tipis

Monday, September 4, 2017

Syarat-syarat wudhu, islam dan tamyiiz

Diantara sekian syarat-syarat yg harus dipenuhi agar disahkan wudhu seseorang yaitu:
- beragama islam
Karena wudhu adalah ibadah maka sudah pastinya disyaratkan seseorang yg melaksanakannya beragama islam untuk ke-sahan wudhunya.
Maka seorang non muslim tidaklah sah jika ia melakukan wudhu, itu dikarenakan wudhu ini memerlukan niat dalam pelaksanaanya sedangkan niat sah bila yg melakukannya seorang muslim.
Namun ada beberapa hal didalam syariat yg dikecualikan dimana seorang non muslim sah melakukannya padahal hal-hal itu perlu niat.
Diantaranya adalah mandi, seorang wanita non muslim ketika suci dari haidh dan ia bersuamikan seorang muslim maka ia wajib mandi untuk dapat dicampuri oleh suaminya, ketika ia mandi tentulah ia perlu berniat, disaat itulah niatnya di sahkan sehingga mandinya disahkan sehingga boleh suaminya mencampurinya setelah itu.
Walaupun ia non muslim tapi dalam masalah ini niat mandinya disahkan.
Walaupun niatnya disahkan untuk mandinya ini tapi jika ia masuk islam ia wajib memgulang mandinya.

Mungkin ada yg bertanya-tanya, kok didalam contoh itu disebutkan non muslim menikah dg seorang laki-laki muslim apakah boleh?
Itu bisa terjadi dan disahkan jika wanita non muslimnya ahlul kitab dan tentunya ada syarat-syarat yg sulit terpenuhi saat ini untuk dibolehkan dan disahkannya seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahlul kitab. Kita akan bahas hal ini diwaktunya nanti insya Allah.

Syarat yg berikutnya adalah:
- sudah mencapai umur tamyiiz.
Seorang anak yg belum mencapai umur tamyiz tdk sah melakukan wudhu. Ada satu permasalahan yg dikecualikan dimana wudhu anak kecil yg belum tamyiz disahkan sehingga ibadahnyapun sah, yaitu anak kecil yg melakukan ibadah haji lalu di wudhukan oleh walinya ketika akan melakukan thawaf. 

Pada umur berapa seorang anak disebut telah tamyiz?
Dalam hal ini ulama tidak memberikan batasannya dengan umur melainkan mereka memberikan batasannya dengan cara lain. Ada beberapa pendapat ulama dalam menentukan batasan tamyiz sebagai berikut:
1. Sudah mampu makan sendiri, minum sendiri dan istinja sendiri
2. Sudah dapat membedakan mana kanan dan kirinya
3. Sudah mampu memahami ucapan dan mampu menjawab
4. Sudah dapat membedakan antara arang dan Kurma
Dari sekian pendapat ulama diatas, pendapat yg terkuat adalah pendapat pertama yaitu yg sudah mampu makan sendiri, minum sendiri dan istinjaa sendiri, ketika itulah seorang anak dinamakan sudah tamyiz, terkadang ia berumur 6 tahun terkadang 7 tahun bahkan terkadang 5 tahun. Jadi tidak ditentukan dengan umur tertentu.

Sebagaimana anak yg belum tamyiz tidak sah berwudhu begitu juga orang gila tidak sah wudhunya karena kehilangan kesadarannya, kecuali satu hal yaitu wanita gila yg telah suci dari haidh lalu dimandikan agar suaminya boleh mencampurinya.

Untuk syarat-syarat lainnya kita akan bahas di artikel berikutnya insya Allah.

No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.