Monday, July 23, 2018

HAL-HAL YG MEWAJIBKAN MANDI, keluarnya mani



Hal yang sangat penting yang juga harus diketahui oleh seluruh muslim dan muslimah terutama yang sudah baligh atau cukup umur adalah hal-hal yg mewajibkan seseorang mandi.

Langsung saja tidak bertele-tele kita bahas hal yg pertama yg mewajibkan mandi yaitu KELUARNYA MANI.

Jika seseorang mengeluarkan mani -baik laki-laki atau wanita- dari kemaluan depannya maka ia wajib mandi untuk mengangkat hadats besar yg ada pada badannya.

Kewajiban ini datang langsung dari Allah swt, didalam firmanNya Allah berfirman:

وان كنتم جنبا فاطهروا
“Jika kalian junub maka mandilah”

didalam ayat diatas Allah katakan dengan bentuk perintah dan perintah menunjukkan kewajiban maka dengan demikian mandipun menjadi wajib.

Keluar mani mewajibkan mandi, apakah mani itu keluar karena masuknya kelamin kedalam lubang kelamin lain ataukah tidak, bahkan ulama mengatakan walaupun mani yang keluar berwarna merah darah asalkan ditemukan salah satu alamat-alamat berikut:
  1. Keluarnya muncrat
  2. Dirasakan lezat ketika keluar
  3. Tercium aroma adonan atau aroma pentil kurma ketika mani itu masih basah dan ketika kering tercium aroma putih telur.
Jika ketiga alamat diatas tidak ditemukan maka cairan itu bukanlah mani tapi jika ditemukan salah satunya maka cairan itu adalah mani.

Jika seseorang ragu apakah cairan yg keluar itu mani ataukah mazi atau wadi maka dia boleh memilih menjadikannya mani lalu mandi dan boleh ia memilih lainnya lalu mencuci yg terkena cairan itu dan berwudhu tanpa harus mandi.

Jalan yg lebih baik lagi mengambil keduanya yaitu dengan mencuci sesuatu yg terkena cairan tersebut dan juga mandi dari hadats junub agar keluar dari perbedaan pendapat ulama.

Apakah batasan keluar mani untuk laki-laki dan wanita?

Batas keluarnya mani dari kelamin laki-laki dan wanita berbeda, bahkan berbeda batasan antara wanita yg masih gadis dengan yang sudah janda.

Adapun untuk laki-laki disyaratkan keluar mani itu sampai keluar dari ujung kelaminnya yang disebut dengan hasyafah, sedangkan untk wanita yang masih gadis batasan keluarnya adalah melewati selaput daranya sedangkan untuk janda harus keluar sampai ketempat yang wajib dibasuh ketika beristinja yaitu bagian kelamin yang terlihat ketika ia duduk diatas kedua kakinya (nongkrong)

Yang mewajibkan mandi adalah mani miliknya sendiri yg keluar dari kelaminnya pertama kali adapun mani orang lain yg keluar dari lubang kelamin depannya atau belakangnya tidak mewajibkan mandi. maka wanita yg tidak mengalami orgasme ketika melakukan hubungan badan lalu setelah mandi keluar mani dari kemaluannya, hal itu tidak mewajibkannya mandi kedua kali karena yg keluar adalah mani orang lain bukan mani miliknya.

Begitu juga mani yg keluar untuk kedua kalinya tdk mewajibkan mandi, maksudnya jika mani yg keluar lalu dimasukkan kembali kedalam kelamin dengan perantara alat seperti alat suntik misalnya lalu keluar lagi setelah itu maka keluarnya untuk kedua kalinya tidak mewajibkan mandi.

Dari penjelasan diatas perlu diwaspadai bagi setiap yg mengeluarkan mani agar sebelum mandi melakukan pipis dulu agar sisa mani yg ada di batang kemaluannya keluar semua sehingga tidak lagi terkena kewajiban mandi lagi jika ada sisa yg kembali keluar setelah ia mandi karena tidak pipis terlebih dahulu.

No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.