Tuesday, October 3, 2017

RUKUN WUDHU, sumber pengambilan rukun niat dan tertib

setelah kita membahasa syarat-syarat wudhu maka setelahnya yg perlu diketahui adalah memahami rukun wudhu.

rukun wudhu ada 6 perkara:
1. niat wudhu
2. mencuci wajah
3. mencuci tangan sampai dengan sikut
4, membasuh sebagian kepala atau rambut kepala
5. mencuci kaki sampai dengan mata kaki
6. tertib atau berurutan

insya Allah rukun wudhu ini sudah banyak diantara kita yg mengetahuinya, dari itu kita akan sedikit membahasnya lebih dalam agar kita perluas pengetahuan kita seputar rukun wudhu ini.
dari 6 rukun wudhu diatas, 4 diantaranya diambil dari Alqur'an dan 2 diantaranya diambil dari Hadits Nabi. 4 yang diambil dari Alqur'an yaitu diambil dari surat Almaidah:6 yg berbunyi:


يا ايها الذين امنوا اذا قمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوا برؤوسكم وارجلكم الى الكعبين...

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki....”

disebutkan didalam ayat ini perintah dari Allah SWT agar mereka yg ingin melakukan sholat untuk mencuci wajah, tangan sampai dengan sikut, kaki sampai dengan mata kaki dan menyapu kepala. maka karena bentuknya perintah jadilah mencuci dan membasuh hal-hal yg disebutkan didalam ayat tersebut wajib dilakukan sebelum sholat dan jadilah ia rukun wudhu.

adapun 2 yg diambil dari hadits Nabi Muhammad SAW yaitu niat dan tertib atau berurutan.

- untuk niat diambil dari sebuah hadits yg diriwayatkan oleh imam Ahmad, imam Bukhori, imam Muslim, imam Tirmidzi, imam Abu Daud, imam Nasai, imam Ibnu Majah dari sayyidina Umar radhiyallahu 'anhu telah bersabda Rasulullah SAW:

انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته الى الله ورسوله فهجرته الى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها او امرأة ينكحها فهجرته الى ما هاجر اليه

“Sungguh amal itu hanya sah dengan niat dan bahwa seseorang hanya memiliki apa yg ia niatkan, maka barang siapa hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya kepada Allah dan RasulNya dan barang siapa hijrahnya karena dunia yg akan ia peroleh atau karena seorang wanita yg akan ia nikahi maka hijrahnya kepada apa yg ia niatkan”

Disebutkan didalam hadits ini tentang niat dan pengaruh niat terhadap amalan seseorang dan bahwa amalan tidak sah tanpa niat.
Karena wudhu termasuk amalan maka wudhupun harus dilakukan dengan niat sehingga tidak sah wudhu tanpa niat, dengan demikian jadilah niat wudhu rukun dalam wudhu seseorang.

-adapun tertib atau berurutan, ia diambil dari sebuah hadits yg diriwayatkan oleh imam Nasai dan Imam Daruquthni dari sayyidina Jabir radhiyallahu ‘anhu dengan sanad shohih, sanad imam Nasai telah di shohihkan oleh imam Nawawi didalam kitabnya syarh Muslim, bersabda Rasulullah SAW:

ابدأوا بما بدأ الله به
“Mulailah kalian dengan apa yg telah di mulai oleh Allah”

Ketika Allah memulainya didalam ayat yg disebutkan diatas dengan mencuci muka lalu tangan lalu menyapu kepala lalu cuci kaki maka wajiblah kita mengikuti urutan tersebut sehingga jadilah tertib/berurutan rukun didalam wudhu.

Hadits ini walaupun diperuntukan awalnya dalam masalah haji yaitu dalam permasalahan sa’i tapi ada kaidah dalam ilmu tafsir yg mengatakan 
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
“Yg menjadi patokan adalah lafazh yg bersifat umum bukan sebab yg bersifat khusus”

Dengan kaidah ini maka hadits tersebut digunakan juga dalam permasalahan wudhu dan lainnya.

Ulama juga mengatakan bahwa rukun tertib juga bisa diambil dari ayat alqur’an tersebut, yaitu ketika Allah selipkan menyapu kepala diantara kewajiban cuci anggota wudhu lainnya itu menunjukkan bahwa tertib hukumnya wajib, 

mereka juga mengatakan bahwa orang arab tidak melakukan pemisahan terhadap hal2 yg sejenis melainkan mereka lakukan itu karena suatu tujuan dan ketika dipisah mencuci kaki dengan mencuci anggota lainnya dan diselipkan menyapu kepala itu menunjukkan adanya tujuan yg dimaksudkan dan tujuan tersebut adalah kewajiabn tertib didalam berwudhu.

Inilah sumber pengambilan rukun wudhu yg berjumlah 6 dan akan kita lanjutkan pembahasan seputar rukun yg enam tersebut diartikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.