Monday, November 4, 2019

PEMBAHASAN SEPUTAR MENYENTUH DAN MEMBAWA MUSHAF ALQUR'AN


Dalam keadaan berhadats kecil dan besar diharamkan seseorang menyentuh mushaf Alqur'an apalagi membawanya. begitulah hukumnya dalam ilmu figih mazhab imam syafi'i sebagaimana dibahas dalam artikel sebelumnya disini .

dalam tulisan kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang hukum membawa mushaf Alqur'an dalam keadaan berhadats, mari kita simak dengan baik...


  • membawa tafsir jalaalain.
sebagian ulama mengatakan bahwa yg ingin menjalani jalan wara' maka hendaklah ia tidak membawa tafsir jalaalain karena meskipun tafsir jalaalain jumlah hurufnya lebih banyak 2 huruf daripada Alqur'an tapi kemungkinan ketika dicetak ada hufuf yang tertinggal atau tidak tertuliskan karena kesalahan cetak sehingga mengakibatkan jumlah huruf Alqur'an lebih banyak daripada tafsir jalaalain itu sendiri.

itulah jalan wara'nya adapun jika ingin juga membawa tafsir jalaalain maka boleh saja jika diniatkan membawa mushaf saja, sama saja apakah tulisan mushaf berbeda warnanya dg tulisan tafsir jalaalain atau sama, karena tafsir jalaalain lebih banyak 2 huruf dari hufuf alqur'an.

tapi perlu diingat disini bahwa makna membawanya adalah membawa kitab tafsirnya bukan menyentuhkan tangannya ke sebagian halaman tafsir.

adapun jika menyentuhkan tangannya ke sebagian halaman tafsir maka diperhatikan apakah huruf-huruf yg dihalaman itu lebih banyak huruf Alqur'annya ataukah lebih banyak huruf-huruf tafsirnya, dengan itu barulah diberlakukan hukumnya.

jika huruf Alqur'annya lebih banyak maka haram menyentuhnya walaupun secara keseluruhan huruf-huruf tafsir lebih banyak dari huruf-huruf Alqur'annya.

tentunya jika demikian hukumnya menjadi lebih ketat tapi untungnya disebutkan didalam kita Bujairimi alal khotib bahwa ketika jumlah huruf tafsirnya secara keseluruhan lebih banyak daripada huruf tafsirnya maka boleh-boleh saja secara mutlak, artinya secara mutlak yaitu tidak haram menyentuh huruf-huruf Alqur'an yg ada didalam tafsir dan tidak haram juga menyentuh huruf-huruf tafsirn bahkan jika ia menyentuh keduanya tidaklah haram.

ini berlaku bukan hanya untuk tafsir jalaalain tapi juga disemua tafsir Alqur'an yg ada.

permbahasan hukum diatas berlaku jika tafsir dan Alqur'an bercampur tidak dipisahkan atas bawah misalnya atau samping kanan kiri seperti yg ada disebagian cetakan tafsir.


  • membawa mushaf dg catatan kaki
ulama berbeda pendapat tentang Alqur'an yg diberikan catatan kaki dibawah atau disampingnya, menurut syekh Romli bahwa itu sama hukumnya dengan tafsir sehingga perincian hukum tafsir diatas berlaku, sedangkan menurut syekh Al-'Alqomiy hukumnya haram secara mutlak dan dikuatkan oleh syekh Albujairimi karena kertas tersebut sebelum di berikan catatan kaki atau samping hukumnya haram dipegang maka begitu pula hukumnya setelah diberikan catatan.

begitu pula syekh Kurdi menukil dari syekh Ibnu Hajar yg mengatakan bahwa mushaf Alqur'an yg diberikan catatan kaki atau catatan pinggir walaupun memenuhi pinggiran mushaf tidak sama sekali dinamakan tafsir bahkan masih dinamakan mushaf hanya saja paling tidak dinamakan mushaf yg diberi catatan kaki atau pinggir, maka tidak haram membawanya.

tapi walaupun dibolehkan membawa tafsir Alqur'an jika tafsirnya lebih banyak dari Alqur'annya tetap saja hukumnya makruh karena masih ada perbendaan pendapat antar ulama seputar itu.

  • menggendong orang yg membawa mushaf
menggendong orang yg membawa mushaf sedangkan yg menggendongnya sedang berhadats diperdebatkan ulama boleh atau tidaknya menggendong orang itu disaat tersebut.

menurut syekh Romli secara mutlak hal itu dibolehkan dan tidak haram sedangkan syekh Ibnu Hajar mengatakan berlaku perincian hukum yg disebutkan ketika membawa mushaf bersama barang lainnya dalam masalah ini, perincian hukumnya yaitu boleh membawanya jika diniatkan membawa barang, begitu juga jika tidak diniatkan apapun, sedangkan jika diniatkan membawa keduanya yaitu membawa mushaf dan barang maka menurut pendapat yg mu'tamad (paling kuat) dibolehkan dan yg tidak boleh adalah jika diniatkan membawa mushaf saja, itu haram hukumnya.

sedangka syekh thoblawi mengatakan: "jika mushaf itu dinisbatkan kepada yg menggendong karena yg digendong yg sendang membawa mushaf adalah anak kecil maka haram hukum menggendongnya saat itu tapi jika yg digendong bukan anak kecil tidaklah demikian.

  • menyentuh kulit mushaf
kulit mushaf yg masih bersatu dg mushafnya artinya belum terlepas alias belum copot, hukumnya haram menurut pendapat yg mu'tamad karena ketika masih bersatu alias nempel dengan mushaf maka ia adalah bagian dari mushaf.

ada pendapaat lemah mengatakan tidaklah haram, alasannya karena kulit mushaf ini laksana wadahnya seperti kantong plastik atau tas.
tapi pendapat ini lemah karena dibangun atas dasar pendapat lemah juga yaitu boleh menyentuh tas atau wadah tempat mushaf dimana mushafnya ada didalamnya, sedangkan pendapat yg terkuat mengatakan hal itu haram, begitu disebutkan oleh syekh Qolyubi dalam hasyiyahnya.

adapun jika kulit itu sudah terlepas alias copot dari mushafnya.
menurut pendapat mu'tamad haram membawa kulit ini selama masih disebut itu adalah kulit mushaf, sedangkan jika sudah tidak lagi dikatakan itu kulit mushaf karena sudah dijadikan kulit kitab lainnya walaupun masih tertulis alamat-alamat itu dulunya adalah mushaf seperti tulisan Alqur'anul Karim dan sebagainya maka dibolehkan menyentuhnya dan membawanya tanpa bersuci.

ada pendapat lemah dalam masalah ini yg mengatakan bahwa boleh saja membawa kulit itu dan menyentuhnya walau masih disebut kulit mushaf.

No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.