Tuesday, April 4, 2017

Najis-najis yang di maaf

Mungkin sebagian kita bertanya-tanya ketika membaca judu diatas: "apa salah najis itu sehingga harus di maafkan?". Naaah..maksudnya di maaf disini bukan seperti yg terlintas dalam benark kita yaitu karena ada kesalahan yang dilakukan tapi itu adalah istilah yang digunakan dalam ilmu fiqih untuk najis-najis yang akan disebutkan kemudian.

Dan kalimat "dimaaf" ini memiliki beberapa makna:
1. najis-najis tersebut tidak memberikan pengaruh apapun kepada benda yang bersentuhan dengannya maka disebutlah najis itu dimaaf dan didalam bab ini inilah makna dimaaf yg dimaksudkan yaitu baju, badan dan air yg terkena najis ini tidak menjadi mutanajjis.
2. Kadang memiliki makna bahwa najis itu membuat benda lain mutanajjis tapi ia tidak mencegah sholat dan lainnya maka disebutlah najis itu dimaaf. Contohnya darah, ia membuat sesuatu yg terkena olehnya menjadi mutanajjis seperti air
3. Dimaaf Juga berarti suci tanpa dicuci dan tanpa proses istihalah (perubahan). Contoh sedikit bulu yg ada dikulit bangkai yg sudah di samak, karena setelah disamak kulit bangkai menjadi suci begitu pula sedikit bulu yg ada dikulit tersebut menjadi suci menurut pendapat sebagian ulama. Ketika ulama fiqih mengatakan bahwa sedikit bulu yg masih ada di kulit bangkai yg sudah disamak adalah dimaaf maka artinya bulu itu sudah suci.
ketiga makna diatas digunakan di dalam ilmu fiqih dan di istilahkan dengan "di maaf". (Lihat kitab hasyiah turmusi 'ala syarhil manhaj alqowiim)

Diantara najis-najis yg dimaaf adalah sebagai berikut:
1. Najis yg tidak terlihat oleh mata telanjang. Contohnya najis yg ada di kaki seekor lalat ketika hinggap di sesuatu yg najis, bila lalat ini hinggap dibaju maka ia tidak membuatnya najis karena najisnya tidak terlihat oleh mata telanjang dan jika ia hinggap di air maka airnya pun masih tetap suci.

Najis diatas dimaaf dengan syarat-syarat berikut:
- bukan najis mughollazoh atau najis berat, jika lalat itu hinggap di bangkai babi atau anjing maka najis yg ada dikakinya tidaklah dimaaf. syarat ini mengikuti pendapat syekh ibnu hajar alhaitami adapun ulama lainnya yaitu syekh muhammad arromli dan syekh muhammad alkhotib asysyarbini tidak mensyaratkan syarat ini maka bagi mereka berdua tidak ada bedanya antara najis berat atau najis lainnya yg ada dikaki lalat tadi, semua najis itu di maaf.

- secara 'urf (pandangan manusia) najis yg dimaaf ini masih terbilang sedikit. lain hukumnya jika najis ini banyak dalam pandang 'urf manusia maka najisnya tidak dimaaf walaupun berpencar-pencar adanya tapi jika dikumpulkan akan terlihat banyak.

- tidak merubah sifat air yg kejatuhan najis yg ada di kaki lalat tersebut. jika sampai berubah sifat airnya walaupun perubahannya sedikit maka najisnya tidak di maaf yg berarti airnya menjadi mutanajjis.

- tidak terjadi karena perbuatannya sendiri. jika ia tangkap lalat tersebut lalu ia gosokkan kakinya ke badannya atau bajunya atau ia lemparkan kedalam air sedikit maka badan, baju dan air itu menjadi mutanajjis karena terjadi itu dengan perbuatannya sendiri.

2. bangkai hewan yg tidak mengalir darahnya. maksudnya tidak mengalir darahnya yaitu ketika di belah badannya atau anggota tubuhnya ketika hidup darahnya tidak mengalir seperti cicak, lalat, nyamuk, kecoa dan lain-lain.

tersebutkan dalam kitab busyrol karim ukuran untuk hewan yg tidak mengalir darahnya ketika dipotong atau dibelah, dan ukuran ini menjadi rumus atau kaidah, dengannya kita dapat mengetahui apakah hewan tersebut termasuk dalam kelompok ini atau bukan.
kaidah itu adalah HEWAN YG UKURANNYA SEBESAR CICAK ATAU LEBIH KECIL DARINYA MAKA ITULAH HEWAN YG TIDAK MENGALIR DARAHNYA DAN HEWAN YG LEBIH BESAR DARI CICAK MAKA ITULAH HEWAN YANG MENGALIR DARAHNYA.

dimaaf bangkai hewan ini dengan syarat-syarat berikut:
- tidak merubah sifat air walaupun perubahannya sedikit. jika merubah sifat airnya maka bangkai ini sudah tidak lagi di maaf dan airnya menjadi mutanajjis.
- tidak dimasukkah kedalam air dengan sengaja dalam keadaan sudah menjadi bangkai. jika dimasukkan dengan sengaja dalam keadaan hidup lalu mati didalam air setelah itu maka tidak menjadikan airnya mutanajjis, lain hakumnya jika sengaja dimasukkan kedalam air dalam keadaan sudah mati maka airnya manjadi mutanajjis.

apakah ketika najis ini memenuhi syarat selalu di maaf dimana saja atau hanya di air?

berlanjut ke artikel berikutnya...

penulis: khairullah ramli


3 comments:

  1. جزاكم الله خيرا ياسيدي...

    ReplyDelete
  2. sama-sama, seluruh karunia hanya milik Allah Sang Penguasa Tunggal.

    ReplyDelete
  3. Izin bertanya boleh ustad, di rumah saya suka banyak lalat dan di depan rumah saya ada peternakan kelinci yg untuk dipelihara, lalu suka banyak lalat yg meninggalkan bekas di benda yang ada di rumah saya saya was was itu najis. apakah dimaafkan walaupun terlihat warnanya dan kecil kecil seperti noda yg menempel dan lumayan banyak ustad? Dan apakah tangan saya yg terkena najis itu boleh dipakai buat makan tanpa harus mencuci tangan dulu?

    ReplyDelete

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.