Tuesday, October 23, 2018

RUKUN MANDI, meratakan air keseluruh badan




Setelah membahas seputar niat mandi di artikel yang lalu tibalah saatnya kita membahas rukun mandi yang kedua dan yang terakhir yaitu meratakan air ke seluruh badan.

Wajib meratakan air keseluruh bagian badan bahkan pada hal-hal berikut ini:
  • Kuku dan bagian yg ada dibawah kuku
  • Rambut, baik yang tebal atau yang tipis
  • 2 lubang telinga yang terlihat
  • Bagian kelamin wanita yg terlihat ketika ia duduk nangkrong
  • Bagian ujung kelamin laki-laki yang tertutup kuluf (kulit kelamin yg belum disunat) bagitu juga bagian bawah kulufnya
Tapi tidak diwajibkan meratakan air pada hal-hal berikut:
  • Bagian dalam mulut
  • Bagian dalam hidung
  • Mata
  • Buku yang tumbuh didalam hidung dan mata (bukan bulu mata)
Adapun bagian bawah kuku wajib dikenai air ketika mandi dan jika didapat adanya kotoran maka hukumnya telah disebutkan didalam artikel yg lalu baca disini.

Rambut dan bulu-bulu yang ada dibagian luar tubuh harus dibasahi semuanya dan diratakan dengan air walaupun tebal karena tidak didapat adanya kesulitan yang berarti karena mandi wajib ini tidak dilakukan sering kali, maka wajib menyela-nyela jenggot yg yebal begitu juga bewok yang tebal dengan jari-jari tangan ketika air tidak bisa sampai ke bagian dalam jenggot dan bewok kecuali dengan disela-sela dengan jari.

lain halnya dalam masalah wudhu, jenggot dan bewok yg tebal tidak harus dibasuh kecuali hanya bagian luarnya saja karena jika diwajibkan bagian dalam juga diratakan dengan air maka akan didapatkan adanya kesulitan karena wudhu dilakukan sering kali bahkan setiap hari bisa lima kali dikerjakan.

Hukum rambut yang dikepang
Rambut yang dikepang, jika air tidak dapat merata kebagian dalam rambut jika tidak dibuka kepangannya maka wajib membuka kepangan rambutnya agar air dapat merata keseluruh helai rambutnya.

Adapun rambut yang bergulung dengan sendirinya atau keriting dengan sendirinya tanpa dibuat-buat maka dimaaf jika air tidak merata kebagian dalam lipatan rambut yg menggulung tersebut.

Tapi jika rambut itu menggulung karena dibuat-buat oleh pemiliknya seperti yang banyak dilakukan oleh sebagian wanita disalon-salon maka bagian dalam rambut yang tidak terkena air tidak dimaaf secara mutlak baik rambut yg tidak terkena air itu sedikit ataupun banyak, dan ada pendapat yg mengatakan dimaaf hal itu jika bagian dalam rambut yang tidak terkena air hanya sedikit saja.

Lubang anting ditelinga
Termasuk bagian yang harus diratakan dengan air adalah lubang anting, maka harus diperhatikan bahwa lubang tersebut sudah terkena air ketika mandi wajib agar mandi wajibnya sah.
Begitu juga sama hukumnya jika yang dikubangi adalah bagian hidungnya

Hukum melubangi anak telinga dan hidung
Untuk wanita dibolehkan melubangi anak telinga untuk digantungkan perhiasan anting-anting adapun melubangi hidung untuk digantungkan hal yang sama maka hukumnya haram.

Begitupun haram dilakukan terhadap bayi laki-laki, adapun bayi perempuan dibolehkan melubangi anak telinganya.

Adapun laki-laki yang melubangi anak telinga dan hidungnya atau bagian wajah yang lainnya maka haram hukumnya karena menyerupai wanita dalam melubangi anak telinga.

Jika ditemukan ada sesuatu yang menghalangi air ditubuhnya setelah selesai mandi, seperti ditemukan kulit ikan atau cat atau lilin dsb dan diketahui betul bahwa hal-hal itu sudah ada sewaktu ia mandi maka cukup ia hilangkan dari tubuhnya dan membasuh kulit yang sebelumnya tertutup benda-benda tersebut dengan air setelah dihilangkan dan tidak wajib mengulang mandinya, karena tidak diwajibkan tertib (berurutan) ketika mandi wajib lain halnya ketika berwudhu.

Rukun mandi ketiga
Rukun ketiga yaitu menghilangkan najis yang ada dibadan terlebih dulu sebelum mandi.
Hal ini dimasukkan dalam rukun mandi menurut pendapat imam Rofi’i adapun menurut pendapat imam Nawawi maka tidak disyaratkan sebelum mandi menghilangkan najis terlebih dahulu.

Itupun jika najis yang ada dibadan dapat hilang dengan sekali siraman air, yaitu jika najisnya najis hukmiyyah atau najis ainiyyah tapi sudah tidak ada benda najisnya dan sifat-sifatnya baik warna, bau dan rasanya dapat hilang dengan sekali siram dan air yg disiramkan tidak berubah sifat-sifatnya. 

Adapun jika najisnya najis ainiyyah dan benda najisnya masih ada, atau sudah hilang benda najisnya tapi sifat-sifat najis tersebut tidak hilang dengan sekali siram atau bisa hilang tapi air yg digunakan untuk menyiramnya menjadi berubah salah satu sifatnya maka wajib ketika itu menghilangkan najis dahulu sebelum mandi dan imam Nawawi dan imam Rofi’i sepakat dalam hal ini.

Inilah rukun-rukun wudhu yg harus dupenuhi ketika mandi agar mandi wajib seseorang menjadi sah.




No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.