam ilmu fiqih.

Dalam mazhab imam syafi’i amalan-amalan ini hukumnya sunnah tapi ada seorang ulama mazhab syafi’i yg bernama Imam Abu Tsaur mengatakan bahwa istinsyaaq hukumnya wajib tapi berkumur hukumnya tetap sunnah.

Apalagi dalam mazhab Imam Ahmad bin Hambal, beliau berpendapat amalan-amalan ini hukumnya wajib. Jadi sebaiknya kita yg bermazhab syafi’i berhati-hati dalam berwudhu dg tidak meninggalakan amalan-amalan ini karena diwajibkan dalam mazhab beliau.

Selain amalan ini sunnah hukumnya, sunnah juga bermubalaghoh ketika mengamalkannya.

Apa itu mubalaghoh? Mubalaghoh dalam bahasa arab berarti bersungguh-sungguh, berlebihan dalam suatu perkara.
Adapun yg dimaksud disini ketika berkumur-kumur adalah berkumur-kumur dengan kuat sehingga air didalam mulut sampai keseluruh bagian mulut yaitu gigi, gusi dan langit-langit.

Dan ketika memasukkan air kehidung ia sedot air tersebut kedalam hidung sampai ke pangkal hidung.

Tapi disunnah bermubalghoh ketika berkumur dan memasukkan air kehidung untuk selain orang yg sedang puasa, adapun dia tidak disunnahkan dan makruh hukumnya jika dilakukan.

Disunnahkan juga memutar air didalam mulut dan memuntahkannya serta menggosokkan telunjuk kirinya ke gigi-giginya dan ke gusinya.

Sebagaimana juga disunnahkan mengeluarkan air yg dimasukkan kedalam hidung juga membersihkannya dari kotoran hidung dan mengeluarkannya.
Sunnah hal itu dilakukan dengan menggunakan jari kelingking tangan kirinya.

Didalam potongan hadits yg cukup panjang disebutkan:
ما منكم من احد يتمضمض ثم يستنشق فيستنثر الا خرت خطايا وجهه وخياشيمه
“Tidaklah seseorang dari kalian berkumur-kumur lalu memasukkan air kehidung kemudian mengeluarkannya melainkan gugur segala dosa-dosa wajah dan hidungnya”

Syarat mendapatkan kesunnahan berkumur dan memasukkan air kehidung
Ulama mengatakan bahwa untuk mendapatkan pahala sunnah amalan-amalan ini, harus mendahulukan berkumur lalu memasukkan air kehidung, jika dilakukan secara terbalik maka kesunnahannya tidak didapatkan salah satunya.

Sunnah yg mana yg didapat jika dilakukan terbalik??

Ada 2 pendapat yg berbeda dalam masalah ini:
1. Pendapat syekh Romli yg mengatakan bahwa jika berkumur dilakukan belakangan dan memasukkan hidung dilakukan lebih dulu maka yg dihitung adalah kesunnahan memasukkan air kehidung sedangkan kesunnahan berkumur tidak didapat.
2. syekh Ibnu Hajar mengatakan bahwa yg dihitung adalah kesunnahan berkumurnya sedangkan memasukkan air kehidung tidak didapat kesunnahannya kecuali jika diulang dg dilakukan lagi setelah berkumur.

Ada berapa cara sih ketika berkumur dan memasukkan air kehidung?
Untuk hal itu ada beberapa cara, berikut cara-caranya:
1. Berkumur dg 3 raupan air lalu memasukkan air ke hidung dengan 3 raupan air juga sehingga 6x mengambil air. 3 raupan untuk 3x berkumur dan 3 raupan setelahnya untuk 3x memasukkan air kehidung
2. Berkumur 3x dengan satu raupan air lalu setelah itu memasukkan air kehidung 3x juga dengan satu raupan air, sehingga mengambil air hanya 2x. Ini lebih afdhol dari nomer pertama, ada lagi yg paling afdhol yaitu yg ketiga
3. Dengan satu raup air melakukan sekali berkumur dan sekali memasukkan air kehidung. Jadi air yg ada ditelapak tangan setengahnya untuk berkumur dan setengahnya lagi untuk dimasukkan kehidung. Begitu dilakukan sebanyak 3x dengan 3x mengambil air.

Kita lanjutkan sunnah wudhu berikutnya diartikel selanjutnya.